Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kebijakan Kementerian Perhubungan terkait izin penerbangan langsung internasional bagi bandara khusus di industri strategis kembali menjadi sorotan publik dan polemik politik.
Pada 13 Oktober 2025, Kementerian Perhubungan resmi mencabut izin penerbangan internasional langsung untuk dua bandara swasta yakni IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah, dan Weda Bay milik PT IWIP di Halmahera Tengah.
Keputusan ini tertuang dalam Kepmenhub Nomor KM 55 Tahun 2025, yang menggantikan izin sebelumnya (KM 38 Tahun 2025 tanggal 8 Agustus 2025) yang sempat menetapkan tiga bandara khusus:
- IMIP, milik perusahaan private PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah
- Weda Bay, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Maluku Tengah
- Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau—untuk melayani penerbangan langsung ke luar negeri secara sementara dan terbatas.
Kebijakan baru membatasi hanya Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang dipertahankan untuk penerbangan internasional dalam kondisi tertentu, sementara IMIP (Morowali) dan Weda Bay (Maluku Tengah) kehilangan status tersebut.
Langkah ini mengikuti evaluasi ketat terhadap kepatuhan administrasi, koordinasi antar instansi seperti imigrasi dan bea cukai, serta kesiapan fasilitas pendukung penerbangan internasional.
Sebelumnya, pada 8 Agustus 2025, pemerintah melalui Menteri Perhubungan mengeluarkan keputusan yang memberikan status sementara kepada tiga bandara khusus—IMIP, Weda Bay, dan Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau—untuk mengoperasikan penerbangan non-jadwal internasional, seperti evakuasi medis dan aktivitas bisnis perusahaan. Kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai dorongan investasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai UU Penerbangan No. 1 Tahun 2009.
Namun, setelah peninjauan dan munculnya sorotan publik terkait penyelenggaraan “bandara hantu” dan lemahnya pengawasan keamanan, pencabutan izin itu kemudian diterbitkan dalam KM Nomor 55 Tahun 2025. Bandara IMIP dan Weda Bay kehilangan izin penerbangan internasional, sementara Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara tetap diizinkan beroperasi secara terbatas dengan pengawasan ketat.
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menegaskan bahwa Bandara IMIP telah terdaftar resmi dan memenuhi persyaratan perizinan ketika diberikan izin awal. Namun, pernyataan ini berhadapan dengan kritik keras dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsuddin, yang menganggap keberadaan bandara tersebut berisiko pada kedaulatan negara karena kurangnya pengawasan otoritas seperti bea cukai dan imigrasi.
Situasi ini mempertontonkan ketegangan antara kebutuhan mengembangkan infrastruktur industri strategis serta investasi asing dengan prioritas menjaga kedaulatan dan keamanan nasional. Kejadian ini juga mengingatkan bahwa regulasi pelaksanaan bandara khusus memerlukan kehati-hatian ekstra serta sinergi antar lembaga pengawas agar tidak menimbulkan kontroversi ke depan.
Bandara IMIP sendiri sempat ditolak izin internasional sejak 2016 akibat kekhawatiran pengawasan, namun mulai beroperasi sejak 2019 dengan akses terbatas bagi pesawat perusahaan. Kini, isu “bandara hantu” yang viral di media sosial dan perdebatan di DPR memaksa revisi kebijakan dan penegakan regulasi lebih ketat.
Kejadian ini menjadi refleksi bagaimana pengelolaan fasilitas penerbangan khusus di Indonesia harus menyeimbangkan efisiensi ekonomi dengan kedaulatan dan keamanan nasional tanpa mengabaikan kewajiban administratif dan pengawasan yang ketat. **











