Menu

Mode Gelap

Hukum

Sidang Perdana Gugatan Cak Soleh Ditunda, Gegara Biro Hukum Belum Dapat Surat Kuasa dari Khofifah

badge-check


					Cak Soleh sedang melakukan jajak pendapat kecil-kecilan kepada warga Jatim soal gugatan pengampunan PKB kepada gubernur Jatim Khififah Indar Parawansa, Selasa 30 April 2025. Instagram@sholeh_lawyer Perbesar

Cak Soleh sedang melakukan jajak pendapat kecil-kecilan kepada warga Jatim soal gugatan pengampunan PKB kepada gubernur Jatim Khififah Indar Parawansa, Selasa 30 April 2025. Instagram@sholeh_lawyer

Penulis: Saifudin   |   Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Sidang perdana gugatan pengacara Muhammad Sholeh (dikenal sebagai Cak Sholeh) terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait kebijakan pemutihan PKB, dilaksanakan di PN Surabaya, Rabu 30 April 2025.

Dalam gugatan itu Cak Soleh menganggap bahwa gubernur jatrim, Khofifah Indar Parawansa belum mengakomodasi penghapusan utang PKB secara menyeluruh, berbeda dengan kebijakan di provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten yang sudah menghapus denda dan utang PKB.

Sidang perdana sempat ditunda karena pihak Biro Hukum Provinsi Jawa Timur yang mewakili Gubernur Khofifah belum mengantongi surat kuasa. Gugatan ini didorong oleh aspirasi masyarakat yang menginginkan kebijakan pemutihan yang lebih komprehensif, termasuk penghapusan pokok pajak, denda, balik nama, dan pajak progresif, terutama mengingat kondisi ekonomi yang sedang sulit.

Sementara itu, pemerintah Jawa Timur di bawah kepemimpinan Khofifah sebenarnya telah memberikan berbagai insentif pajak, seperti penghapusan denda PKB, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada penyerahan kedua, dan penghapusan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu, dengan total insentif mencapai Rp1,54 triliun selama periode 2019-2024. Namun, kebijakan ini masih dianggap kurang oleh sebagian masyarakat dan penggugat.

Gugatan ini menjadi sorotan karena di beberapa provinsi lain, seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat, pemerintah daerah telah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mencakup penghapusan pokok pajak dan denda secara penuh, sebagai upaya meringankan beban masyarakat.

Singkatnya, sidang perdana gugatan penghapusan PKB di Jawa Timur berlangsung pada 30 April 2025 di PN Surabaya, dengan penggugat menuntut kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang lebih menyeluruh seperti di provinsi lain.

Pada 20 April 2025, gugatan resmi diajukan oleh pengacara Muhammad Sholeh (Cak Sholeh) terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini menuntut pemutihan PKB yang tidak hanya menghapus denda, tetapi juga utang pokok pajak, mengikuti jejak kebijakan di provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.

Sidang perdana dijadwalkan pada 30 April 2025, namun pada hari sidang pertama itu ditunda karena Biro Hukum Provinsi Jawa Timur yang mewakili Gubernur Khofifah belum mengantongi surat kuasa resmi.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2025 memastikan tidak akan menaikkan tarif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta memberikan keringanan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024, yang menjaga tarif pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya dan memberikan keringanan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan pemutihan di Jawa Timur ini berbeda dengan beberapa provinsi lain yang telah menghapus pokok pajak dan denda secara menyeluruh, seperti Jawa Tengah yang menggelar pemutihan mulai April hingga Juni 2025 dengan penghapusan pokok tunggakan dan denda sekaligus.

Singkatnya, gugatan bermula dari ketidakpuasan masyarakat dan pengacara terhadap kebijakan pemutihan PKB di Jawa Timur yang dianggap belum menghapus utang pokok pajak, dengan sidang perdana 30 April 2025, namun ditunda karena masalah administrasi kuasa hukum.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap mempertahankan kebijakan pajak yang tidak menaikkan tarif dan memberikan keringanan, namun belum mengadopsi penghapusan utang pokok PKB seperti di provinsi lain.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Bidik Bea Cukai Jatim, Diduga Terlibat Penyelundupan 76.000 Ponsel China Ilegal Masuk Sidoarjo

25 April 2026 - 00:04 WIB

Rudy Mas’ud Angkat Adik Jadi Tim Ahli: Apa Bedanya dengan Presiden Prabowo Angkat Hashim

24 April 2026 - 23:02 WIB

Terekam CCTV, Rumah Kades Hoho Alkaf Dilempar Bom Molotov Mobilnya Hangus

24 April 2026 - 16:52 WIB

Setelah mengalami pengeroyokan di mapolsek sebulan lalu, Jumat dinihari 24 April 2026, rumah kades Hoho Alkad disatroni teroris. Pelaku melempar bom molotov di garasi mobilbya. Mobil Honda Turbonya terbakar. Foto: Instagram@ hoho_alkaf

Ketua DPRD Magetan Suratno Ditahan Kejari, Tangis Pecah Saat Digiring ke Mobil Tahanan

23 April 2026 - 21:28 WIB

Menang Gugatan Rp119 Triliun Lawan Hary Tañoe, Jusuf Hamka Sujud Syukur

23 April 2026 - 11:13 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

Trending di Headline