Menu

Mode Gelap

Headline

Ketua DPRD Magetan Suratno Ditahan Kejari, Tangis Pecah Saat Digiring ke Mobil Tahanan

badge-check


					Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa Timur, menahan ketua DPRD, Suratno bersama lima tersangka lainnya, Kamis, 23 April 2026. Mereka diduga korupsi dana hibah Pokir senilai Rp 242 miliar. Foto: Instagram@berita_magetan Perbesar

Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa Timur, menahan ketua DPRD, Suratno bersama lima tersangka lainnya, Kamis, 23 April 2026. Mereka diduga korupsi dana hibah Pokir senilai Rp 242 miliar. Foto: Instagram@berita_magetan

Penulis:  Bambang Tjuk Winarno | Editor: Priyo Suwarno

MAGETAN, SWARAJOMBANG.COM— Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan Ketua DPRD Magetan Suratno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tahun anggaran 2020–2024.

Suratno langsung ditahan bersama lima orang lainnya setelah pemeriksaan di kantor Kejari Magetan, Kamis, 23 April 2026.

Kepala Kejari Magetan Sabrul Iman mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti.

Selain Suratno, lima tersangka lain yang ikut ditetapkan yakni JML dan JMT yang merupakan anggota DPRD Magetan, serta AN, TH, dan ST selaku tenaga pendamping dewan.

Menurut Kejari, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program pokir DPRD. Total nilai perkara yang disebut dalam pemberitaan mencapai Rp242 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suratno terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Dalam proses penggiringan menuju mobil tahanan, ia tampak menangis dan tidak memberikan komentar kepada awak media.

Keenam tersangka kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Magetan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2026.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa 35 saksi, mengumpulkan 788 dokumen, dan menyita 12 barang bukti elektronik dalam proses penyidikan.

Kejari Magetan menyebut kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik mendalami peran masing-masing tersangka dalam aliran dan pengelolaan dana hibah pokir yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Belum Sembulan Terjadi Lagi, Pria Misterius Tewas Loncat dari Jembatan Kembar Cangar

23 April 2026 - 16:31 WIB

Gempa 3.8 Magnetudo Guncang Buleleng Bali dan Timor

23 April 2026 - 15:37 WIB

Turis India Embat Handuk hingga Keset di Ubud Bali

23 April 2026 - 14:43 WIB

Bocah SD Jatuh dari Ketinggian 8 Meter di Pasar Serangan

23 April 2026 - 14:29 WIB

Menang Gugatan Rp119 Triliun Lawan Hary Tañoe, Jusuf Hamka Sujud Syukur

23 April 2026 - 11:13 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (1): Ketika Kekerasan Jadi Pilihan Aksi

22 April 2026 - 18:54 WIB

KPJ Sabah Specialist Hospital Makin Berkibar, Jadi Pilihan Pasien Indonesia 

22 April 2026 - 11:56 WIB

Rudy Mas’ud tak Punya Nyali Temui Massa Aksi Unjuk Rasa AMP Kaltim

22 April 2026 - 09:02 WIB

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Trending di Ekonomi