Menu

Mode Gelap

Headline

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

badge-check


					Dokumen saat jaksa Ivan Rinaldi SH MH, rapat di kejaksaan negeri Depok, Jabar sebelum dimutasi ke Kejati Banten. Foto: Instagram@kejaksaan negeri depok Perbesar

Dokumen saat jaksa Ivan Rinaldi SH MH, rapat di kejaksaan negeri Depok, Jabar sebelum dimutasi ke Kejati Banten. Foto: Instagram@kejaksaan negeri depok

Penulis: Mayang K. Mahardhika | Editor: Priyo Suwarmo

BANDUNG, SWARAJOMBANG.COM— Ibarat uang gendruwo dicopet setan, dalam penanganan kasus hukum KPS Pandawa Mandiri, yang merugikan nasabah hingga Rp 3,3 triliun.

Ivan terkait dugaan penjualan barang bukti sitaan kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, yang rugikan nasabah hingga Rp 3,3 triliun.

Saat ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan seorang jaksa aktif Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Rinaldi, S.H. M.H.

Dia sebelumnya adalah  Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Depok.

Setelah itu, ia berpindah ke Kejati Banten dan kini tercatat sebagai Pemeriksa di Bidang Pengawasan Kejati Banten.

Penahanan dilakukan pada Minggu, 19 April 2026.  Kasus ini mencuat setelah dugaan penyalahgunaan aset sitaan dalam perkara Pandawa kembali disorot publik.

Ivan Rinaldi disebut telah menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat, sementara Kejati Banten membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah jaksa aktif di lingkungannya.

Kejati Banten melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Jonathan Suranta Martua mengonfirmasi status Ivan Rinaldi Minggu, 19 April 2026.

Ia menyebut, saat ini tersangks tengah diproses di Kejati Jawa Barat dan sebelumnya pernah bertugas sebagai Kasi Riksa Bidang Pengawasan Kejati Banten.

Kasus yang menyeret namanya berkaitan dengan perkara besar Pandawa Group yang dipimpin Salman Nuryanto.  Perkara itu disebut menyebabkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp3,3 triliun.

Catatan Fakta

Nilai total aset KSP Pandawa yang disebut dalam pemberitaan bukan satu angka pasti untuk barang bukti yang dijual IR, tetapi total aset yang pernah disita dari perkara ini dilaporkan sekitar Rp1,5 triliun.

Sementara itu, total tagihan atau kerugian perkara Pandawa yang sering dikutip media mencapai Rp3,32 triliun atau sekitar Rp3,3 triliun.

Aset disita sekitar Rp1,5 triliun. Tagihan/kerugian korban: sekitar Rp3,32 triliun atau Rp3,3 triliun.

Namun, nilai khusus barang bukti yang diduga dijual IR belum disebutkan secara tegas dalam sumber yang tersedia, sehingga belum bisa dipastikan berapa nilai persis dari aset yang dia jual. **

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menteri Amran Pecat Manajer Gudang Pupuk Subsidi di Banggai, Begini Kisahnya

11 September 2026 - 19:46 WIB

Apindo Dorong Pemerintah Soal Kepastian Berusaha untuk Dongkrak Investasi

11 September 2026 - 19:04 WIB

Harga Minyak Dunia US$ 100, Pertamax Bisa Tembus Rp20.000

11 September 2026 - 18:45 WIB

BBM B50 akan Tersedia di SPBU Akhir Bulan Ini

11 September 2026 - 18:35 WIB

Keracunan MBG Timpa 352 Siswa di Lima SDN dan MTs Bukitliang Lombok Tengah

11 September 2026 - 17:28 WIB

Lima Tahun Baru Terungkap, Mantan Pacar Bunuh Dua Remaja Kakak Beradik di Banyuasin

11 September 2026 - 11:46 WIB

Zulhas Akui Terus Terang Program MBG Gagal, Pemerintah Memperbaiki Manajemennya

11 September 2026 - 11:00 WIB

Denny Indrayana Ajukan Uji Materi ke MK Soal Ijazah SLTA Gibran, Sayembara Rp10,28 M Ditutup

11 September 2026 - 10:09 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Dilanjutkan, SAR Temukan Life Jacket tapi Belum Pasti Milik Korban

10 September 2026 - 22:10 WIB

Trending di Nasional