Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno
DEMAK, SWARAJOMBANG.COM- Pihak kepolisian yang menyatakan bahwa kasus guru yang menendang kepala siswa di Demak diselesaikan dengan perdamaian melalui restorative justice adalah Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni. Ia menjelaskan bahwa mediasi dilakukan di Mapolres Demak pada 12 Juni 2025.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa kejadian bermula saat ujian berlangsung di SMP Negeri 1 Karangawen, Demak, pada 10 Juni 2025. Guru berinisial DM mendengar suara siulan yang berulang kali dari dalam kelas.
Ia mencoba mencari sumber suara tersebut dengan naik ke atas meja dan melihat ke luar jendela, namun tidak menemukan siapa pun yang bersiul.
Setelah turun, guru tersebut merasa kesal dan spontan menendang kepala siswa berinisial GAM yang berada di depannya, meskipun siswa itu membantah bersiul. Dari hasil penyidikan, polisi memastikan bahwa tindakan kekerasan tersebut memang terjadi dan ada unsur penganiayaan. Guru mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menegaskan bahwa meskipun kasus ini diselesaikan secara damai melalui mediasi dan restorative justice, hasil penyidikan menyimpulkan bahwa tindakan kekerasan memang dilakukan oleh guru tersebut. Polisi juga mengingatkan bahwa tidak ada alasan bagi guru untuk melakukan kekerasan terhadap siswa.
Perdamaian melibatkan berbagai pihak termasuk guru, orang tua siswa, dan perwakilan sekolah. AKP Kuseni menegaskan bahwa kedua belah pihak telah menandatangani surat kesepakatan damai dan sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum, sehingga kasus ini diselesaikan di luar jalur hukum sesuai prinsip restorative justice.
Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, memberikan komentar tegas terkait kasus guru yang menendang kepala siswanya. Ia menyesalkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa kekerasan fisik dalam dunia pendidikan tidak dapat dibenarkan.
Bupati menekankan pentingnya sikap profesional dan kesabaran guru dalam menghadapi siswa agar proses pembelajaran berjalan optimal dan kondusif.
Ia juga mendukung langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Demak yang memberikan sanksi disiplin kepada guru tersebut meskipun kasusnya berakhir damai melalui mediasi dan restorative justice.
Menurut Bupati, kejadian ini menjadi pelajaran penting agar tidak terulang kembali dan dunia pendidikan di Demak harus bebas dari kekerasan.
Siulan Saat Ujian
Dalam mediasi yang berlangsung pada 12 Juni 2025, guru DM meminta maaf kepada korban dan orang tua, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Orang tua korban menerima permintaan maaf dan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke jalur hukum. Namun, Dinas Pendidikan Demak tetap melanjutkan proses disiplin terhadap guru tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Secara umum, reaksi warga juga beragam, dengan keprihatinan terhadap tindakan kekerasan di dunia pendidikan dan harapan agar kejadian serupa tidak terulang, serta penegasan bahwa guru harus lebih sabar dan profesional dalam menghadapi siswa. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia pendidikan di Demak agar kekerasan fisik terhadap siswa tidak terjadi lagi.
Singkatnya, reaksi resmi dari Bupati dan Dinas Pendidikan Demak adalah penanganan tegas melalui sanksi administratif dan mediasi damai, sementara warga menunjukkan keprihatinan dan mengharapkan perbaikan dalam cara pengajaran dan pengelolaan kelas agar kekerasan tidak terulang.**