Menu

Mode Gelap

Hukum

Kasus Hubungan Sedarah, Penjual Pentol Gauli Adik Sejak Kelas 5 SD di Mojoagung

badge-check


					Polres Jombang, Rabu 21 Mei 2025, menggelar konferensi pers, mengungkap kasus rudapaksa seorang kakak laki-laki (beda ayah) kepada adik perempuan. Aksi itu dilakukan sejak adik perempuan kelas 5 SD, Instagram@jombanginformasi_ Perbesar

Polres Jombang, Rabu 21 Mei 2025, menggelar konferensi pers, mengungkap kasus rudapaksa seorang kakak laki-laki (beda ayah) kepada adik perempuan. Aksi itu dilakukan sejak adik perempuan kelas 5 SD, Instagram@jombanginformasi_

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- Polres Jombang menggelar konferensi pers, Rabu 21 Mei 2025, semula cekcok fisik, ternyata kasus rudapaksa dan pelecehan seks. Kasus ini menimpa AA (23), seorang pedagang pentol di Kecamatan Mojoagung, Jombang,  terhadap adik kandungnya sendiri (satu ibu beda ayah) sejak korban masih duduk di kelas 5 SD, tahun 2018 hingga Desember 2024.

Kasus ini terungkap pada Minggu, 18 Mei 2025, setelah terjadi cekcok antara AA dan korban terkait masalah ekonomi di rumah kos. Cekcok tersebut menarik perhatian warga sekitar yang kemudian melaporkannya ke Polsek Mojoagung.

Saat diamankan dan dimintai keterangan di Polsek Mojoagung, korban akhirnya mengungkap seluruh perbuatan kakaknya kepada polisi.

Dalam konferensi pers tersebut, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Faris Patria Dinata, menjelaskan bahwa pelaku dan korban merupakan saudara seibu beda ayah.

AA memaksa korban dengan modus membujuk menggunakan video porno, kemudian mengancam agar korban tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada ibu mereka. Aksi ini dilakukan di rumah ibu kandung mereka saat orang tua tidak berada di tempat.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah terjadi cekcok dan penganiayaan fisik antara pelaku dan korban yang memicu korban berani melapor ke polisi. Pelaku mengakui perbuatannya yang dipicu kecanduan menonton video porno dan menggunakan ancaman serta paksaan.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut atas kasus ini.

Kasus bermula pada tahun 2018, ketika korban, seorang perempuan yang saat itu berusia 12 tahun dan duduk di kelas 5 SD, mulai menjadi korban rudapaksa oleh kakak kandungnya, AA (23), seorang penjual pentol dari Mojoagung, Jombang.

AA dan korban adalah saudara seibu beda ayah; AA anak dari pernikahan ibu dengan suami pertama, sedangkan korban anak dari suami kedua.

AA memulai aksinya dengan membujuk dan mengancam korban, serta memaksa korban menonton video porno sebelum melakukan persetubuhan.

Tindakan ini dilakukan di rumah induk milik ibu kandung mereka, biasanya saat ibu dan bapak sambung korban tidak berada di rumah.

Perbuatan bejat ini berlangsung berulang kali selama sekitar enam hingga tujuh tahun, hingga Desember 2024. Bahkan setelah AA menikah secara siri pada 2020, ia masih tetap melakukan perbuatan tersebut terhadap adiknya.

Korban kini berusia 19 tahun dan tinggal bersama ibu kandung serta bapak sambungnya. Dari hasil pemeriksaan, korban tidak sampai hamil akibat perbuatan pelaku. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

PT JFC Gugat Nany Widjaja Rp21,4 M, karena Gagal Bangun Realestat di Jombang

19 April 2026 - 21:31 WIB

Polisi Mojokerto Meringkus Inge Marita, Videonya Viral Memukul Bocah dan Rampas Kunci Kontak

19 April 2026 - 13:25 WIB

Pria Bersarung Gagal Menculik Bocah Perempuan di Ngronggo Kediri Terekam CCTV

19 April 2026 - 12:59 WIB

Macet di Kejaksaan dan KPK, Mark-up Lahan SMK Prambon dari Petani Rp 2,3 M Dibeli Pemkab Sidoarjo Rp 25,4 Miliar

19 April 2026 - 10:45 WIB

Pertamina Dex Rp 23.900/ L Harga BBM Per 18 April 2026, Awas Masih Bisa Naik Lagi!

18 April 2026 - 16:24 WIB

Trending di Ekonomi