Penulis: Bambang Tjuk Winarno | Editor: Priyo Suwarno
MAGETAN, SWARAJOMBANG.COM— Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan Ketua DPRD Magetan Suratno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tahun anggaran 2020–2024.
Suratno langsung ditahan bersama lima orang lainnya setelah pemeriksaan di kantor Kejari Magetan, Kamis, 23 April 2026.
Kepala Kejari Magetan Sabrul Iman mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti.
Selain Suratno, lima tersangka lain yang ikut ditetapkan yakni JML dan JMT yang merupakan anggota DPRD Magetan, serta AN, TH, dan ST selaku tenaga pendamping dewan.
Menurut Kejari, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program pokir DPRD. Total nilai perkara yang disebut dalam pemberitaan mencapai Rp242 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suratno terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Dalam proses penggiringan menuju mobil tahanan, ia tampak menangis dan tidak memberikan komentar kepada awak media.
Keenam tersangka kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Magetan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2026.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa 35 saksi, mengumpulkan 788 dokumen, dan menyita 12 barang bukti elektronik dalam proses penyidikan.
Kejari Magetan menyebut kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik mendalami peran masing-masing tersangka dalam aliran dan pengelolaan dana hibah pokir yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. **











