Menu

Mode Gelap

Hukum

Maling Spesialis Sepeda Onthel Keok Dibekuk Polisi

badge-check


					tersangka diapit petugas dengan sejumlah barang bukti Perbesar

tersangka diapit petugas dengan sejumlah barang bukti

Penulis : Arief Hendro Soesatyo | Editor : Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM-Seorang pelaku pencurian spesialis sepeda onthel berhasil dibekuk anggota unit Satreskrim Polsek Tembelang, Rabu (16/4). Dia adalah Priyono alias Saleho (34), warga Dusun Gabus, Desa Tunggorono, Kecamatan Tembelang. Otomatis, tersangka kini harus mendekam dalam sel tahanan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari penangkapan tersebut terungkap kalau aksi tersangka sudah dilakukan berulangkali di sejumlah lokasi. Buktinya, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 12 unit sepeda gunung (MTB) berbagai jenis senilai jutaan rupiah serta rekaman CCTV, motor Vario 125 yang digunakan beraksi, helm dan sebuah telepon genggam (HP) milik tersangka.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan adanya aksi pencurian sebuah sepeda MTB di halaman Masjid, Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Jumat (11/4), sekitar pukul 12.11. Saat itu, sepeda tersebut diparkir oleh pemilik atau korban untuk melaksanakan sholat. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera lakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas tersangka terungkap dan ditelusuri keberadaannya. “Kita meminta keterangan sejumlah saksi maupun korban serta memeriksa rekaman CCTV masjid,” jelas AKP Fadillah, Kapolsek, Kamis (17/4).

Akhirnya, petugas mengetahui kalau tersangka berada di kawasan Jl Raya Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Tanpa buang waktu, petugas segera meluncur dan berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan. Tersangka pun mengakui perbuatannya. dan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Saat diperiksa, tersangka mengakui kalau sudah berulangkali melakukan aksinya,” tambahnya.

Kini, tersangka harus mendekam dalam sel tahanan guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sekongkol dengan Pacar, Andriana Sekap dan Kuras Rp2 M dan 1 Kg Emas Milik Kakek Kusnadi

18 Mei 2026 - 16:56 WIB

Presiden Cabut Sejumlah Kewenangan Polri Dialihkan ke TNI, Andrianus Meliala: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:54 WIB

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Gus Ipul Mencopot Dua Pejabat Kemensos, Soal Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Nadiem: Melampaui Akal Sehat, Saat Dituntut Hukumam 18,5 Tahun Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

13 Mei 2026 - 21:43 WIB

Massa AMPB Desak Kapolres Pati Dicopot, Jumat Datang Lagi Bawa Alat Dapur

13 Mei 2026 - 17:02 WIB

Jombang Heboh File Rahasia Rekrutmen KDMP Bocor, Tertera Nama Pejabat yang Beri Rekomendasi

13 Mei 2026 - 14:31 WIB

Trending di Hukum