Menu

Mode Gelap

Ekonomi

PT JFC Gugat Nany Widjaja Rp21,4 M, karena Gagal Bangun Realestat di Jombang

badge-check


					Nany Widjaja, sebagai mantan Direktur JFC, digugat oleh perusahannya sendiri untuk mempertanggungjawabkan dana perusahaan Rp 21,4 m. Karena gagal membangun realestat di Jombabg. Foto: ist Perbesar

Nany Widjaja, sebagai mantan Direktur JFC, digugat oleh perusahannya sendiri untuk mempertanggungjawabkan dana perusahaan Rp 21,4 m. Karena gagal membangun realestat di Jombabg. Foto: ist

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM– Terjadi sengketa hukum di dalam PT Java Fortis Corporindo, perusahaan real estate dengan komposisi saham mayoritas PT Jawa Pos (75%) dan PT Dharma Nyata Press (25%).

Kini PT JFC secara resmi menggugat mantan direktur Nany Widjaja ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Gugatan diajukan atas dugaan ketidakmampuan mempertanggungjawabkan dana Rp 21,4 miliar untuk proyek industrial estate di Jombang.

Dalam sidang perdana, majelis hakim menolak permohonan intervensi dari PT Dharma Nyata Press karena dinilai tidak relevan, sehingga perkara langsung lanjut ke pokok gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Kuasa hukum penggugat menyoroti adanya dugaan mark-up biaya proyek, di mana dana sebesar itu tidak dapat dipertanggungjawabkan saat diaudit.

Hingga kini, pihak kuasa hukum Nany Widjaja belum memberikan keterangan resmi.

Pokok Sengketa

Perusahaan menuduh Nany Widjaja gagal bertanggung jawab atas pengelolaan dana proyek, yang menjadi pemicu gugatan perdata baru ini di April 2026.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari rangkaian konflik panjang yang melibatkan sengketa saham, aset, dan pengelolaan perusahaan afiliasi Jawa Pos.

Kronologi Lengkap
Kasus bermula dari perselisihan kepemilikan PT Dharma Nyata Press/Tabloid Nyata, yang melebar menjadi gugatan perdata dan pidana melibatkan Nany Widjaja, PT Jawa Pos, dan Dahlan Iskan. Berikut rangkaian peristiwa kunci:

  • 1998: Pembelian SahamVersi kuasa hukum Nany: Ia membeli 72 lembar saham PT Dharma Nyata Press seharga Rp 648 juta pada 12 November 1998, diselesaikan via pinjaman dan enam cek.
    Versi Jawa Pos: Tabloid Nyata sudah menjadi anak perusahaan sejak 1991, dengan administrasi aset yang perlu ditertibkan.
  • 2017: Pemecatan dan Klaim
  • 21 Juni 2017, Nany diberhentikan dari PT Jawa Pos. Jawa Pos tuding Nany mengklaim Tabloid Nyata sebagai milik pribadi, menyangkal dokumen afiliasi. Kuasa hukum Nany balas klaim bahwa pemegang saham tercatat hanya Nany dan Dahlan Iskan hingga 2025.
  • Juli 2025: Status Tersangka
  • 2 Juli: Ditreskrimum Polda Jatim gelar perkara dugaan penggelapan.
  • 7 Juli: Nany Widjaja dan Dahlan Iskan naik status jadi tersangka.
  • 9 Juli: Surat penetapan tersangka dirilis publik (pihak Nany klaim belum terima notifikasi resmi).
  • 14 Juli: Jawa Pos laporkan dugaan penyimpangan di PT Dharma Nyata Press, didukung akta saham dan setoran modal milik mereka.
  • Januari 2026: Gugatan Ditolak
    Gugatan perdata Nany terhadap Jawa Pos di PN Surabaya dinyatakan tidak dapat diterima (NO), dinilai tak sentuh pokok perkara.
  • April 2026: Gugatan Baru
    PT Java Fortis Corporindo gugat Nany atas dana Rp 21,4 miliar yang tak terakuntabel, lengkap dengan dugaan mark-up proyek realestat Jombang.

Benang Merah Konflik
Secara keseluruhan, sengketa berpindah dari perebutan saham Tabloid Nyata, penertiban aset, penetapan tersangka, hingga gugatan dana perusahaan.

Inti masalah tetap pada hak atas aset, saham, dan pengelolaan dana unit usaha terkait.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Diduga Keracunan Makanan MBG, 49 Santri Al Inayah Cilegon Dirawat di Rumah Sakit

19 April 2026 - 23:00 WIB

Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Sadsuitubun, Polisi Ringkus 2 Tersangka

19 April 2026 - 20:20 WIB

Polisi Mojokerto Meringkus Inge Marita, Videonya Viral Memukul Bocah dan Rampas Kunci Kontak

19 April 2026 - 13:25 WIB

Pria Bersarung Gagal Menculik Bocah Perempuan di Ngronggo Kediri Terekam CCTV

19 April 2026 - 12:59 WIB

Kekabakaran Rumah Dua Lantai di Jl Adityawarman Jombang, Dua ART Meninggal Dunia!

19 April 2026 - 11:32 WIB

Macet di Kejaksaan dan KPK, Mark-up Lahan SMK Prambon dari Petani Rp 2,3 M Dibeli Pemkab Sidoarjo Rp 25,4 Miliar

19 April 2026 - 10:45 WIB

Pertamina Dex Rp 23.900/ L Harga BBM Per 18 April 2026, Awas Masih Bisa Naik Lagi!

18 April 2026 - 16:24 WIB

Unhan Belanja Swakelola Semir dan Sikat Sepatu Rp1,52 M, Anggaran dari BGN

18 April 2026 - 11:13 WIB

2 Jam Damkar Jombang Padamkan Api yang Menyasar Gudang SPMN 2 Sumobito

18 April 2026 - 09:01 WIB

Trending di Headline