Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Korupsi Rp 285 T, PT Pertamina Libatkan 17 Perusahaan Dalam dan Luar Negeri

badge-check


					PT Pertamina yang seharusnya mencari laba sebesar-besarnya untuk kepentingan negara, malah melakukan korupsi hinga Rp 285 triliun dan berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Agung. Foto: hukumonline Perbesar

PT Pertamina yang seharusnya mencari laba sebesar-besarnya untuk kepentingan negara, malah melakukan korupsi hinga Rp 285 triliun dan berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Agung. Foto: hukumonline

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Skandaltata niaga  solar murah kembali mencuat dan bikin publik geram! Program yang seharusnya menolong masyarakat justru disebut-sebut menjadi ladang cuan bagi perusahaan besar.

Dalam kasus ini, PT Pertamina Niaga melakukan kontrak jual-beli solar nonsubsidi dibanderol dengan harga di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP), yang menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 285 triliun.

Majelis hakim yang mengadili kasus korupsi Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dipimpin oleh Ketua Majelis, yakni Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H. Selain Ketua Majelis, bersama tiga hakim lainnya.

Dennie Arsan Fatrika dikenal sebagai hakim dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) dan memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum serta Magister Hukum. Ia telah menangani beberapa kasus korupsi besar lainnya sebelum perkara Pertamina ini.

Sedangkan bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dari Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, adalah Triyana Setia Putra.

Jaksa mengungkapkan, terdapat 14 perusahaan besar yang diuntungkan dari praktik penjualan solar di bawah harga dasar ini. Salah satu yang menerima keuntungan terbesar adalah PT Pamapersada Nusantara (PAMA) yang menerima keuntungan hampir mencapai Rp1 triliun.

Sidang Kamis, 9 Oktober 2025: empat tersangka menjalani sidang, yaitu Riva Siahaan (mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), dan Edward Corne (mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga).

Senin, 13 Oktober 2025: lima tersangka lainnya menjalani sidang, yaitu Yoki Firnandi (mantan Dirut PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Muhamad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak).​

Berikut adalah 13 perusahaan lain selain PT Pamapersada Nusantara (PAMA) yang disebut di dakwaan kasus korupsi penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pokok oleh PT Pertamina Patra Niaga:

  1. PT Berau Coal

  2. PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA)

  3. PT Merah Putih Petroleum

  4. PT Adaro Indonesia

  5. PT Ganda Alam Makmur

  6. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk

  7. PT Aneka Tambang (Antam) Tbk

  8. Grup PT Indo Tambangraya Megah Tbk (melalui anak usaha)

  9. PT Purnusa Eka Persada (melalui PT Arara Abadi)

  10. PT Maritim Barito Perkasa

  11. PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM)

  12. PT Vale Indonesia Tbk

  13. PT Indo Tambangraya Megah Tbk (secara total)

    14.  BP Singapore Pte. Ltd

     15. Sinochem International Oil Pte. Ltd.

Daftar ini berasal dari hasil dakwaan jaksa penuntut umum yang mengungkap perusahaan-perusahaan lokal dan asing yang diuntungkan dari praktik penjualan BBM nonsubsidi dengan harga di bawah pasar selama beberapa tahun terakhir.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Harga Tiga Jenis Emas Pegadaian pada Kamis

30 Juli 2026 - 19:18 WIB

Larangan Rekam SP2DK DJP Tuai Kritik, Bisa Gerus Kepercayaan Wajib Pajak

26 Juli 2026 - 19:17 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Ini Catatan Harga Bahan Pangan Menurut PHPS

23 Juli 2026 - 21:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Harga BBM Hampir Semua Harga Turun, Kecuali Pertamax

13 Juli 2026 - 20:19 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Trending di Hukum