Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM — Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo berujung penahanan Listyo Sigit dinilai tindakan makar.
Bareskrim Mabes Polri telah menangkap dan menahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta dua hingga tiga perwira tinggi Polri, atas dugaan penyadapan secara ilegal.
Kasus ini mendapat perjatian dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan M Keamanan serta pengamat hukum Mahfud MD.
Keduanya telah menyampaikan pandangan masing‑masing melalui akun media sosial resmi mereka pada Selasa‑Rabu, 3‑4 November 2026.
Yusril Ihza Mahendra dalam unggahan kanal X resminya menyebut rangkaian penangkapan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai tindakan pemberontakan terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“Jika penangkapan terhadap mantan pimpinan lembaga keamanan nasional dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan terukur, hal itu dapat diklasifikasikan sebagai upaya penggulingan atau pemberontakan terhadap kepala negara yang sah,” demikiann pernyataan Yusril.
Ia menekankan bahwa penanganan kasus harus tetap berdasar pada ketentuan undang‑undang, tidak boleh didorong oleh kepentingan politik sesaat.
Sementara itu, Mahfud MD melalui kanal akun YouTube dan akun X‑nya, Selasa, 3 November 2026, menyampaikan pandangan senada namun dengan catatan tambahan.
“Tindakan yang menyeret mantan Kapolri beserta sejumlah jenderal ke dalam kasus ini tanpa bukti yang terbuka dan terverifikasi dapat dilihat sebagai upaya makar atau pemberontakan terhadap kewenangan presiden dalam memimpin lembaga keamanan negara,” ujar Mahfud.
Ia mengingatkan agar semua pihak menghindari kesimpulan terburu‑buru sebelum rilis resmi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung terbit.
Perlu dicatat hingga saat ini Mabes Polri belum mengeluarkan keterangan resmi yang merespons pernyataan kedua tokoh tersebut.
Beberapa pengamat hukum juga menyatakan ada perbedaan pandangan: ada yang menyatakan penahanan adalah proses hukum biasa, sementara yang lain mengikuti pandangan Yusril dan Mahfud terkait risiko gangguan terhadap kewenangan presiden.
Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan kasus hanya dari sumber berita terpercaya dan rilis resmi lembaga penegak hukum, agar tidak terjebak pada narasi yang belum terverifikasi kebenarannya.**

























