Menu

Mode Gelap

Politik

LSM Kompak Desak Pemkab Jombang Segera Tutup Ruko Simpang Tiga

badge-check


					KetuaDPRD Jombang, Mas'ud Zuremi jadi tergugat dalam kemelut Ruko Simpang Tiga di Jalan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Jombang. (Foto: SWARAJOMBANG.com/ Hadi S Purwanto) Perbesar

KetuaDPRD Jombang, Mas'ud Zuremi jadi tergugat dalam kemelut Ruko Simpang Tiga di Jalan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Jombang. (Foto: SWARAJOMBANG.com/ Hadi S Purwanto)

Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto

JOMBANG, SWARAJOMBANG.com Ketua LSM Kompak Jombang , Lutfi Utomo mendesak Pemkab Jombang segera menutup Ruko Simpang Tiga di Jalan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Jombang.

Wong sudah jelas disebutkan didalam perjanjian pemberian SHGB Tahun 1996 pasal 11 ayat 1, bila masa berlaku SHGB selama 20 tahun habis maka perjanjian berakhir tanpa syarat. Gitu kok masih ngeyel,” kata Lutfi dengan nada kesal.

Lutfi juga mempertanyakan sikap Pemkab Jombang yang melempem dan tidak tegas atas kemelut Ruko Simpang Tiga yang dinilai berlarut-larut.

Karenanya, LSM Kompak juga mendesak Pemkab Jombang bila penghuni ruko tidak mau bayar sewa sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkab diminta untuk menutup Ruko simpang tiga.

“Bila tidak, kami akan mengajak kawan-kawan LSM Jombang untuk bergerak,” tegas Upik, panggilan akrab Lutfi Utomo.

Seperti pernah diberitakan SWARAJOMBANG.com (26/7/2022), Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang,  Agus Purnomo, SH Msi menyatakan akan menutup Ruko Simpang Tiga bila penghuni Ruko tidak mau membayar tunggakan sewa sebesar Rp5 milyar.

“Bila dalam waktu 15 hari penghuni Ruko tidak mau bayar,secepatnya harus mengosongkan Ruko.” kata Agus kepada SWARAJOMBANG.com, Selasa (26/7/2022).

Apa yang disampaikan Agus memang sangat beralasan,karena dalam perjanjian pemberian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatas Hak Pengelolahan antara Pemkab dan PT Suryatama Karya Pembangunan yang dibuat pada Tahun 1996 masa berlakunya sudah berakhir sejak Tahun 2016.

Menanggapi pernyataan Ketua Paguyuban Ruko simpang tiga Masruchin bahwa Pemkab tidak punya dasar untuk menagih uang sewa, Agus memberi penjelasan bahwa bayar sewa itu kewajiban bagi penghuni ruko.

“Seharusnya penghuni Ruko sejak Tahun 2016 sudah meninggalkan Ruko tanpa syarat sesuai perjanjian, sehingga tidak ada alasan bila mereka menempati Ruko tanpa harus bayar sewa. Dan mereka menempati ruko selama 6 tahun tanpa seizin Pemkab,” tandas Agus.

Secara terpisah, menanggapi rencana Pemkab agar penghuni segera mengosongkan Ruko bila tidak membayar sewa, Siswoyo Kuasa hukum penghuni Ruko Simpang Tiga merespons dengan santai.

“Kami tetap akan bertahan disini (Ruko Simpang Tiga, red) sampai kapan pun. Bila putusan pengadilan yang perintahkan harus keluar dari sini kami akan patuh, tidak perlu menggunakan Satpol PP,” ujarnya.

Ditanya adakah rencana pihak penghuni ruko untuk melakukan gugatan hukum bila Pemkab Jombang memaksa agar mengosongkan ruko?

“Lho, kenapa kami yang harus menggugat? Kami pasif saja. Tapi kalau Pemkab Jombang ingin menggugat, silahkan saja karena dulu yang membuat perjanjian adalah Pemkab dan investor. Jadi kami tidak ada urusan, bangunan ruko ini langsung kami beli dari investor mas,” pungkas Siswoyo.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Unhan Belanja Swakelola Semir dan Sikat Sepatu Rp1,52 M, Anggaran dari BGN

18 April 2026 - 11:13 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 7): Ketika Negara Menjadi Bandar Candu

16 April 2026 - 16:18 WIB

Aksi Massa PMII Samarinda di Kantor Gubernur Kaltim: Ajukan 10 Tuntutan kepada Rudy Mas’ud

12 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Jombang Sahkan Perda Pariwisata 2026-2045, Warsubi Siapkan Anggaran Rp50 Miliar

12 April 2026 - 11:42 WIB

APM-Kaltim Dirikan Posko Siapkan Demo Besar 21 April: Tuntut Pemakzulan Gubernur Rudy Mas’ud

12 April 2026 - 11:14 WIB

AMP-KT Rilis Undangan Publik Aksi Demo: Lengserkan Rudi Mas’ud 21 April 2026

10 April 2026 - 17:23 WIB

Muncul Video dan Gambar Iran Sedang Menginterogasi Pria Berpakaian Pilot, Pasca F-15E dan A-10 Warthog Ditembak Jatuh

5 April 2026 - 09:55 WIB

Jepang Komitmen Investasi ke Indonesia Rp 380 Triliun, Presiden Prabowo Bertemu Perdana Mentri Sanaei Takaichi

2 April 2026 - 17:59 WIB

Bertamu di Rumah Pribadi Jokowi, Dubes Iran Menyampaikan Bela Sungkawa Atas Gugurnya TNI di Lebonan

1 April 2026 - 19:03 WIB

Trending di Headline