Penulis: CR1 | Editor: Muhammad Tauhid
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Jombang akhirnya menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna, Kamis (22/9/2022).
Sidang dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap Jawaban Bupati Jombang, telah menyetujui 3 Raperda untuk disahkan menjadi Perda tahun 2022.
“Alhamdulillah seluruh Fraksi DPRD Kabupaten telah menyampaikan pandangannya dan menyetujui 3 (tiga) Raperda Kabupaten Jombang tahun 2022 untuk disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah,” tutur Ketua DPRD Kabupaten Jombang H. Mas’ud Zuremi.
Adapun tiga Raperda yang disetujui untuk disahkan menjadi Perda tersebut diantaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jombang Tahun 2022-2042, dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
Usai sidang paripurna, Bupati Hj Mundjidah Wahab menandatangani dokumen Perda disaksikan pimpinan DPRD yakni Mas”ud Zuremi (Ketua), Dony Anggun dan Arif Sutikno (Wakil Ketua).