Menu

Mode Gelap

Headline

Ketua DPRD Magetan Suratno Ditahan Kejari, Tangis Pecah Saat Digiring ke Mobil Tahanan

badge-check


					Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa Timur, menahan ketua DPRD, Suratno bersama lima tersangka lainnya, Kamis, 23 April 2026. Mereka diduga korupsi dana hibah Pokir senilai Rp 242 miliar. Foto: Instagram@berita_magetan Perbesar

Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa Timur, menahan ketua DPRD, Suratno bersama lima tersangka lainnya, Kamis, 23 April 2026. Mereka diduga korupsi dana hibah Pokir senilai Rp 242 miliar. Foto: Instagram@berita_magetan

Penulis:  Bambang Tjuk Winarno | Editor: Priyo Suwarno

MAGETAN, SWARAJOMBANG.COM— Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan Ketua DPRD Magetan Suratno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tahun anggaran 2020–2024.

Suratno langsung ditahan bersama lima orang lainnya setelah pemeriksaan di kantor Kejari Magetan, Kamis, 23 April 2026.

Kepala Kejari Magetan Sabrul Iman mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti.

Selain Suratno, lima tersangka lain yang ikut ditetapkan yakni JML dan JMT yang merupakan anggota DPRD Magetan, serta AN, TH, dan ST selaku tenaga pendamping dewan.

Menurut Kejari, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program pokir DPRD. Total nilai perkara yang disebut dalam pemberitaan mencapai Rp242 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suratno terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Dalam proses penggiringan menuju mobil tahanan, ia tampak menangis dan tidak memberikan komentar kepada awak media.

Keenam tersangka kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Magetan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2026.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa 35 saksi, mengumpulkan 788 dokumen, dan menyita 12 barang bukti elektronik dalam proses penyidikan.

Kejari Magetan menyebut kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik mendalami peran masing-masing tersangka dalam aliran dan pengelolaan dana hibah pokir yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Angkut 243 Orang dan 54 Kendaraan Hilang Bersama KM Virgo 8 di sekitar 80 Mil ke Arah Banjarmasin

13 September 2026 - 10:35 WIB

Menelisik Akar Terorisme (56): Tak Usah Dibunuh, agar Bayar Pajak

13 September 2026 - 03:21 WIB

Warung Mie Babi Sukoharjo Diserang dan Dibakar Empat Pria Bertopeng

13 September 2026 - 02:55 WIB

4 Orang Tewas 7 Lainnya Lukaluka, Sopir Ngantuk Tabrak Truk di KM687 Tol Sumo

12 September 2026 - 13:01 WIB

Menteri Amran Pecat Manajer Gudang Pupuk Subsidi di Banggai, Begini Kisahnya

11 September 2026 - 19:46 WIB

Apindo Dorong Pemerintah Soal Kepastian Berusaha untuk Dongkrak Investasi

11 September 2026 - 19:04 WIB

Harga Minyak Dunia US$ 100, Pertamax Bisa Tembus Rp20.000

11 September 2026 - 18:45 WIB

BBM B50 akan Tersedia di SPBU Akhir Bulan Ini

11 September 2026 - 18:35 WIB

Keracunan MBG Timpa 352 Siswa di Lima SDN dan MTs Bukitliang Lombok Tengah

11 September 2026 - 17:28 WIB

Trending di Nasional