Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
PROBOLINGGO, SWARAJOMBANG.COM – Dalam detik-detik terakhirnya, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa, 21 tahun, memberi pesan memilukan memohon ampun kepada kakak iparnya, oknum polisi Bripka Agus Sulaiman.
“Aku ojo smapeyan pateni, iki kartu ATM karo PIN tak serahkan sampeyan! (Sampeyan jangan bunuh saya, saya serahkan ATM dan PIN kepada sampeyan) ” tutur korban sambil menyerahkan kartu ATM beserta PIN saat rekonstruksi kejadian pada 13 Januari 2026 mengungkap horor pembunuhan sadis itu.
Faradila, warga Probolinggo, ditemukan tewas di Sungai Jalan Raya Purwosari, Pasuruan, pada 16 Desember 2025.
Tubuhnya menunjukkan tanda kekerasan fisik parah, termasuk cekikan, serta dugaan pemerkosaan sebelum dibuang ke sungai.
Motif Ganda
Pelaku utama, Bripka Agus Sulaiman (atau Agus Saleman) dari Polsek Krucil, Polres Probolinggo, ditetapkan tersangka pada 18 Desember 2025 bersama Suyitno.
Motifnya gabungan dendam pribadi dan keserakahan: Bripka AS iri karena Faradila ditunjuk ayahnya (mertuanya) sebagai bendahara keluarga untuk urus keuangan bisnis sukses orang tua. Hubungan mereka renggang, memicu amarah memuncak.
Mereka ciptakan alibi begal palsu, lengkap beli helm penyamaran. Bripka AS rebut kartu ATM korban isi Rp80-90 juta plus PIN dari pesan itu, serta barang berharga lain. Polda Jatim konfirmasi motif ekonomi via transaksi dan TKP, bukan asmara.
Rekonstruksi 15 adegan di Malang-Batu-Pasuruan ungkap kronologi: penyekapan di mobil pelaku, cekik korban, eksekusi, hingga buang jasad. Bukti kuat termasuk dua HP korban, kendaraan pelaku, dan saksi mata.
Tersangka Pendukung
Suyitno (38), warga Blok Duren, Desa Kertosuko, Kecamatan Krucil, Probolinggo, teman masa kecil Bripka AS, ditangkap usai kabur ke Pamekasan. Dikenal warga sebagai orang biasa tanpa catatan kriminal, ia kemungkinan tergiur iming-iming atau ikut bisnis pupuk bersama pelaku.
Suyitno bantu cekik korban dulu sebelum Bripka AS lanjutkan, plus buang mayat ke sungai. Keterangan mereka sempat bertentangan hingga dikonfrontasi polisi selama rekonstruksi Januari 2026.
Kronologi Bripka Agus Sulaiman (AS), kakak ipar korban, iri karena Faradila ditunjuk ayahnya sebagai bendahara keluarga untuk kelola keuangan bisnis orang tua. Hubungan renggang memicu dendam, ditambah motif rebut kartu ATM isi Rp80-90 juta.
-
Perencanaan: Bripka AS dan Suyitno (teman sejak kecil) rencanakan pembunuhan dengan alibi begal palsu. Mereka beli helm untuk penyamaran.
-
Penyekapan: Korban disekap di mobil Bripka AS saat perjalanan dari Malang ke Batu.
-
Pesan Terakhir Korban: Faradila kirim pesan memohon ampun: “Aku ojo smapeyan pateni, iki kartu ATM karo PIN tak serahkan sampeyan!” Serahkan PIN kartu ATM kepada pelaku.
-
Eksekusi Pembunuhan: Suyitno cekik korban dulu, dilanjutkan Bripka AS. Korban alami kekerasan fisik berat dan dugaan kekerasan seksual.
-
Pembuangan Jasad: Mereka buang mayat ke Sungai Jalan Raya Purwosari, Pasuruan. Jasad ditemukan 16 Desember 2025.
-
Penetapan Tersangka: 18 Desember 2025, Bripka AS dan Suyitno jadi tersangka oleh Polda Jatim.
-
Pengumpulan Bukti: Polisi temukan dua HP korban, kendaraan pelaku, jejak transaksi ATM, dan saksi kunci.
-
Rekonstruksi: 13 Januari 2026, rekonstruksi 15 adegan (penyekapan, eksekusi, pembuangan). Keterangan pelaku dikonfrontasi karena bertentangan; Suyitno ditangkap setelah kabur ke Pamekasan. **











