Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Polisi Tetapkan 4 Terdangka Tenggelamnya KM Virgo 8, 108 Selamat, 82 Tewas, 53 Hilang

badge-check


					Ilustrasi kecelakaan laut menimpa KM Virgo 8 di perairan 80 mil arah Banjarmasin. Foto: update nusantara Perbesar

Ilustrasi kecelakaan laut menimpa KM Virgo 8 di perairan 80 mil arah Banjarmasin. Foto: update nusantara

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM– Pada Kamis, 8 Oktober 2026, Divisi Humas Polri secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka baru dari pihak pengelola kapal, sehingga total kini ada empat orang yang bertanggung jawab secara hukum atas musibah terbesar di perairan Indonesia dalam lima tahun terakhir.

Laka Laut

KM Virgo Transport 8 berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Sabtu, 12 September 2026.

Kapal yang mengangkut penumpang, kendaraan, dan muatan barang dagangan ini dilaporkan hilang kontak pada Minggu pagi, 13 September 2026.

Tak lama kemudian, kapal dinyatakan tenggelam di kawasan perairan Masalembo, Laut Jawa — wilayah yang dikenal dengan arusnya yang kompleks .

Korban

Hingga data diperbarui per Jumat, 9 Oktober 2026, dari total 243 orang yang tercatat naik kapal:

– 108 orang dinyatakan selamat dan telah dievakuasi
– 82 orang meninggal dunia — jenazah telah berhasil ditemukan dan diserahkan kepada keluarga
– 53 orang lainnya masih dinyatakan hilang dan belum ditemukan

Libarkan 1200 Personel

Operasi pencarian dan pertolongan yang melibatkan lebih dari 1.200 personel gabungan dari Basarnas, TNI AL, Polisi, dan instansi terkait dinyatakan sebagai operasi SAR terbesar dalam lima tahun terakhir.

Meskipun masa pencarian resmi telah berakhir, tim masih membuka kemungkinan penemuan jenazah di kemudian hari mengingat kondisi arus laut yang kuat di kawasan Masalembo.

Empat Tersangka

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan keempat orang tersebut diduga kuat melakukan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan berujung kerugian jiwa dan harta benda .

Status Penahanan

*  Arief Yunianto (AY) Nakhoda KM Virgo Transport 8 Ditahan sejak 25 September 2026

* LBA Agen PT Virgo Karya Shipping Ditahan sejak 4 Oktober 2026

* RH Manajer Operasional PT Virgo Karya Shipping Ditahan sejak 4 Oktober 2026

* YR Manajer Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping Ditahan sejak 4 Oktober 2026

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 302 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun .

Dugaan kelalaian mencakup aspek kelayakan kapal, muatan yang melebihi kapasitas, serta pengawasan operasional yang tidak memenuhi standar keselamatan pelayaran.

Kerugian

Selain kehilangan nyawa yang tak ternilai ruginya, kerugian materiil juga sangat besar.

Puluhan kendaraan dan ratusan ton barang dagangan ikut tenggelam bersama kapal.

Pihak keluarga korban yang meninggal dan yang masih dinyatakan hilang berhak atas santunan sesuai ketentuan UU Pelayaran dan asuransi penumpang.

Pemerintah juga telah menyiapkan tim pendampingan psikologis dan hukum bagi keluarga korban. Namun hingga saat ini, proses klaim dan tanggung jawab finansial dari pihak perusahaan pengelola kapal masih dalam pembahasan bersama instansi terkait .

Krinologi

* 12 September 2026 KM Virgo Transport 8 berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin

* 13 September 2026 Kapal hilang kontak dan dinyatakan tenggelam di perairan Masalembo

* 25 September 2026 Nakhoda AY ditetapkan sebagai tersangka pertama dan ditahan

* 4 Oktober 2026 Tiga pihak perusahaan LBA, RH, dan YR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
* 8 Oktober 2026 Polri mengumumkan secara publik penetapan keempat tersangka

* 9 Oktober 2026 Penyelidikan berlanjut; 53 orang masih dinyatakan hilang

Perkembangan terbaru per Jumat, 9 Oktober 2026: Penyelidikan masih berjalan terus.

Penyidik akan memeriksa lebih dalam dokumen kelayakan kapal, riwayat muatan, dan prosedur keselamatan yang diterapkan perusahaan.

Hasil penyelidikan akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya. Bagi keluarga korban yang masih mencari anggota keluarganya, pihak berwenang meminta kesabaran mengingat kondisi laut yang sulit di kawasan Masalembo. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KSAD Jenderal Maruli: Ada Laporan Pasti Kita Tindak Tegas, Penggerebekan Judol di Rumdin TNI Cijantung

9 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Pemkab Jombang dan Warga Lakukan Penyegelan PT JPN, Tindak Lanjut Polusi Bau Busuk Ganggu Pelajar SMPN 4 Banjardowo

9 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Dua Wanita Guru SDN 2 Cempoko Sragen Luka Ringan, Tertimpa Plafon Ruang yang Ambrol

9 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Pasukan Damkar Jombang Jibaku di Karobelah, Padamkan Kebakaran Usaha Sol Sepatu

8 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Polisi Pamekasan Bidik Khairul Kalam, Korlap Massa Palengaan yang Merobohkan Bangunan Calon Gerai Indomart

8 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Perpres Ojol Resmi Rilis, Kemenhub Kantongi Aturan Tarif Angkutan Orang

8 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Pasar Motor September 2026 Menggeliat, Terjual 654.343 Unit!

8 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Imbas Dugaan Pelanggaran Etik, Pelapor Minta Sembilan Hakim MK Diberhentikan Tetap

8 Oktober 2026 - 20:00 WIB

KPK Jadwal Ulang Panggil Nusron Wajid, Kasus OTT Buka Blokir SHM PT Sumarecon

7 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Trending di Nasional