Menu

Mode Gelap

Hukum

Perseteruan dengan Nikita Mirzani, Polisi Jebloskan Vadel Badjideh ke Tahanan

badge-check


					Vadel Badjideh memasuki episoda baru, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan, Kamis 13 Feberuri 2025. Instagram@_vadelbadjideh_ Perbesar

Vadel Badjideh memasuki episoda baru, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan, Kamis 13 Feberuri 2025. Instagram@_vadelbadjideh_

Penulis: Tasyafarina Libas Tirani |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Setalah lama berseteru di medsos, kini  polisi telah resmi menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap Laura Meizani, yang lebih dikenal sebagai Lolly, anak dari artis Nikita Mirzani.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam, di mana Vadel menjawab 53 pertanyaan dari penyidik.

Penetapan Vadel Badjideh sebagai tersangka dijelaskan oleh Kompol Nurma Dewi, Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan. Ia menyatakan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Alasan penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang mencakup keterangan saksi dan hasil visum dari ahli

Laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani mencakup pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat berujung pada hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari insiden yang terjadi pada Januari 2024 di Jakarta Selatan. Vadel Badjideh, yang berusia 19 tahun, merupakan kekasih Lolly, yang saat ini berusia 17 tahun. Nikita Mirzani sebelumnya juga telah melaporkan kasus ini ke polisi pada September 2024.

Dalam pernyataan resmi, Kompol Nurma Dewi dari Polres Metro Jakarta Selatan mengkonfirmasi bahwa barang bukti dan hasil visum telah dikumpulkan untuk mendukung penetapan tersangka tersebut.

 Vadel Badjideh dan tim kuasa hukumnya menolak tuduhan tersebut, menyatakan bahwa semua dakwaan adalah fitnah dan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.

Razman Nasution, sebagai kuasa hukum Vadel Badjideh, menunjukkan reaksi yang tenang setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengungkapkan bahwa Vadel tidak menangis dan hanya meminta waktu untuk merokok setelah menjalani pemeriksaan yang panjang.

Razman menyatakan, “Vadel tadi mengatakan dengan sangat tenang: Oke om, kalau memang saya tersangka dan saya ditahan, kasih saya waktu merokok sebentar”.

Razman juga menasihati Vadel untuk tidak khawatir dan menjalani proses hukum dengan tenang. Ia berkomitmen untuk tetap mendampingi Vadel meskipun ada tantangan dalam kasus ini, termasuk pembekuan sumpah advokat yang belum diterimanya secara resmi. Razman menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarangnya untuk terus beracara dalam perkara ini. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:52 WIB

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Trending di Hukum