Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Usai Putusan MK, YLKI Dorong Label Peringatan Gula, Garam, Lemak

badge-check


					Usai Putusan MK, YLKI Dorong Label Peringatan Gula, Garam, Lemak Perbesar

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait informasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada pangan dan minuman kemasan.

Sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut, YLKI menilai informasi nilai gizi tidak cukup hanya tersedia secara tekstual. Informasi tersebut harus mudah dilihat, dibaca, dan dipahami konsumen sebelum membeli dan mengonsumsi produk.

“Putusan MK harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada label kemasan agar konsumen dapat memperoleh informasi secara cepat dan jelas sebelum membeli dan mengonsumsi produk,” kata Ketua YLKI Niti Emiliana dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

YLKI juga mendorong penguatan pencantuman informasi GGL berjalan beriringan dengan kebijakan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Menurut YLKI, pencantuman informasi GGL melalui label peringatan merupakan bagian dari pemenuhan hak konsumen atas informasi.

Sementara itu, cukai MBDK dinilai dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan konsumsi sekaligus kebijakan fiskal yang memberikan tambahan penerimaan negara dan mendorong reformulasi produk oleh industri.

“Industri perlu dilibatkan untuk memberikan masukan teknis, namun proses penyusunan dan pengambilan keputusan harus tetap transparan serta menempatkan perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat sebagai orientasi utama kebijakan,” ujar Niti.

YLKI turut mendesak pemerintah segera memberlakukan cukai MBDK sebagai instrumen pengendalian konsumsi sekaligus kebijakan fiskal. Menurut YLKI, dengan desain yang tepat, penerimaan dari cukai tersebut dapat mendukung pembiayaan program kesehatan dan pencegahan penyakit tidak menular serta mendorong reformulasi produk yang lebih sehat oleh industri.

“Perlindungan konsumen tidak berhenti pada tersedianya informasi, tetapi juga memastikan informasi tersebut benar-benar dapat dipahami dan digunakan dalam mengambil keputusan,” kata Niti.

YLKI menyatakan akan terus mengawal implementasi Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIV/2026 serta mendorong penguatan pencantuman informasi label peringatan GGL dan kebijakan cukai MBDK sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan informasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam makanan dan minuman kemasan.

Dalam Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan pelaku usaha wajib mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung GGL.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan informasi mengenai kandungan GGL harus dapat diketahui, dibaca, dan dipahami oleh konsumen.

“Jelas tidak hanya berarti adanya informasi mengenai kandungan GGL, tetapi juga informasi yang dapat diketahui, dibaca, dan dipahami oleh konsumen,” ujar Guntur dalam sidang pengucapan putusan, Selasa (29/9/2026).

MK juga menegaskan pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, serta distribusi makanan dan minuman, termasuk mewajibkan pencantuman label warna dan simbol GGL.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polrestabes Surabaya Tangkap Tiga Anggota DPRD karena Narkoba

30 September 2026 - 19:24 WIB

Ratusan Sopir dan Truk Ancam Menginap di Kantor Gubernur dan Pertamina Surabaya, Belum ada Respon dari Pejabat

30 September 2026 - 19:17 WIB

Strategi Hub-to-Network: Bagaimana Jet Kecil Scoot Mengubah Peta Ekonomi Bilateral RI-Singapura

30 September 2026 - 18:44 WIB

Mengapa Kompas Buatan Bangsa Tiongkok 241 SM, Menunjuk ke Arah Selatan?

30 September 2026 - 18:28 WIB

Tiga Petugas Damkar Pangkep Gugur dan Empat Luka Berat, Laka Tunggal Saat Berangkat ke Lokasi Karhutla

30 September 2026 - 16:57 WIB

Gempa Magnetudo 4.5 Guncang Aceh Barat Daya, tidak Terjadi Tsunami

30 September 2026 - 16:11 WIB

SAR Temukan Jasad Surono Korban Virgo 8, Dimakamkan di Diwek Jombang

30 September 2026 - 15:45 WIB

Aksi Demo Ratusan Sopir Truk Jalur Frontage Yani Surabaya Lumpuh Total, Tuntut Hapus Barcode Solar

30 September 2026 - 14:46 WIB

Hadapi Petugas Pajak, Ipda Purnomo ‘Belajar Baik’ Rela Matikan Tombol Pendapatan Iklan Youtube

30 September 2026 - 09:19 WIB

Trending di Nasional