Menu

Mode Gelap

Hukum

Kasus Pembunuhan Een Jumiyanti, Hakim PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati untuk Maulidi Al-Ishaq

badge-check


					Majelis hakim PN Bangkalan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mohammad Maulidi Al-Izhaq, 23, mantan mahasiswa STIT Al-Ibrohimy, terbukti melakukan pembunuhan terencanan terhadap Een Jumiyanti, 21, mahasiswi Trunojoyo Madura, Kamis 22 Mei 2025. Foto: dandapala.com Perbesar

Majelis hakim PN Bangkalan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mohammad Maulidi Al-Izhaq, 23, mantan mahasiswa STIT Al-Ibrohimy, terbukti melakukan pembunuhan terencanan terhadap Een Jumiyanti, 21, mahasiswi Trunojoyo Madura, Kamis 22 Mei 2025. Foto: dandapala.com

BANGKALAN, SWARAJOMBANG.COM- Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan pada Kamis, 22 Mei 2025, memutuskan hukuman mati terhadap Mohammad Maulidi Al Izhaq, 23, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Een Jumiyanti, seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan.

Moh. Maulidi Al Izhaq adalah mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Ibrohimy, bukan dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) seperti korban Een Jumiyanti. Ia dikeluarkan dari STIT Al-Ibrohimy setelah menjadi tersangka pembunuhan tersebut

Ketua Majelis Hakim PN Bangkalan, Danang Utaryo, menjatuhkan vonis tersebut setelah mempertimbangkan bukti-bukti, keterangan saksi, dan ahli yang menunjukkan Maulidi bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

“Memutus bahwa saudara Moh. Maulidi Al Ishaq mendapatkan hukuman pidana mati, sesuai dengan Pasal 340 KUHP,” katanya, Kamis, 22 Mei 2025.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari civitas akademika UTM, yang menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk keadilan atas tragedi kemanusiaan yang sangat menyedihkan ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangkalan juga menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati telah berhasil dibuktikan di persidangan.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding, meskipun vonis ini dianggap berlebihan oleh pihaknya. Namun, hingga saat ini pihak JPU belum menerima pernyataan banding dari terdakwa.

Kasus ini bermula dari pembunuhan dan pembakaran jasad Een Jumiyanti yang ditemukan di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan. Pelaku ditangkap sekitar 1,5 jam setelah penemuan jasad korban.

Sidang putusan yang berlangsung sekitar satu jam ini diikuti dengan antusias oleh mahasiswa dan civitas akademika UTM, baik di dalam ruang sidang maupun melalui monitor di luar ruang sidang.

Penasihat hukum terdakwa Maulidi, Risang Bima Wijaya, menyatakan bahwa keputusan yang diberikan majelis hakim berlebihan. Dia menilai hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa.

“Kalau saya pribadi akan banding, tapi ini bergantung bagaimana keputusan terdakwa yang saat ini masih pikir-pikir,” ulasnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Murbawa mengatakan, putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU yakni menggunakan tuntutan primer Pasal 340 KUHP dengan hukuman mati.

“Putusan pengadilan sesuai dengan tuntutan kami, kami akan menunggu keputusan dari terdakwa apakah menerima atau mengajukan banding,” terang dia.

Terpisah, Wakil Rektor III UTM Surokim menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada majelis hakim PN Bangkalan atas putusan hukuman yang diberikan kepada terdakwa. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:44 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:23 WIB

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Trending di Hukum