Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Polisi Bidik Bea Cukai Jatim, Diduga Terlibat Penyelundupan 76.000 Ponsel China Ilegal Masuk Sidoarjo

badge-check


					Kepala Ditipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan penyidikan dilakukan untuk mengungkap seluruh jejaring yang terlibat. Termasuk membidik keterlibatan Bea Cukai. Foto: Ist Perbesar

Kepala Ditipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan penyidikan dilakukan untuk mengungkap seluruh jejaring yang terlibat. Termasuk membidik keterlibatan Bea Cukai. Foto: Ist

Penulis: Priyo Suwarno  |   Editor: Priyo Suwarno

SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM—  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelundupan 76.000 ponsel asal China yang masuk tanpa dokumen resmi di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik juga mulai mendalami kemungkinan keterlibatan atau kelalaian pihak Bea Cukai.

Kasus ini terungkap setelah Bareskrim melakukan penggeledahan di kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) yang berada di kompleks Ruko Surya Inti Permata,

Jalan Raya Juanda, Gedangan, Sidoarjo, pada 21 April 2026. Lokasi tersebut diduga menjadi titik transit dan penyimpanan barang sebelum diedarkan ke sejumlah daerah.

Dari penggeledahan itu, polisi menyita puluhan ribu unit ponsel ilegal berbagai merek asal China.

Sejumlah laporan menyebut jumlah barang bukti mencapai lebih dari 56.000 unit, sementara di perkembangan lain disebut totalnya sekitar 76.000 unit dengan nilai kerugian  ditaksir mencapai Rp235 miliar.

Penyidik kemudian menetapkan dua orang tersangka, yakni DCP alias P dan SJ. DCP diduga berperan sebagai pihak yang mendatangkan barang impor ilegal dari China, sedangkan SJ diduga bertindak sebagai pembeli sekaligus distributor di dalam negeri.

Kepala Ditipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan untuk mengungkap seluruh jejaring yang terlibat.

Ia menyebut pihaknya akan menelusuri bagaimana barang-barang tersebut bisa lolos dari pemeriksaan di pintu masuk, termasuk mendalami peran Bea Cukai.

Dalam penjelasan polisi, modus yang digunakan diduga melibatkan jalur impor tidak resmi, pemanfaatan perusahaan logistik, serta pengelolaan barang di gudang tersembunyi sebelum diedarkan.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika dari hasil penyidikan ditemukan pihak lain yang ikut berperan dalam jaringan ini.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan penyelundupan ponsel ilegal di Indonesia dan menjadi perhatian karena jumlah barang yang diamankan tergolong besar.

Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, peredaran ponsel tanpa dokumen resmi juga merugikan pasar resmi dan mengganggu persaingan usaha.

Berikut versi kronologinya:

  • Polisi menerima dan mengembangkan informasi adanya impor ponsel ilegal asal China.
  • Penyidikan mengarah ke jaringan distribusi di Sidoarjo.
  • Bareskrim menggeledah kantor PT TSL di Gedangan, Sidoarjo, pada 21 April 2026.
  • Polisi menyita puluhan ribu unit ponsel tanpa dokumen resmi.
  • Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
  • Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan atau kelalaian Bea Cukai.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkot Surabaya Terima 3.283 Aduan Desil

9 September 2026 - 19:12 WIB

Beras Kita Kemasan Baru untuk SPHP

8 September 2026 - 18:46 WIB

Pengenaan Pajak Minuman Berpemanis Tak Menentu

7 September 2026 - 19:56 WIB

Diskon Rp25.000 Bright Gas, Cek Waktunya

4 September 2026 - 20:00 WIB

Selama Menjabat Purbaya Janji Tak Ada Tax Amnesty

3 September 2026 - 18:42 WIB

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Harga Kosmetik Berpotensi Naik karena Sertifikasi Halal

2 September 2026 - 18:53 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Trending di Hukum