Penulis: Mayang K. Mahardhika | Editor: Priyo Suwarno
CIREBON, SWARAJOMBANG.COM- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi mencabut izin operasional sejumlah tambang sirtu (pasir dan batu) di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Keputusan ini diambil menyusul terjadinya bencana longsor pada 30 Mei 2025 yang menewaskan 17 orang dan melukai beberapa lainnya.
Pencabutan izin dilakukan sebagai sanksi administratif atas kelalaian pelaku usaha dalam pengelolaan risiko lingkungan dan pelanggaran terhadap kaidah pertambangan serta perizinan berbasis risiko.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tambang tersebut tidak memenuhi standar keamanan kerja dan telah beberapa kali mendapat peringatan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM.
Berikut identitas perusahaan yang dicabut izinnya:
* Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah
Izin Operasi Produksi: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 (5 November 2020)
Izin Perpanjangan: 91201098824860013 (1 Desember 2023)
* PT Aka Azhariyah Group
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi: 91204027419550001 (30 Agustus 2023)
* Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah
Izin Operasi Produksi: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 (5 November 2020)
Langkah Pemerintah
Seluruh aktivitas tambang di kawasan Gunung Kuda telah dihentikan dan izinnya dicabut sejak malam pasca-kejadian.
Dedi Mulyadi meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon segera meninjau ulang tata ruang wilayah, khususnya di area rawan bencana, serta meminta Perhutani mencabut seluruh kerja sama operasional (ASO) terkait pertambangan dan mengembalikan kawasan tersebut menjadi hutan.
Pencabutan izin ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekologi dan keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana.
Sebagai bentuk kepedulian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memberikan santunan kepada keluarga korban dan menanggung biaya hidup anak-anak korban yang ditinggalkan.
Pencabutan izin tambang sirtu di Gunung Kuda, Cirebon oleh Dedi Mulyadi merupakan respons tegas atas tragedi longsor yang menelan korban jiwa, dengan tujuan utama menjaga keselamatan warga, memperbaiki tata kelola lingkungan, dan menegakkan aturan pertambangan di Jawa Barat. **