Menu

Mode Gelap

Ekonomi

PKB Mobil Listrik: Wuling AirEV Rp3,78 Juta, BYD Atto 1 Rp4,95 Juta

badge-check


					Mobil  listrik Perbesar

Mobil listrik

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

SWARAJOMBANG.COM, JAKARTA-Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor, yang kini meliputi pajak untuk mobil listrik. Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menghapuskan pembebasan biaya nol rupiah untuk kendaraan listrik.

Regulasi tersebut otomatis mengubah pendekatan sebelumnya terhadap kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV). Kini, mereka tidak lagi secara otomatis dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dengan demikian, ketentuan tersebut akan mengubah biaya pajak khusus untuk kendaraan berbasis listrik. Sebelum dibebaskan, mobil listrik dikenakan biaya pajak berkisar Rp140-Rp150 ribu khusus untuk komponen SWDKLLJ.

Berikut simulasi percontohan kepada mobil EV khusus Wuling AirEv dan BYD Atto 1. Mereka adalah dua merek mobil EV perkotaan yang cukup eksis di Indonesia dan memiliki penjualan cukup populer saat peluncuran.

Wuling AirEV mengantongi total penjualan sejak Januari hingga Maret 2026 mencapai sebanyak 3.594 unit. Sementara itu, BYD Atto 1 mengantongi penjualan sebanyak 7.733 unit.
Wuling Air EV

Berdasarkan lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, NJKB (Nilai Jual Kendaaraan Bermotor) untuk Wuling AirEV dibanderol sebesar Rp173 juta. Jika memakai formula bobot kompensasi 1,050, maka Dasar Pengenaan Pajak (DP) untuk PKB adalah sebesar Rp181,6 juta.

Kemudian, total DP PKB sebesar Rp181,6 juta tersebut ditambahkan tarif PKB (dengan rata-rata 2%), maka hasilnya adalah Rp3,63 juta. Dengan demikian, pajak tahunan untuk Wuling AirEV adalah sebesar Rp3,63 juta.

Namun, total tersebut belum termasuk biaya SWDKLLJ yang dipatok direntang Rp140 ribu-Rp150 ribu. Jika ditambah, maka total pajak tahunannya adalah sekitar Rp3,78 juta.
BYD Atto 1

Sementara itu, berdasarkan beleid yang sama, NJKB BYD Atto1 adalah sebesar Rp229 juta. Jika memakai formula bobot kompensasi 1,050, maka Dasar Pengenaan Pajak (DP) untuk PKB adalah sebesar Rp240,4 juta.

Kemudian, total DP PKB sebesar Rp240,4 juta tersebut ditambahkan tarif PKB (dengan rata-rata 2%), maka hasilnya adalah Rp4,80 juta. Dengan demikian, pajak tahunan untuk Wuling AirEV adalah sebesar Rp4,80 juta.

Namun, total tersebut belum termasuk biaya SWDKLLJ yang dipatok direntang Rp140 ribu-Rp150 ribu. Jika ditambah, maka total pajak tahunannya adalah Rp4,95 juta.

Namun perlu diketahui, simulasi di atas merupakan gambaran awal jika pajak yang ditetapkan daerah diberlakukan sama seperti pajak mobil konvensional. Seperti diketahui, sejumlah provinsi belum menetapkan besaran resmi tarif PKB untuk kendaraan listrik.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Larangan Rekam SP2DK DJP Tuai Kritik, Bisa Gerus Kepercayaan Wajib Pajak

26 Juli 2026 - 19:17 WIB

Ini Catatan Harga Bahan Pangan Menurut PHPS

23 Juli 2026 - 21:26 WIB

Harga BBM Hampir Semua Harga Turun, Kecuali Pertamax

13 Juli 2026 - 20:19 WIB

2.100 Formasi CPNS-PPPK Tahun Ini Disusulkan Pemprov Jatim

6 Juli 2026 - 19:04 WIB

Harga Pertamax Turbo Turun Rp1450, Per 1 Juli 2026

1 Juli 2026 - 19:52 WIB

Juli-Agustus-September Tarif Listrik Tak Naik

30 Juni 2026 - 21:29 WIB

Pemangkasan Besar-besaran, BUMN akan Tinggal 250 dari 1000

28 Juni 2026 - 21:31 WIB

Pertumbuhannya Diprediksi Paling Tinggi di Dunia, Crazy Rich Indonesia Makin Banyak,

28 Juni 2026 - 21:20 WIB

Harga Telur dan Daging Ayam Anjlok Bapanas Usul Disalurkan Lagi Bansos

26 Juni 2026 - 19:42 WIB

Trending di Ekonomi