Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Unhan Belanja Swakelola Semir dan Sikat Sepatu Rp1,52 M, Anggaran dari BGN

badge-check


					Dandan Hindayana, Kepala badan Gizi Nasional (BGN). Foto: tartarmedia.id Perbesar

Dandan Hindayana, Kepala badan Gizi Nasional (BGN). Foto: tartarmedia.id

Penulis: Yusran Hakim  | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM — BGN terus menjadi sorotan nasional sebagai lembaga baru penuh kejutan, khususnya soal pengelolaan anggaran.

Setelah mototlh mencuat anggaran belanja motor listrik Rp 21 triliun, muncul belanja semir dan sepatu Rp1,52 miliat, yang kini menjadi polemik pengadaan perlengkapan untuk program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

Kepala BGN Dandan Hindayana dalam keterangannya, Jumat 17 April 2026, menyatakan bahwa anggaran Rp1,52 miliar untuk belanja semir dan sepatu, bukan pembelian langsung oleh BGN,.

Dia menyebutkan anggaran ini merupakan bagian dari pelaksanaan program melalui skema swakelola tipe II bersama Universitas Pertahanan (Unhan).

Dalam skema ini, BGN bertindak sebagai pemegang anggaran, sementara Unhan menjalankan kegiatan di lapangan.

Kebutuhan untuk mendukung pendidikan SPPI dan perlengkapan peserta diproses dan dilaksanakan oleh Unhan sebagai pelaksana kerja sama, bukan melalui pembelian langsung oleh BGN seperti dalam pengadaan biasa.

Nilai Rp1,52 miliar tersebut merupakan total dari tujuh paket perlengkapan perorangan lapangan bagi peserta SPPI.

Jadi, angka itu bukan harga satu barang tertentu, melainkan akumulasi dari sejumlah kebutuhan yang masuk dalam paket perlengkapan peserta.

Dari penjelasan Kepala BGN Dadan Hindayana, salah satu item yang disorot adalah semir sepatu dengan nilai sekitar Rp1,25 miliar, serta sikat semir senilai sekitar Rp272 juta.

Kedua item itu disebut sebagai bagian dari perlengkapan peserta SPPI yang dikelola dalam skema swakelola bersama Unhan.

Karena pelaksanaannya dilakukan oleh Unhan, publik sempat menilai seolah-olah BGN membeli barang-barang tersebut secara langsung.

Secara administratif, pengadaan itu berada dalam mekanisme pelaksanaan oleh instansi lain yang bekerja sama dengan BGN.

BGN menyebutnya dengan istilah swakelola tipe II, bukan pengadaan langsung.

Dalam skema seperti ini, BGN menyediakan anggaran, sedangkan pelaksanaan kegiatan dipercayakan kepada instansi pemerintah lain yang dinilai lebih siap secara teknis dan kelembagaan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presiden Cabut Sejumlah Kewenangan Polri Dialihkan ke TNI, Andrianus Meliala: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:54 WIB

Dedi Mulyadi Bayar Denda Rp240 Juta dan Pulangkan 4 TKW yang Disekap di Libya

15 Mei 2026 - 14:06 WIB

Satu Pasien Meninggal, Evakuasi saat Kebakaran di Lantai V Pusat Layanan Jantung RSUD Dr. Soetomo

15 Mei 2026 - 10:22 WIB

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Gus Ipul Mencopot Dua Pejabat Kemensos, Soal Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Nadiem: Melampaui Akal Sehat, Saat Dituntut Hukumam 18,5 Tahun Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

13 Mei 2026 - 21:43 WIB

Massa AMPB Desak Kapolres Pati Dicopot, Jumat Datang Lagi Bawa Alat Dapur

13 Mei 2026 - 17:02 WIB

Trending di Headline