Menu

Mode Gelap

Hukum

Dedi Mulyadi Cabut Izin Tambang Sirtu Gunung Kuda Cirebon, Longsor 17 Orang Tewas

badge-check


					Longsor di tambang pasir baru (Sirtu) Gunung Kuda sebanyak 17 orang meninggal dunia, serta beberapa lainnya luka-luka 30 Mei 2025. Pada hari Sabtu 31 Mei, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyatakan moratoriuam izin tambang, serta mencabut izin tambang di gunung Kuda, Cirebon. Tangkap layar video Instagram@dedimulyadi71 Perbesar

Longsor di tambang pasir baru (Sirtu) Gunung Kuda sebanyak 17 orang meninggal dunia, serta beberapa lainnya luka-luka 30 Mei 2025. Pada hari Sabtu 31 Mei, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyatakan moratoriuam izin tambang, serta mencabut izin tambang di gunung Kuda, Cirebon. Tangkap layar video Instagram@dedimulyadi71

CIREBON, SWARAJOMBANG.COM- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi mencabut izin operasional sejumlah tambang sirtu (pasir dan batu) di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Keputusan ini diambil menyusul terjadinya bencana longsor pada 30 Mei 2025 yang menewaskan 17 orang dan melukai beberapa lainnya.

Pencabutan izin dilakukan sebagai sanksi administratif atas kelalaian pelaku usaha dalam pengelolaan risiko lingkungan dan pelanggaran terhadap kaidah pertambangan serta perizinan berbasis risiko.

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tambang tersebut tidak memenuhi standar keamanan kerja dan telah beberapa kali mendapat peringatan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM.

Berikut identitas perusahaan yang dicabut izinnya:

* Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah

Izin Operasi Produksi: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 (5 November 2020)

Izin Perpanjangan: 91201098824860013 (1 Desember 2023)

* PT Aka Azhariyah Group

Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi: 91204027419550001 (30 Agustus 2023)

* Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah

Izin Operasi Produksi: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 (5 November 2020)

Langkah Pemerintah

Seluruh aktivitas tambang di kawasan Gunung Kuda telah dihentikan dan izinnya dicabut sejak malam pasca-kejadian.

Dedi Mulyadi meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon segera meninjau ulang tata ruang wilayah, khususnya di area rawan bencana, serta meminta Perhutani mencabut seluruh kerja sama operasional (ASO) terkait pertambangan dan mengembalikan kawasan tersebut menjadi hutan.

Pencabutan izin ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekologi dan keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana.

Sebagai bentuk kepedulian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memberikan santunan kepada keluarga korban dan menanggung biaya hidup anak-anak korban yang ditinggalkan.

Pencabutan izin tambang sirtu di Gunung Kuda, Cirebon oleh Dedi Mulyadi merupakan respons tegas atas tragedi longsor yang menelan korban jiwa, dengan tujuan utama menjaga keselamatan warga, memperbaiki tata kelola lingkungan, dan menegakkan aturan pertambangan di Jawa Barat. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Trending di Hukum