swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Dedi Mulyadi Cabut Izin Tambang Sirtu Gunung Kuda Cirebon, Longsor 17 Orang Tewas

01-06-2025 17:44:44
in Hukum
Dedi Mulyadi Cabut Izin Tambang Sirtu Gunung Kuda Cirebon, Longsor 17 Orang Tewas

Longsor di tambang pasir baru (Sirtu) Gunung Kuda sebanyak 17 orang meninggal dunia, serta beberapa lainnya luka-luka 30 Mei 2025. Pada hari Sabtu 31 Mei, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyatakan moratoriuam izin tambang, serta mencabut izin tambang di gunung Kuda, Cirebon. Tangkap layar video Instagram@dedimulyadi71

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Mayang K. Mahardhika    |     Editor: Priyo Suwarno

CIREBON, SWARAJOMBANG.COM- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi mencabut izin operasional sejumlah tambang sirtu (pasir dan batu) di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Keputusan ini diambil menyusul terjadinya bencana longsor pada 30 Mei 2025 yang menewaskan 17 orang dan melukai beberapa lainnya.

Pencabutan izin dilakukan sebagai sanksi administratif atas kelalaian pelaku usaha dalam pengelolaan risiko lingkungan dan pelanggaran terhadap kaidah pertambangan serta perizinan berbasis risiko.

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tambang tersebut tidak memenuhi standar keamanan kerja dan telah beberapa kali mendapat peringatan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM.

Berikut identitas perusahaan yang dicabut izinnya:

* Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah

Izin Operasi Produksi: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 (5 November 2020)

Izin Perpanjangan: 91201098824860013 (1 Desember 2023)

* PT Aka Azhariyah Group

Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi: 91204027419550001 (30 Agustus 2023)

* Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah

Izin Operasi Produksi: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 (5 November 2020)

Langkah Pemerintah

Seluruh aktivitas tambang di kawasan Gunung Kuda telah dihentikan dan izinnya dicabut sejak malam pasca-kejadian.

Dedi Mulyadi meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon segera meninjau ulang tata ruang wilayah, khususnya di area rawan bencana, serta meminta Perhutani mencabut seluruh kerja sama operasional (ASO) terkait pertambangan dan mengembalikan kawasan tersebut menjadi hutan.

Pencabutan izin ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekologi dan keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana.

Sebagai bentuk kepedulian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memberikan santunan kepada keluarga korban dan menanggung biaya hidup anak-anak korban yang ditinggalkan.

Pencabutan izin tambang sirtu di Gunung Kuda, Cirebon oleh Dedi Mulyadi merupakan respons tegas atas tragedi longsor yang menelan korban jiwa, dengan tujuan utama menjaga keselamatan warga, memperbaiki tata kelola lingkungan, dan menegakkan aturan pertambangan di Jawa Barat. **

Tags: 17 orangcabutDedi MulyadiGunung KudaIzin TambangLongsortewas
Previous Post

Tawur Dua Geng di Babat Lamongan, Remaja 15 Tahun Tewas Terkena Sabetan Celurit

Next Post

Jangan Makan Mi Instan Bersama Tiga Makanan Ini

Next Post
Jangan Makan Mi Instan Bersama Tiga Makanan Ini

Jangan Makan Mi Instan Bersama Tiga Makanan Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.