Menu

Mode Gelap

Hukum

KKP Kerahkan 2.623 Personel untuk Bongkar Pagar Laut, Ternyata Denda Administrasi Rp 18 Juta/ Km

badge-check


					Pembongkaran pagara laut sepanjang 30,16 km, tanggal 22 Januari 2025 ini juga dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, KSAL Laksamana Muhammad Ali serta Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Haryadi. Instagram@swtrenggono Perbesar

Pembongkaran pagara laut sepanjang 30,16 km, tanggal 22 Januari 2025 ini juga dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, KSAL Laksamana Muhammad Ali serta Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Haryadi. Instagram@swtrenggono

Penulis: Hadi S. Purwanto  |  Editor: Priyo Suwarno

TANGERANG, SWARAJOMBANG.COM- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pemilik pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, akan dikenakan denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.

Pagar laut tersebut membentang sepanjang 30,16 kilometer, sehingga potensi total denda bisa mencapai sekitar Rp540 juta, meskipun jumlah pastinya masih bergantung pada luas area. Hal itu disampaikan saat melaksanakan pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten, Rabu 22 Januari 2025.

Berapa biaya yang dikeluarkan oleh KKP untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut ini? Trenggono mengatakan biaya patungan, tetapi tidak menyebutkan secara rinci.

Trenggono menyebutkan bahwa sanksi ini bersifat administratif, tetapi jika ditemukan unsur pidana, kasusnya akan diserahkan kepada aparat kepolisian.

Saat ini, penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik pagar laut masih berlangsung dengan koordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nusron Wahid.

Nusron sebelumnya mengungkapkan bahwa ada dua perusahaan dan sejumlah individu yang memiliki sertifikat di lokasi tersebut.

Pembongkaran pagar laut ilegal juga telah dimulai sejak 22 Januari 2025, melibatkan KKP, TNI AL, dan pihak terkait. Operasi ini difokuskan di wilayah Pantai Tanjung Pasir dan Kecamatan Kronjo

Trenggono menyebutkan bahwa sanksi ini bersifat administratif, tetapi jika ditemukan unsur pidana, kasusnya akan diserahkan kepada aparat kepolisian.

Saat ini, penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik pagar laut masih berlangsung dengan koordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nusron Wahid.

Pembongkaran pagar laut ilegal juga telah dimulai sejak 22 Januari 2025, melibatkan KKP, TNI AL, dan pihak terkait. Operasi ini difokuskan di wilayah Pantai Tanjung Pasir dan Kecamatan Kronjo.

Untuk melakukan pembongkaran awal pagar laut 30,16 kam itu, KKPK dan TNI AL mengerahkan kekuatan sebagai berikut:

Berikut adalah detail tentang jumlah personel, perahu, dan peralatan yang digunakan untuk membongkar pagar laut di Tangerang:

Jumlah Personel Gabungan

Total: Sekitar 2.623 personel gabunganKKP: 450 orang, TNIAngkatan Laut (AL): 753 orang, Polair: 80 orang;  Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP): 30 orang; Badan Keamanan Laut (BAKAMLA): 100 orang, Pemrov Banten: 95 orang; Nelayan: Seribu lebih nelayan, dengan spesifikasi 1.115 orang

Armada Total: Beberapa ribu kapal, termasuk: Kapal Nelayan: 233 kapal nelayan yang secara sukarela hadir untuk membantu pembongkaran; Kapal Pengawas & Tugboat: Beberapa puluh kapal pengawas dan tugboat yang diterjunkan dalam operasi ini; RIB & Sea Rider: Kapal-kapal jenis RIB (Rib Boat) dan Sea Rider yang digunakan dalam proses pembongkaran.

Metode Operasional: Menggunakan tali yang terikat di kapal untuk menarik pagar laut yang terbuat dari bambu’ Menarik pagar laut dengan metode menarik tali dari kapalkapal yang dikerahkan, sehingga bagian bawah pagar ikut tercabut dan tidak menyisakan bambu di dasar laut

Alatsistva & Kendaraan Tempur Laut: Puluhan kendaraan tempur laut dan armada gabungan dari berbagai instansi, termasuk tank amfibi yang digunakan sebagai kendaraan VIP/VIP; Berbagai alat berat dan kapal patroli yang diterjunkan untuk mempercepat dan memperluas area bongkar. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

PT JFC Gugat Nany Widjaja Rp21,4 M, karena Gagal Bangun Realestat di Jombang

19 April 2026 - 21:31 WIB

Polisi Mojokerto Meringkus Inge Marita, Videonya Viral Memukul Bocah dan Rampas Kunci Kontak

19 April 2026 - 13:25 WIB

Pria Bersarung Gagal Menculik Bocah Perempuan di Ngronggo Kediri Terekam CCTV

19 April 2026 - 12:59 WIB

Macet di Kejaksaan dan KPK, Mark-up Lahan SMK Prambon dari Petani Rp 2,3 M Dibeli Pemkab Sidoarjo Rp 25,4 Miliar

19 April 2026 - 10:45 WIB

Pertamina Dex Rp 23.900/ L Harga BBM Per 18 April 2026, Awas Masih Bisa Naik Lagi!

18 April 2026 - 16:24 WIB

Trending di Ekonomi