swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemprov Jatim Alokasikan Dana Hibah Rp 3,4 Triliun, Masih Ada 21 Tersangka yang Nyantol di KPK

17-06-2025 14:15:38
in Hukum
Pemprov Jatim Alokasikan Dana Hibah Rp 3,4 Triliun, Masih Ada 21 Tersangka yang Nyantol di KPK

Budi Prasetyo, Juru bicara KPK, saat memberikan penjelasan kepada pers, terkait tindak lanjut penanganan hukum operasi tangakap tanggan 2022, kasus suap/ gratifikasi dana hibah Pemprov Jatim. Foto: Antaranews

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Saifudin    |    Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Masih punya sandungan perkara dengan KPK soal gratifikasi (suap) dana hibah, tetapi Pemprov Jawa Timur masih ‘ugal-ugalan’ mengalokasi dana Hibah Rp3,4 triliun atau 10,43 persen APBD 2025 sebesar Rp 29,9 triliun.

APBD 2025 Provinsi Jawa Timur disetujui: Pendapatan Daerah Rp28,448 triliun; Belanja Daerah Rp29,982 triliun; Pembiayaan Daerah Rp1,534 miliar;  total belanja daerah mencapai sekitar Rp29,9 triliun.

Prioritas utama dalam APBD 2025 ini adalah sektor pendidikan dialokasikan sebesar 32% dari total anggaran, sektor kesehatan  19,4%. Sedangkan infrastruktur dikurangi menjadi 33% dari sebelumnya 40%.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur,  Rabu malam, 14 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di Surabaya.

OTT ini terkait dugaan korupsi dana hibah kepada kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, selain Sahat Tua, KPK juga mengamankan beberapa pihak lain, termasuk staf ahli DPRD dan pihak swasta

Sahat Tua Simanjuntak,  telah divonis bersalah terkait kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur dengan hukuman penjara dan denda, serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar. Kasus ini merupakan bagian dari kasus korupsi dana hibah yang lebih luas di Pemprov Jatim yang juga melibatkan gratifikasi dan suap dalam pengurusan dana hibah pokmas

Sampai saat ini masing menangani serangkaian kasus gratifikasi pencairan dana hibah Jatim miliaran rupiah. Dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada beberapa tahun terakhir, sebagai berikut:

Tahun 2021, alokasi dana hibah sebesar sekitar Rp1,2 triliun, dengan realisasi penyaluran sekitar 65 persen atau sekitar Rp780 miliar hingga September 2021.

Tahun anggaran 2019 sampai 2022, dana hibah digunakan untuk kelompok masyarakat (pokmas) dan menjadi objek penyidikan KPK terkait kasus korupsi dana hibah.

Tahun 2024, pagu belanja hibah mencapai Rp4,51 triliun, namun pada tahun 2025 turun menjadi Rp3,12 triliun. Alokasi hibah tahun 2024 meliputi hibah untuk organisasi kemasyarakatan Rp1,69 triliun, hibah ke pemerintah pusat Rp164 miliar, dan hibah untuk partai politik Rp110 miliar.

Laporan keuangan Pemprov Jatim tahun 2022 mencatat belanja hibah sebesar sekitar Rp5,5 triliun, dengan realisasi sekitar Rp5,38 triliun (97,66%).

Jadi, dana hibah Provinsi Jawa Timur setiap tahunnya mencapai triliunan rupiah dan digunakan untuk berbagai kelompok masyarakat, lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita satu aset berupa rumah senilai Rp3 miliar yang terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Penyitaan KPK

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin, 16 Juni 2025, menyatakan KPK telah menyita satu bidang tanah dan bangunan yang diduga dibeli menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur.  Budi Prasetyo menambahkan bahwa  aset tersebut diduga kuat berasal dari hasil kejahatan korupsi yang sedang diusut oleh KPK.

Kasus korupsi dana hibah Jatim ini telah menyeret 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penerima suap (tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara), sementara 17 lainnya adalah pemberi suap (15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara).

KPK juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kabupaten Nganjuk, serta pihak ASN dan swasta yang diduga terkait dengan pengelolaan dana hibah tersebut.

Selain rumah senilai Rp3 miliar, KPK sebelumnya juga telah menyita berbagai aset lain yang diduga berasal dari hasil korupsi dana hibah Jatim, antara lain: Empat bidang tanah di tiga kabupaten berbeda di Jawa Timur; Aset milik anggota DPR RI di Pasuruan senilai Rp2 miliar; Enam aset properti senilai total Rp9 miliar, termasuk tanah, bangunan, dan apartemen di beberapa lokasi di Jawa Timur.

Proses Hukum

Kasus gratifikasi dan korupsi dana hibah di Pemprov Jawa Timur bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir tahun 2022, tepatnya pada 14 Desember 2022. Berikut kronologi lengkapnya:

  • OTT KPK Desember 2022
    KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak, bersama sejumlah pihak lain yang terkait dengan pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas). Penangkapan dilakukan di Surabaya dan beberapa lokasi lain di Jawa Timur. Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp1 miliar serta dokumen yang menguatkan dugaan suap dan gratifikasi terkait dana hibah.
  • Modus Operandi
    Para tersangka memanfaatkan identitas ketua dan anggota pokmas dengan cara meminjam KTP mereka untuk mengajukan proposal dana hibah. Namun, para pemilik KTP tersebut sebenarnya tidak mengelola atau menerima manfaat dana hibah itu. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pokmas itu justru dikendalikan penuh oleh para tersangka yang melakukan pungutan dan suap.
  • Penetapan Tersangka
    Pada 16 Desember 2022, KPK menetapkan Sahat Tua dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Sahat diduga menerima suap sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah. Dua tersangka lain adalah Abdul Hamid (Ketua Pokmas Sampang) dan Ilham Wahyudi alias Eeng (Koordinator Lapangan Pokmas).
  • Pengembangan Kasus
    Setelah OTT dan penetapan tersangka, KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa puluhan saksi, termasuk anggota DPRD Jatim dan ketua-ketua pokmas. Pada Juli 2024, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pokmas tahun anggaran 2019–2022.
  • Jumlah Tersangka dan Penyitaan Aset
    Hingga Juli 2024, KPK menetapkan total 21 tersangka, terdiri dari 4 penerima suap (penyelenggara negara dan staf) dan 17 pemberi suap (pihak swasta dan penyelenggara negara). KPK juga menyita berbagai aset berupa tanah, bangunan, dan rumah senilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil korupsi dana hibah.
  • Vonis Pengadilan
    Sahat Tua divonis 9 tahun penjara pada tahun 2023 karena terbukti menerima suap dalam kasus ini.

Kasus gratifikasi dana hibah Pemprov Jatim 2022 bermula dari OTT KPK yang mengungkap praktik suap dan pungutan liar dalam pengurusan dana hibah pokmas. Modus utamanya adalah peminjaman KTP anggota pokmas untuk pengajuan proposal hibah yang sebenarnya tidak dikelola oleh mereka.

Kasus ini melibatkan pejabat DPRD, staf, dan pihak swasta, dengan nilai suap mencapai miliaran rupiah dan penyitaan aset besar-besaran oleh KPK. **

Tags: Budi PrasetyogratifikasihibahkasusKPKpempro
Previous Post

Viral Video Petani Mengeluh: Singkong Super Dihargai Rp500/Kg, Pipis Rp2000, Jatuhnya Rugi

Next Post

Bupati Warsubi Dorong Target Swasembada Air dan Layanan Perpipaan 40 Persen Perumdam Tirta Kencana

Next Post
Bupati Warsubi Dorong Target Swasembada Air dan Layanan Perpipaan 40 Persen Perumdam Tirta Kencana

Bupati Warsubi Dorong Target Swasembada Air dan Layanan Perpipaan 40 Persen Perumdam Tirta Kencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.