Menu

Mode Gelap

Hukum

KDRT kepada Ibu, Anak Kandung Menghabisi Nyawa Ayah Dosen USU Dr. Ir. Orang Kaya Hasnanda Syahputra

badge-check


					Kasus tewasnya seorang  dosen USU, mengegerkan warga meda. (kiri) Korban Dr. Ir. Orang Kaya Hasnanda Syahputra (58), dosen USU. (Kanan)  Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo. Foto: tribunnews/ IDNNews.id Perbesar

Kasus tewasnya seorang dosen USU, mengegerkan warga meda. (kiri) Korban Dr. Ir. Orang Kaya Hasnanda Syahputra (58), dosen USU. (Kanan) Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo. Foto: tribunnews/ IDNNews.id

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

MEDAN, SWARAJOMBANG.COM– Seorang ibu, Ny. Orka, sedang mengupayakan tahanan luar bagi anaknya, H atau HFZ/Muhammad Hafiz (18), yang menderita hepatitis dan gangguan psikis. Remaja ini dituduh membunuh ayah kandungnya, seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Sumatera Utara.

Hingga 22 Desember 2025, penyidik Polres Pelabuhan Belawan belum mengabulkan permohonan tersebut. Tersangka ditahan sejak 30 November 2025.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, memimpin penanganan kasus ini dan mengungkap kronologi serta motif yang dipicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Peristiwa tragis ini terjadi pada 30 November 2025 di Jalan Aluminium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Korban, Dr. Ir. Orang Kaya Hasnanda Syahputra (58) alias OKH, dosen Fakultas Kehutanan USU, tewas akibat luka tusuk yang ditimbulkan anak kandungnya sendiri, seorang mahasiswa semester dua Fakultas Teknik Komputer USU.

  • Keluarga tinggal di rumah tersebut. Korban diketahui sering melakukan KDRT terhadap istri dan pernah menganiaya anaknya.

  • Hafiz (18) sudah lama menyimpan sakit hati menyaksikan ibunya dipukul berulang kali.

  • Pada hari itu, korban bertengkar hebat dengan istrinya, yang berujung pemukulan.

  • Hafiz, yang menyaksikan langsung, emosinya memuncak. Ia mengambil pisau dapur dan menusuk ayahnya lebih dari tujuh kali di dada, punggung, dan perut.

  • Korban mengalami perdarahan parah dan dinyatakan meninggal meski dievakuasi ke rumah sakit.

Polisi Polres Pelabuhan Belawan langsung menerima laporan dan menangkap Hafiz di tempat kejadian pada hari yang sama. Dalam pemeriksaan, ia mengaku perbuatannya karena tidak tega melihat ibunya dianiaya lagi.

Pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Bidik Bea Cukai Jatim, Diduga Terlibat Penyelundupan 76.000 Ponsel China Ilegal Masuk Sidoarjo

25 April 2026 - 00:04 WIB

Rudy Mas’ud Angkat Adik Jadi Tim Ahli: Apa Bedanya dengan Presiden Prabowo Angkat Hashim

24 April 2026 - 23:02 WIB

Terekam CCTV, Rumah Kades Hoho Alkaf Dilempar Bom Molotov Mobilnya Hangus

24 April 2026 - 16:52 WIB

Setelah mengalami pengeroyokan di mapolsek sebulan lalu, Jumat dinihari 24 April 2026, rumah kades Hoho Alkad disatroni teroris. Pelaku melempar bom molotov di garasi mobilbya. Mobil Honda Turbonya terbakar. Foto: Instagram@ hoho_alkaf

Ketua DPRD Magetan Suratno Ditahan Kejari, Tangis Pecah Saat Digiring ke Mobil Tahanan

23 April 2026 - 21:28 WIB

Menang Gugatan Rp119 Triliun Lawan Hary Tañoe, Jusuf Hamka Sujud Syukur

23 April 2026 - 11:13 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

Trending di Headline