Penulis: Arief H Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Upaya memberantas aksi kejahatan jalanan berhasil dilakukan Satreskrim Polres Jombang. Kali ini, satu pelaku berhasil dibekuk anggota Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang.
Pelaku diketahui bernama Adam (26), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek langsung tak berkutik saat di ringkus petugas di rumahnya. Tak hanya itu, petugas juga berhasil amankan barang bukti satu unit HP milik korban.
“Tersangka kami ringkus Jumat (29/5/2026), tanpa perlawanan di rumahnya,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).
Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan korban, Senin (18/5/2026) malam. Saat itu, sekitar pukul 22.00, korban dihentikan tersangka bersama beberapa temannya ketika dalam perjalanan pulang.
Tanpa banyak omong, tersangka langsung mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau agar menyerahkan barang berharga miliknya. Ketakutan, korban segera serahkan HP miliknya. Mendapatkan HP, tersangka bersama teman-temannya segera kabur.
Atas kejadian itu, korban segera lapor polisi. Dari laporan inilah, petugas lakukan penyelidikan dan berhasil ketahui identitas tersangka sebagai salah satu pelakunya. Tanpa tunggu lama, saat tersangka diketahui keberadaannya petugas segera membekuknya.
”Kita amankan barang bukti ari sebilah pisau sepanjang sekitar 30 sentimeter, satu unit ponsel Redmi Note 8 milik korban, dosbook ponsel, pakaian dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah yang digunakan saat beraksi,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka langsung digelandang ke mapolres untuk menjalani proses hukum dan ditahan. Tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Kami terus kembangkan kasusnya untuk mengungkap pelaku lainnya maupun aksi kejahatan serupa lainnya,” tandasnya. ***











