Menu

Mode Gelap

Hukum

KDRT kepada Ibu, Anak Kandung Menghabisi Nyawa Ayah Dosen USU Dr. Ir. Orang Kaya Hasnanda Syahputra

badge-check


					Kasus tewasnya seorang  dosen USU, mengegerkan warga meda. (kiri) Korban Dr. Ir. Orang Kaya Hasnanda Syahputra (58), dosen USU. (Kanan)  Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo. Foto: tribunnews/ IDNNews.id Perbesar

Kasus tewasnya seorang dosen USU, mengegerkan warga meda. (kiri) Korban Dr. Ir. Orang Kaya Hasnanda Syahputra (58), dosen USU. (Kanan) Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo. Foto: tribunnews/ IDNNews.id

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

MEDAN, SWARAJOMBANG.COM– Seorang ibu, Ny. Orka, sedang mengupayakan tahanan luar bagi anaknya, H atau HFZ/Muhammad Hafiz (18), yang menderita hepatitis dan gangguan psikis. Remaja ini dituduh membunuh ayah kandungnya, seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Sumatera Utara.

Hingga 22 Desember 2025, penyidik Polres Pelabuhan Belawan belum mengabulkan permohonan tersebut. Tersangka ditahan sejak 30 November 2025.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, memimpin penanganan kasus ini dan mengungkap kronologi serta motif yang dipicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Peristiwa tragis ini terjadi pada 30 November 2025 di Jalan Aluminium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Korban, Dr. Ir. Orang Kaya Hasnanda Syahputra (58) alias OKH, dosen Fakultas Kehutanan USU, tewas akibat luka tusuk yang ditimbulkan anak kandungnya sendiri, seorang mahasiswa semester dua Fakultas Teknik Komputer USU.

  • Keluarga tinggal di rumah tersebut. Korban diketahui sering melakukan KDRT terhadap istri dan pernah menganiaya anaknya.

  • Hafiz (18) sudah lama menyimpan sakit hati menyaksikan ibunya dipukul berulang kali.

  • Pada hari itu, korban bertengkar hebat dengan istrinya, yang berujung pemukulan.

  • Hafiz, yang menyaksikan langsung, emosinya memuncak. Ia mengambil pisau dapur dan menusuk ayahnya lebih dari tujuh kali di dada, punggung, dan perut.

  • Korban mengalami perdarahan parah dan dinyatakan meninggal meski dievakuasi ke rumah sakit.

Polisi Polres Pelabuhan Belawan langsung menerima laporan dan menangkap Hafiz di tempat kejadian pada hari yang sama. Dalam pemeriksaan, ia mengaku perbuatannya karena tidak tega melihat ibunya dianiaya lagi.

Pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan KSU Al Kahfi, Polres Jombang Tegaskan Sudah Sesuai SOP

24 Mei 2026 - 20:23 WIB

Polisi Bogor Ringkus Tersangka Pembuang Jasad Anggi Auliya di Tol Simpang Yasmin

24 Mei 2026 - 14:53 WIB

Kapolresta Bogir, Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor, memberi keterangan kepada pers atas penangkapan seoran tersangka pembuang jasad perempuan Anggi Auliya Arsyad, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: instgaram@polresta_bogor

Tercatat 12 Aksi Teror Pocong di Jawa: Berisi Iseng Konten Kreator dan Hoaks

24 Mei 2026 - 12:36 WIB

Trending di Headline