Penulis: Arief H Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Pasca aksi pengeroyokan usai kegiatan Ijazah Kubro Pagar Nusa di Tambakberas Jombang beberapa waktu lalu, akhirnya Polres Jombang resmi menetapkan delapan orang tersangka sebagai pelakunya.
Penetapan delapan tersangka tersebut terjerat dalam tiga perkara berbeda, meliputi pengeroyokan, pembacokan, hingga pembakaran sepeda motor. Hal ini diungkapkan Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan saat konferensi pers atas kasus tersebut, Rabu (2/9/2026).
”Kami langsung menindaklanjuti beberapa kejadian pasca selesainya kegiatan Ijazah Kubro. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengungkap tiga kejadian pengeroyokan dan pembakaran,” kata Ardi.
Dikatakan, delapan tersangka yang telah diamankan itu tersebar dalam tiga perkara. Selanjutnya, pihaknya kini masih terus memburu sejumlah pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
”Untuk tiga perkara ini, ada sembilan tersangka yang sudah kami amankan. Masih ada beberapa pelaku lain yang kami tetapkan sebagai DPO,” katanya.
Dijelaskan, pada perkara pertama, ada lima tersangka yakni MRA (16), MGL (15), EAP (18), WVL (20), dan MAD (18). Untuk kasus kelimanya terkait kejadian di Jalan Raya Dusun Plosorejo, Desa Bandarkedungmulyo, Sabtu (15/8/2026) lalu sekitar pukul 23.00. Saat itu, dua orang yang hendak melihat Ijazah Kubro di Tambakberas, yakni SDNI, 17, dan MRA, 19, dihadang sekelompok pemuda setelah melintasi rel kereta api.
“Keduanya kemudian dikeroyok menggunakan tangan kosong maupun alat. Satu pelaku berinisial AK masih DPO,” lanjutnya.
Sedangkan untuk perkara kedua, polisi menetapkan AJ (19), sebagai tersangka tunggal, sedangkan tiga pelaku lainnya, HD, BT, dan ER, masih berstatus DPO. Perkara ini berkaitan dengan penyerangan terhadap BJA (47), warga Tuban, di Jalan Raya Ploso-Babat, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Minggu (16/8/2026) lalu sekitar pukul 00.30, saat korban dalam perjalanan pulang usai melihat kegiatan Ijazah Kubro. Korban sempat dipiting dan dibacok menggunakan senjata tajam.
Adapun perkara ketiga, polisi menetapkan ANH (24), dan RG (20), sebagai tersangka atas pembakaran sepeda motor di lokasi yang sama. Kejadian ini bermula dari sepeda motor Honda Beat S 2461 JCC milik AHD (18), warga Lamongan, yang tertinggal saat terjadi keributan, dirusak hingga terbakar.
Dari penanganan tiga perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima jaket hoodie, dua handphone, lima batu kali, selang, rangka motor yang hangus terbakar, STNK Honda Beat S 2461 JCC, serta beberapa sepeda motor.
Ardi menambahkan, para korban dalam rangkaian kejadian tersebut bukan merupakan peserta resmi Ijazah Kubro. Mereka disebut datang dari Kediri, Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro, kemudian melakukan konvoi menggunakan sepeda motor di wilayah Jombang.
Untuk para tersangka dijerat sejumlah pasal. Antara lain, Pasal 308 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal tiga tahun enam bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp 72 juta.
“Kami akan tindak tegas setiap kejadian yang mengarah pada kekerasan dan mengganggu kamtibmas. Apalagi lakukan tindak pidana, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. ***











