Penulis: Arief H Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Tak kurang dari 24 jam, anggota unit Reskrim Polsek Perak, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban yang tengah beristirahat di kawasan rest area, sebuah mushola Desa Glagahan, Kecamatan Perak.
Dia adalah MRA (18), warga Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangannya berupa motor korban beserta STNK dan BPKB motor atas nama korban maupun sebuah HP.
“Tersangka berhasil kami ringkus di sebuah kedai es di kawasan terminal Kepuhsari, Kecamatan Peterongan Jombang,” ungkap Kapolres Jombang, AKBP Yanto Mulyanto melalui Kapolsek Perak Iptu M Supriyo, Rabu (21/10/2026).
Penangkapan tersangka berawal dari laporan Choiri (53), asal Pasuruan. Sebelumnya, korban kendarai motor Honda Beat warna Oranye biru 2014, nopol N 5177 TEN, perjalanan dari Ponorogo ke Pasuruan.
Tiba di lokasi, sekitar pukul 05.30, korban yang lelah beristirahat di kawasan mushola. Namun ketika terbangun dan hendak lanjutkan perjalanan, motor yang dikendarai telah raib. Sontak korban langsung lakukan pengecekan, akhirnya dari rekaman CCTV setempat diketahui kalau motornya digondol tersangka.
“Saat itu, korban meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih berada di dasbor yang ditutupi bungkus rokok. Sementara itu, sejumlah barang berharga, termasuk ponsel, STNK, BPKB, dan dokumen lain, disimpan di dalam jok motor,” lanjutnya.
Dari rekaman itulah, petugas yang mendapatkan laporan korban segera lakukan pengejaran. Akhirnya, beberapa jam kemudian petugas ketahui keberadaan tersangka dan berhasil meringkusnya.
“Pengembangan juga dilakukan hingga ditemukan pelat nomor dan helm di rumah ibu tersangka,” lanjut Supriyo.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke mapolsek dan ditahan guna diproses sesuai hukum yang berlaku. ***











