Menu

Mode Gelap

Headline

Perlindungan Wartawan Dinilai Lemah, Forum Wartawan Kebangsaan Desak Revisi UU Pokok Pers

badge-check


					Suasana diskusi yang dilakukan Forum Wartawan Kebangsaan terkait perlindungan terhadap wartawan. (Foto: Istimewa) Perbesar

Suasana diskusi yang dilakukan Forum Wartawan Kebangsaan terkait perlindungan terhadap wartawan. (Foto: Istimewa)

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Hadi S Purwanto

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM — Lantaran dinilai perlindungan terhadap  wartawan lemah, Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mendesak agar segera dilakukan revisi terhadap UU Pokok Pers.

Desakan ini mengemuka dalam diskusi FWK di Jakarta, Rabu (5/11/2025), yang menyoroti Bab III Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 8 menyebutkan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane mempertanyakan efektivitasnya.

“Pasal ini terlihat baik, tapi apakah masih ampuh melindungi profesi wartawan?” kata Raja Parlindungan Pane, Koordinator Nasional FWK.

Raja menegaskan, amandemen UU Pers diperlukan agar perlindungan wartawan menjadi tanggung jawab negara.

“Wartawan bekerja untuk publik dan demokrasi. Perlindungan tidak boleh kabur,”tegas Raja.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun menyoroti banyaknya kasus kekerasan terhadap wartawan. “Berapa kali wartawan diperlakukan kasar aparat, dianiaya, rumah mereka dibakar. Mana perlindungannya?” ujar Hendry.

Hendry mengritik pihak yang menganggap pasal tersebut sudah cukup. “Organisasi pers mestinya melihat realitas. Jangan pura-pura tidak tahu,” ujarnya.

Raja menambahkan, penerapan perlindungan harus jelas hingga level lapangan. “Harus dirinci bagaimana pelaksanaannya,” katanya.

Wartawan senior A.R Loebis, Budi Nugraha, Iqbal Irsyad, M. Nasir, dan Herwan Pebriansyah sepakat pentingnya evaluasi nyata atas implementasi pasal tersebut.

Pasal 8 UU Pers juga tengah diuji materi Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) di Mahkamah Konstitusi. Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil menilai pasal itu multitafsir dan bisa merugikan wartawan. “Wartawan tidak boleh bekerja di bawah tekanan atau bayang kriminalisasi,” tegasnya di MK, Selasa (9/9/2025).

Kuasa hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa, menambahkan, gugatan berfokus pada kejelasan perlindungan hukum wartawan dalam kerja jurnalistiknya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejati Tetapkan Tiga Pejabat Utama ESDM Pemprov Jatim, Tersangka Pemerasan Izin Pertambangan

17 April 2026 - 23:34 WIB

Helikopter Jatuh di Bukit Tapang Tingan Sekadau, SAR 24 Jam Operasi Evakuasi 8 Jenazah

17 April 2026 - 22:50 WIB

Aksi Unjuk Rasa Massa GMNI Bermuara Dialog di Gedung DPRD Jombang

17 April 2026 - 19:27 WIB

FPII Melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya, Ucapannya Bangkitkan Sensivitas Agama

17 April 2026 - 18:55 WIB

Terkait Dugaan Pungli Dinas ESDM Jatim, Kejati Sita Uang Rp2,3 Miliar 

17 April 2026 - 17:25 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 8): Kejahatan di Jalur Emas

17 April 2026 - 15:34 WIB

Pertemuan Tertutup Tim KPK dengan Pejabat Pemkab Jombang, Bahas Gratifikasi

17 April 2026 - 15:03 WIB

Helikopter Angkut 8 Orang, Jatuh di Hutan Tapang Tingang Sekadau

16 April 2026 - 22:38 WIB

Kades Sampurno Dibacok dan Dikeroyok 15 Orang, Tampak Sudah Sehat dan Bisa Ketawa

16 April 2026 - 21:49 WIB

Trending di Headline