Menu

Mode Gelap

Headline

Ketua DPRD Magetan Suratno Ditahan Kejari, Tangis Pecah Saat Digiring ke Mobil Tahanan

badge-check


					Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa Timur, menahan ketua DPRD, Suratno bersama lima tersangka lainnya, Kamis, 23 April 2026. Mereka diduga korupsi dana hibah Pokir senilai Rp 242 miliar. Foto: Instagram@berita_magetan Perbesar

Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa Timur, menahan ketua DPRD, Suratno bersama lima tersangka lainnya, Kamis, 23 April 2026. Mereka diduga korupsi dana hibah Pokir senilai Rp 242 miliar. Foto: Instagram@berita_magetan

Penulis:  Bambang Tjuk Winarno | Editor: Priyo Suwarno

MAGETAN, SWARAJOMBANG.COM— Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan Ketua DPRD Magetan Suratno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tahun anggaran 2020–2024.

Suratno langsung ditahan bersama lima orang lainnya setelah pemeriksaan di kantor Kejari Magetan, Kamis, 23 April 2026.

Kepala Kejari Magetan Sabrul Iman mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti.

Selain Suratno, lima tersangka lain yang ikut ditetapkan yakni JML dan JMT yang merupakan anggota DPRD Magetan, serta AN, TH, dan ST selaku tenaga pendamping dewan.

Menurut Kejari, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program pokir DPRD. Total nilai perkara yang disebut dalam pemberitaan mencapai Rp242 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suratno terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Dalam proses penggiringan menuju mobil tahanan, ia tampak menangis dan tidak memberikan komentar kepada awak media.

Keenam tersangka kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Magetan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2026.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa 35 saksi, mengumpulkan 788 dokumen, dan menyita 12 barang bukti elektronik dalam proses penyidikan.

Kejari Magetan menyebut kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik mendalami peran masing-masing tersangka dalam aliran dan pengelolaan dana hibah pokir yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lampu Padam, Massa Aksi Mahasiswa UI Membubarkan Diri dari Bundaran HI

12 Juni 2026 - 22:08 WIB

Dinkop-UMKM Jombang Beri Pelatihan 21 Ibu-ibu Plumbon Gambang: Kripik Pisang dan Tahu Krispi

12 Juni 2026 - 21:27 WIB

Menelisik Akar Terorisme (16): Black Death Memangsa 50 % Populasi Eropa

12 Juni 2026 - 18:52 WIB

Beginilah ilutrasi kegabasan pandemi black death yang menimpa Eropa, digambarkan telah menelan korban 50 persen populasi di Eropa

Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Warsubi: Hasilkan Data Valid untuk Jombang Maju

12 Juni 2026 - 16:33 WIB

Seluruh stake holder pemangku jabatan di jajaran Pemkan Jombang dilibatkan untuk menyukseskan pelaksanaan Sebsus Ekonomi 2026

Tokoh Muda dari Tondowulan, Anas Burhani Ditetapkan sebagai Tanfidz PKB Jombang

12 Juni 2026 - 14:59 WIB

Sekretaris PKB Jomban, Anas Burhani, ditetapkan sebagai Tnbfidz PKB Jombang, Kamis 11 Juni 2026.

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Piala Dunia 2026 FIFA: Juara I Mendapat Hadiah Uang Tunai Rp 793 Miliar

11 Juni 2026 - 21:45 WIB

Menelisik Akar Terorisme (15): Cikal Bakal Teror dengan Senjata Biologis

11 Juni 2026 - 20:32 WIB

Arahan Presiden, Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tidak Naik

11 Juni 2026 - 20:04 WIB

Trending di Nasional