Menu ✖

Mode Gelap

Hukum

KDRT kepada Ibu, Anak Kandung Menghabisi Nyawa Ayah Dosen USU Dr. Ir. Orang Kaya Hasnanda Syahputra

badge-check


					Kasus tewasnya seorang  dosen USU, mengegerkan warga meda. (kiri) Korban Dr. Ir. Orang Kaya Hasnanda Syahputra (58), dosen USU. (Kanan)  Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo. Foto: tribunnews/ IDNNews.id Perbesar

Kasus tewasnya seorang dosen USU, mengegerkan warga meda. (kiri) Korban Dr. Ir. Orang Kaya Hasnanda Syahputra (58), dosen USU. (Kanan) Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo. Foto: tribunnews/ IDNNews.id

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

MEDAN, SWARAJOMBANG.COM– Seorang ibu, Ny. Orka, sedang mengupayakan tahanan luar bagi anaknya, H atau HFZ/Muhammad Hafiz (18), yang menderita hepatitis dan gangguan psikis. Remaja ini dituduh membunuh ayah kandungnya, seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Sumatera Utara.

Hingga 22 Desember 2025, penyidik Polres Pelabuhan Belawan belum mengabulkan permohonan tersebut. Tersangka ditahan sejak 30 November 2025.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, memimpin penanganan kasus ini dan mengungkap kronologi serta motif yang dipicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Peristiwa tragis ini terjadi pada 30 November 2025 di Jalan Aluminium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Korban, Dr. Ir. Orang Kaya Hasnanda Syahputra (58) alias OKH, dosen Fakultas Kehutanan USU, tewas akibat luka tusuk yang ditimbulkan anak kandungnya sendiri, seorang mahasiswa semester dua Fakultas Teknik Komputer USU.

  • Keluarga tinggal di rumah tersebut. Korban diketahui sering melakukan KDRT terhadap istri dan pernah menganiaya anaknya.

  • Hafiz (18) sudah lama menyimpan sakit hati menyaksikan ibunya dipukul berulang kali.

  • Pada hari itu, korban bertengkar hebat dengan istrinya, yang berujung pemukulan.

  • Hafiz, yang menyaksikan langsung, emosinya memuncak. Ia mengambil pisau dapur dan menusuk ayahnya lebih dari tujuh kali di dada, punggung, dan perut.

  • Korban mengalami perdarahan parah dan dinyatakan meninggal meski dievakuasi ke rumah sakit.

Polisi Polres Pelabuhan Belawan langsung menerima laporan dan menangkap Hafiz di tempat kejadian pada hari yang sama. Dalam pemeriksaan, ia mengaku perbuatannya karena tidak tega melihat ibunya dianiaya lagi.

Pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jalin Sinergitas, Kapolres Jombang Bertemu Ketua Pengadilan Negeri

21 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Gerak Cepat, Polsek Perak Bekuk Pelaku Curanmor

21 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Polres Jombang Kedepankan Pelayanan Humanis

20 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Berdialog, Kapolres Jombang Ajak Mahasiswa Jaga Kamtibmas

20 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Jombang Pantau Langsung Ketersediaan BBM di SPBU

19 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Polisi Bersama Petani Desa Cek Pertanian Jagung

14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Kapolres Jombang Sowan Kiai Pondok Pesantren Tebuireng

14 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Jombang Sambangi Bupati

9 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Trending di Hukum