Menu ✖

Otomatis

Ekonomi

Larangan Rekam SP2DK DJP Tuai Kritik, Bisa Gerus Kepercayaan Wajib Pajak

badge-check

ilustrasi Perbesar

ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melarang wajib pajak merekam proses penyampaian penjelasan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) secara daring menuai sorotan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Dalam beleid itu, DJP mewajibkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan perekaman selama proses klarifikasi berlangsung, sementara wajib pajak, wakil, kuasa, maupun pegawai justru dilarang melakukan perekaman, menyimpan rekaman, maupun menyebarluaskan hasilnya.

Petugas juga wajib menyampaikan larangan tersebut sebelum video conference dimulai.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai kebijakan itu berpotensi memunculkan perdebatan serius soal kesetaraan posisi antara fiskus dan wajib pajak.

Menurut dia, larangan sepihak tersebut menciptakan ketimpangan dalam ruang klarifikasi karena otoritas pajak tetap boleh merekam, sedangkan wajib pajak tidak.

“Pembatasan bagi Wajib Pajak (WP) untuk mendokumentasikan proses SP2DK sesuai SE-8/PJ/2026 ini berpotensi memicu perdebatan serius terkait kesetaraan posisi,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (26/7/2026).

Ia menegaskan, perekaman mandiri sejatinya menjadi instrumen perlindungan diri bagi wajib pajak. Rekaman, kata dia, dapat mencegah potensi intimidasi, tawar-menawar di luar prosedur, atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas.

Prianto juga menyebut proses pemanggilan SP2DK pada dasarnya sudah menimbulkan tekanan psikologis bagi wajib pajak.

“Ketidakmampuan untuk memegang kendali atas dokumentasi pribadi akan membuat WP merasa terpojok dan berada dalam posisi tawar yang sangat lemah,” katanya.

Prianto menambahkan, wajib pajak berisiko sepenuhnya bergantung pada berita acara hasil permintaan penjelasan atau rekaman versi DJP. Jika terjadi sengketa verbal, wajib pajak tidak memiliki data pembanding untuk membuktikan argumennya.

Ia juga menilai aturan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan wajib pajak kepada DJP. Dalam tata kelola perpajakan modern, menurut dia, kepatuhan sukarela sangat bergantung pada rasa saling percaya antara negara dan wajib pajak.

Menurut dia, ada tiga aspek yang terdampak, yakni potensi mencederai asas kesetaraan, kemunduran transparansi, dan risiko moral hazard.

Publik, kata dia, bisa saja memandang otoritas berlindung di balik prosedur birokrasi yang kaku, sementara wajib pajak justru kehilangan hak dokumentasinya.

“Pelarangan sepihak memunculkan stigma bahwa ada ruang gelap yang sengaja diciptakan dalam ruang klarifikasi,” katanya.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Mendidih Lagi, Tidak Ganggu Anggaran Paket Stimulus

Selain itu, Prianto mengatakan, absennya rekaman pembanding dari wajib pajak dapat membuka ruang bagi oknum petugas yang kurang berintegritas untuk menekan wajib pajak atau melakukan negosiasi di luar koridor aturan.

Menurutnya, otoritas pajak bisa saja berargumen bahwa pelarangan ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan data jabatan atau mencegah wajib pajak menyebarkan potongan rekaman secara nir-konteks ke media sosial.

Akan tetapi, secara prinsip keadilan operasional, memonopoli hak dokumentasi dalam sebuah forum klarifikasi pajak merupakan langkah yang berisiko menggerus niat baik (goodwill) wajib pajak.

“Karena ketimpangan posisi ini dapat merugikan masyarakat secara signifikan, WP dapat meminta tanggapan dari lembaga pengawas eksternal, seperti Ombudsman RI (ORI). Tanggapan ORI tersebut dikaitkan dengan potensi pelanggaran terhadap asas pelayanan publik yang adil,” jelasnya.

Pandangan senada disampaikan Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman. Ia menyebut sejak lama posisi hukum antara wajib pajak dan fiskus memang tidak seimbang.

Ia mencontohkan praktik dalam closing conference pemeriksaan pajak, di mana DJP mewajibkan pembahasan direkam oleh CCTV, tetapi rekaman tidak diberikan kepada wajib pajak.

“Memang sejak dulu DJP seperti asimetri posisi hukum. Posisi antara Wajib Pajak dan fiskus tidak seimbang,” ujar Raden.

Ia menilai kondisi serupa kembali terlihat dalam SE-8/PJ/2026. Menurut dia, DJP merekam proses klarifikasi melalui video conference, tetapi wajib pajak dilarang melakukan hal yang sama.

Raden berpendapat kebijakan tersebut akan berdampak pada turunnya kepercayaan wajib pajak.

“Sebaiknya DJP bersikap adil. Jika memang DJP merekam, maka Wajib Pajak pun boleh merekam,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa penyampaian penjelasan atas SP2DK dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk secara langsung melalui media daring menggunakan video conference.

Sebelum pelaksanaan video conference dimulai, Account Representative (AR) atau pegawai DJP yang ditugaskan wajib menyampaikan kepada wajib pajak bahwa seluruh kegiatan penyampaian penjelasan akan direkam oleh KPP.

Selain itu, petugas juga harus menyampaikan bahwa wajib pajak, wakil, kuasa, maupun pegawai dilarang melakukan perekaman, menyimpan rekaman, menyebarluaskan rekaman, atau menyiarkan suara, gambar, video, maupun bentuk sejenisnya atas kegiatan penyampaian penjelasan maupun pelaksanaan pembahasan.

“Wajib pajak, wakil, atau kuasa, atau pegawai dilarang melakukan perekaman, penyimpanan rekaman, penyebarluasan rekaman dan/atau penyiaran berupa suara, gambar, video, dan/atau sejenisnya atas kegiatan penyampaian penjelasan dan/atau pelaksanaan pembahasan,” dikutip dari surat edaran tersebut.

SE-8/PJ/2026 juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, apabila wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawai tidak bersedia memenuhi ketentuan tersebut, maka penyampaian penjelasan secara tatap muka melalui video conference tidak akan dilanjutkan.

Di sisi lain, aturan baru ini juga memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam memberikan tanggapan atas SP2DK.
Wajib pajak diberikan waktu paling lama 14 hari sejak SP2DK diterbitkan atau diterima, dengan opsi perpanjangan selama tujuh hari apabila mengajukan pemberitahuan tertulis kepada KPP sebelum batas waktu berakhir.

Penyampaian penjelasan dapat dilakukan melalui Akun Wajib Pajak, dikirim melalui pos atau jasa kurir, disampaikan saat kunjungan Account Representative, datang langsung ke KPP atau KP2KP, maupun melalui video conference.

Apabila wajib pajak tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan, DJP dapat menindaklanjutinya melalui pembahasan dan/atau kunjungan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku.****

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Harga Pangan Lanjutkan Tren Penurunan, Pedas Cabai Mereda

3 Nov 2026 - 21:08 WIB

Harga Pangan Lanjutkan Tren Penurunan, Pedas Cabai Mereda

Kelompok Makanan Pendorong, Inflasi Jatim 3,09% (YoY)

2 Nov 2026 - 21:43 WIB

Kelompok Makanan Pendorong, Inflasi Jatim 3,09% (YoY)

Ini Respons Menko Airlangga Soal Pajak Digital

2 Nov 2026 - 21:26 WIB

Ini Respons Menko Airlangga Soal Pajak Digital

Harga Cabai Rawit Anjlok di Jatim, Jadi Rp45 Ribu Per Kg

30 Okt 2026 - 19:39 WIB

Harga Cabai Rawit Anjlok di Jatim, Jadi Rp45 Ribu Per Kg

Atasi Anomali Harga Telur Ayam Pinsar Usulkan Zonasi Harga

26 Okt 2026 - 19:34 WIB

Atasi Anomali Harga Telur Ayam Pinsar Usulkan Zonasi Harga

Melemah Empat Hari Berturut, Emas Antam Turun Rp10 Ribu

23 Okt 2026 - 19:29 WIB

Melemah Empat Hari Berturut, Emas Antam Turun Rp10 Ribu

IHSG Terbaik Asia, 3 Hari Beruntun Naik

22 Okt 2026 - 18:59 WIB

IHSG Terbaik Asia, 3 Hari Beruntun Naik

Rute Domestik Libur Nataru Pemerintah Tanggung 100 % PPN Tiket

21 Okt 2026 - 19:05 WIB

Rute Domestik Libur Nataru Pemerintah Tanggung 100 % PPN Tiket

ESDM Janji Tuntaskan Antrean BBM Jatim Dua Hari

20 Okt 2026 - 18:27 WIB

ESDM Janji Tuntaskan Antrean BBM Jatim Dua Hari
Trending di Ekonomi