Menu ✖

Mode Gelap

Headline

Perlindungan Wartawan Dinilai Lemah, Forum Wartawan Kebangsaan Desak Revisi UU Pokok Pers

badge-check


					Suasana diskusi yang dilakukan Forum Wartawan Kebangsaan terkait perlindungan terhadap wartawan. (Foto: Istimewa) Perbesar

Suasana diskusi yang dilakukan Forum Wartawan Kebangsaan terkait perlindungan terhadap wartawan. (Foto: Istimewa)

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Hadi S Purwanto

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM — Lantaran dinilai perlindungan terhadap  wartawan lemah, Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mendesak agar segera dilakukan revisi terhadap UU Pokok Pers.

Desakan ini mengemuka dalam diskusi FWK di Jakarta, Rabu (5/11/2025), yang menyoroti Bab III Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 8 menyebutkan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane mempertanyakan efektivitasnya.

“Pasal ini terlihat baik, tapi apakah masih ampuh melindungi profesi wartawan?” kata Raja Parlindungan Pane, Koordinator Nasional FWK.

Raja menegaskan, amandemen UU Pers diperlukan agar perlindungan wartawan menjadi tanggung jawab negara.

“Wartawan bekerja untuk publik dan demokrasi. Perlindungan tidak boleh kabur,”tegas Raja.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun menyoroti banyaknya kasus kekerasan terhadap wartawan. “Berapa kali wartawan diperlakukan kasar aparat, dianiaya, rumah mereka dibakar. Mana perlindungannya?” ujar Hendry.

Hendry mengritik pihak yang menganggap pasal tersebut sudah cukup. “Organisasi pers mestinya melihat realitas. Jangan pura-pura tidak tahu,” ujarnya.

Raja menambahkan, penerapan perlindungan harus jelas hingga level lapangan. “Harus dirinci bagaimana pelaksanaannya,” katanya.

Wartawan senior A.R Loebis, Budi Nugraha, Iqbal Irsyad, M. Nasir, dan Herwan Pebriansyah sepakat pentingnya evaluasi nyata atas implementasi pasal tersebut.

Pasal 8 UU Pers juga tengah diuji materi Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) di Mahkamah Konstitusi. Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil menilai pasal itu multitafsir dan bisa merugikan wartawan. “Wartawan tidak boleh bekerja di bawah tekanan atau bayang kriminalisasi,” tegasnya di MK, Selasa (9/9/2025).

Kuasa hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa, menambahkan, gugatan berfokus pada kejelasan perlindungan hukum wartawan dalam kerja jurnalistiknya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sekitar 100 Siswa SD Cirebon Diduga Alami Keracunan MBG

21 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Perlu Langkah Konkret, Ancaman Karhutla hingga 2027

20 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Kunjungi Tiga Rumah Manik di Plumbon Gambang, Arumi Bachin Ajak Ibu ibu Jalan Kaki 1,5 Km di Terik Matahari

20 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Hari Purnomo: Jumlah UMK Jombang Naik Jadi 18.850 Unit, Koperasi Aktif 1.020 Unit

20 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Polres Jombang Kedepankan Pelayanan Humanis

20 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Berdialog, Kapolres Jombang Ajak Mahasiswa Jaga Kamtibmas

20 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Rakyat Kalteng Menyegel Kantor Gubernur, Agustiar Sabran Pamit Pergi dan Tidak Kembali

19 Oktober 2026 - 21:45 WIB

20 Hari Sebelumnya Karhutla Gambut Bisa Diprediksi

19 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Jatim Siapkan Peluncuran Trans Jatim Koridor-2 Akhir Oktober 2026

19 Oktober 2026 - 19:15 WIB

Trending di Nasional