Penulis: Tony Hariyanto | Editor: Hadi S Purwanto
JAKARTA, SWARAJOMBANG.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kepolisian tidak bisa bekerja sendiri dalam memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polri menyadari bahwa dalam keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri tidak bisa sendiri,” kata Sigit saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-41 Satpam di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Rabu (2/2/2022).
Lebih lanjut Sigit menjelaskan, kepolisian memiliki sumber daya yang terbatas. Menurutnya, polisi memerlukan peran masyarakat untuk memastikan keamanan dan ketertiban di segala lini.
“Keterbatasan sumber daya yang dimiliki Polri jika dibandingkan dengan tantangan tugas yang ada tentunya membutuhkan peran-peran masyarakat,” tuturnya.
Sigit mengatakan, hal tersebut menjadi pedoman Kapolri ke-8, Almarhum Jenderal Polisi Awaloedin Djamin membentuk pengamanan swakarsa. Dalam jajaran pengamanan tersebut, masyarakat menjadi dasarnya.
“Maka pada 30 Desember 1980 terbentuklah satuan pengamanan (Satpam), yang dikukuhkan melalui surat Kapolri,” ucapnya.
Sigit menjelaskan, kehadiran Satpam juga diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal tersebut menyebutkan, dalam menjalankan tugasnya kepolisian dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan pengamanan swakarsa.
“Selain itu, dalam pengalihan profesi satpam, Polri juga mengeluarkan Perkom tentang pam swakarsa yang mengatur penjabaran tugas pengamanan lingkungan kerjanya sebagai suatu profesi yang memiliki landasan,” pungkasnya.