Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali ke posisi 5.000an pada jeda siang perdagangan Selasa, 20 Oktober 2026. Pada penutupan sesi pertama perdagangan, IHSG naik 4,16 persen atau 208,02 poin ke level 5204,63.
IHSG sempat mencapai level tertinggi pada angka 5210,79. Sementara itu, level terendah indeks tercatat berada pada posisi 4980,16.
Tim Analis Phintraco Sekuritas mengatakan secara teknikal tekanan pada IHSG masih berpotensi berlanjut dengan support 4.800-4.900. Terutama jika tekanan jual pada saham-saham berkapitalisasi besar masih terjadi.
“Sebaliknya jika saham-saham berkapitalisasi besar mulai rebound, IHSG berpotensi menguat di atas level 5.000,” katanya. Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya telah mengubah batas auto rejection bawah (ARB) menjadi 7 persen.
Meski tekanan jual masih berlangsung, beberapa saham mulai bangkit dari level ARB. “Terutama setelah sejumlah emiten mengumumkan bakal buyback saham,” katanya.
Tim Phintraco juga mencermati langkah BEI dalam meningkatkan transparansi dan integritas pasar. Di antaranya melalui penyesuaian saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration/HSC).
BEI juga memperkuat keterbukaan informasi afiliasi pemegang saham yang diharapkan dapat mendukung pemenuhan standar MSCI. “Namun, ini bukan jaminan MSCI akan merespons positif langkah tersebut,” kata Tim Phintraco.
Kebijakan BEI bertujuan membuat pergerakan IHSG mencerminkan kondisi pasar yang lebih wajar. Dalam pelaksanaannya, IHSG berpotensi mengalami penyesuaian dalam jangka pendek.
“Karena beberapa saham HSC memiliki bobot yang cukup besar, proses penyesuaian ini dapat meningkatkan volatilitas pasar,” katanya. “Namun ini diharapkan dapat mendukung pembentukan indeks yang lebih mencerminkan kondisi pasar dan likuiditas saham secara representatif.”
Tim Phintraco juga menyoroti penilaian Fitch Ratings terhadap kondisi PT Pos Indonesia. Lembaga pemeringkat internasional itu mengatakan gagal bayar PT Pos lebih mencerminkan permasalahan internal perusahaan.
“Gagal bayar tidak mengindikasikan pelemahan dukungan pemerintah terhadap BUMN di bawah Danantara,” katanya. “Namun kejadian ini berpotensi meningkatkan persepsi risiko kredit pada sebagian BUMN dalam jangka pendek.”
Kondisi yang demikian mendorong investor mencermati kemampuan pembayaran utang dan konsistensi dukungan pemerintah terhadap BUMN-BUMN tersebut. PT Pos gagal bayar imbal jasa (kupon) Sukuk Ijarah senilai Rp24,11 miliar yang jatuh tempo pada Juli 2026.****











