Menu

Mode Gelap

Headline

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

badge-check


					Dokumen saat jaksa Ivan Rinaldi SH MH, rapat di kejaksaan negeri Depok, Jabar sebelum dimutasi ke Kejati Banten. Foto: Instagram@kejaksaan negeri depok Perbesar

Dokumen saat jaksa Ivan Rinaldi SH MH, rapat di kejaksaan negeri Depok, Jabar sebelum dimutasi ke Kejati Banten. Foto: Instagram@kejaksaan negeri depok

Penulis: Mayang K. Mahardhika | Editor: Priyo Suwarmo

BANDUNG, SWARAJOMBANG.COM— Ibarat uang gendruwo dicopet setan, dalam penanganan kasus hukum KPS Pandawa Mandiri, yang merugikan nasabah hingga Rp 3,3 triliun.

Ivan terkait dugaan penjualan barang bukti sitaan kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, yang rugikan nasabah hingga Rp 3,3 triliun.

Saat ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan seorang jaksa aktif Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Rinaldi, S.H. M.H.

Dia sebelumnya adalah  Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Depok.

Setelah itu, ia berpindah ke Kejati Banten dan kini tercatat sebagai Pemeriksa di Bidang Pengawasan Kejati Banten.

Penahanan dilakukan pada Minggu, 19 April 2026.  Kasus ini mencuat setelah dugaan penyalahgunaan aset sitaan dalam perkara Pandawa kembali disorot publik.

Ivan Rinaldi disebut telah menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat, sementara Kejati Banten membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah jaksa aktif di lingkungannya.

Kejati Banten melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Jonathan Suranta Martua mengonfirmasi status Ivan Rinaldi Minggu, 19 April 2026.

Ia menyebut, saat ini tersangks tengah diproses di Kejati Jawa Barat dan sebelumnya pernah bertugas sebagai Kasi Riksa Bidang Pengawasan Kejati Banten.

Kasus yang menyeret namanya berkaitan dengan perkara besar Pandawa Group yang dipimpin Salman Nuryanto.  Perkara itu disebut menyebabkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp3,3 triliun.

Catatan Fakta

Nilai total aset KSP Pandawa yang disebut dalam pemberitaan bukan satu angka pasti untuk barang bukti yang dijual IR, tetapi total aset yang pernah disita dari perkara ini dilaporkan sekitar Rp1,5 triliun.

Sementara itu, total tagihan atau kerugian perkara Pandawa yang sering dikutip media mencapai Rp3,32 triliun atau sekitar Rp3,3 triliun.

Aset disita sekitar Rp1,5 triliun. Tagihan/kerugian korban: sekitar Rp3,32 triliun atau Rp3,3 triliun.

Namun, nilai khusus barang bukti yang diduga dijual IR belum disebutkan secara tegas dalam sumber yang tersedia, sehingga belum bisa dipastikan berapa nilai persis dari aset yang dia jual. **

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Jombang Bahas Ranperda Miras dan Larangan Oplosan, Negara Harus Lindungi

5 Juni 2026 - 20:22 WIB

Penataan PK5: Pemkab Jombang tidak Belajar Pengalaman Masa Lalu

5 Juni 2026 - 17:04 WIB

Perkara Dr Yudi Utomo Imaryoko Dihentikan, telah Dilakukan Perdamaian dengan Pelapor

5 Juni 2026 - 16:20 WIB

Pangdam Rudi Saladin Tinjau Lahan 86 Ha di Grobogan Mojowarno Calon Markas Batalyon TP

5 Juni 2026 - 09:00 WIB

Kebakaran Hebat Kandang Ayam di Peterongan Jombang, Kerugian Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 - 22:15 WIB

Pertamax Green 95 Jadi Awal Mandatori Bioetanol Nasional

4 Juni 2026 - 20:40 WIB

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pemerintah Klaim Fundamental Masih Kuat

4 Juni 2026 - 20:31 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Rahasia 06-06-26: Komunitas Titik Nol Mulai Kenalkan Nasi Ploso dan Jenang Pelok Kesukaan Bung Karno

4 Juni 2026 - 17:41 WIB

Trending di Nasional