Menu

Mode Gelap

Hukum

KAI Tutup 74 Pintu Perlintasan untuk Mencegah Kecelakaan, Korban Rata-rata 24 Orang/ Bulan

badge-check


					(Kiri) Pengendara kendaraan bermotor suka menerobos palang pintu kereta api. 
(Tengah) Kecelakaan KA Jenggolo melawan tronton pengangkut log kayu di Gresik yang menyebabkan seorang masinis muda meninggal dunia. (Kanan) Suasana perlintasan kereta api. Tangkap layar video Instagram@KAI121 Perbesar

(Kiri) Pengendara kendaraan bermotor suka menerobos palang pintu kereta api. (Tengah) Kecelakaan KA Jenggolo melawan tronton pengangkut log kayu di Gresik yang menyebabkan seorang masinis muda meninggal dunia. (Kanan) Suasana perlintasan kereta api. Tangkap layar video Instagram@KAI121

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) memaparkan sudah ada 74 perlintasan sebidang yang ditutup sepanjang Januari-Maret 2025 ini, demikian keterangan Anne Purba, Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup, karena hal tersebut dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan penumpang kereta api. Pernyataan mengenai penutupan perlintasan sebidang disampaikan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada tanggal 9 April 2025.

Pernyataan tersebut dibuat setelah insiden tabrakan yang melibatkan Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala dan sebuah truk kayu, di Gresiuk, jawa Timur, yang  mengakibatkan asisten masinis meninggal dunia.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa penutupan perlintasan sebidang nomor 11 yang terletak antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan di Gresik dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Keputusan ini diambil setelah evaluasi bersama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan kepolisian setempat. Langkah itu dilakukan karena area penyeberangan kendaraan di atas rel kerap terjadi kecelakaan yang mayoritas dari sikap pengguna jalan tak tertib.

1.499 Kecelakaan
Data kecelakaan di perlintasan sebidang pada tahun 2025 menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hingga April 2025, tercatat sembilan kasus kecelakaan di perlintasan sebidang oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang, dengan dua korban meninggal dunia, satu luka berat, dan lima luka ringan.

Secara keseluruhan, data dari PT KAI mencatat bahwa dalam lima tahun terakhir (2020-2024), terjadi total 1.499 kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan 81% dari kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan yang tidak dijaga. Rata-rata, sekitar 24 orang menjadi korban setiap bulan, dengan total 1.226 korban selama periode tersebut.

Kecelakaan ini sering kali melibatkan kendaraan sepeda motor (55%) dan kendaraan roda empat (45%). Penutupan perlintasan yang tidak sesuai regulasi dan peningkatan pengawasan di perlintasan yang ada menjadi langkah penting untuk mengurangi angka kecelakaan ini.

Saat ini ada 3.693 titik perlintasan sebidang di seluruh Indonesia, komposisinya 1.883 titik (50,98 persen) dijaga dan 1.810 titik (49,01 persen) tidak dijaga.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menutup perlintasan sebidang untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan mengurangi risiko kecelakaan. Beberapa alasan utama penutupan ini meliputi:

Mencegah kecelakan di perlintasan sebidang sering menjadi titik rawan kecelakaan, dengan data menunjukkan ribuan kecelakaan terjadi di lokasi tersebut. Dari tahun 2020 hingga Juni 2024, tercatat 1.353 kecelakaan di perlintasan sebidang, menyebabkan banyak korban jiwa dan luka-luka.

Penutupan perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi standar keselamatan diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Perlintasan yang tidak dijaga, tidak berpintu, atau kurang dari dua meter lebar harus ditutup untuk memastikan keselamatan.

Penutupan juga dilakukan di lokasi-lokasi yang sudah tersedia alternatif seperti underpass atau flyover, sehingga fungsi perlintasan sebidang dapat dialihkan tanpa mengganggu aksesibilitas.

KAI berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menutup perlintasan liar dan berbahaya, serta mendorong pembangunan infrastruktur yang lebih aman untuk menggantikan perlintasan yang ditutup.

Dengan langkah-langkah ini, KAI bertujuan berusaha melindungi keselamatan penumpang kereta api dan pengguna jalan raya secara bersamaan.

Sementara sepanjang 2024, perusahaan telah menutup 309 perlintasan sebidang di berbagai wilayah operasional. Keputusan ini juga memperlancar layanan kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memaparkan sudah ada 74 perlintasan sebidang yang ditutup sepanjang Januari-Maret tahun ini.

Langkah itu dilakukan karena area penyeberangan kendaraan di atas rel kerap terjadi kecelakaan yang mayoritas dari sikap pengguna jalan tak tertib.

Saat ini ada 3.693 titik perlintasan sebidang di seluruh Indonesia, komposisinya 1.883 titik (50,98 persen) dijaga dan 1.810 titik (49,01 persen) tidak dijaga.

Sementara sepanjang 2024, perusahaan telah menutup 309 perlintasan sebidang di berbagai wilayah operasional. Keputusan ini juga memperlancar layanan kereta api. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Denpom Menahan 4 Anggota Denma BAIS TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 15:52 WIB

Gus Alex Susul Gus Yaqut Masuk Tahanan KPK, Kasus Penyelewengan Kuota Haji

17 Maret 2026 - 17:11 WIB

Bikin Resah dan Ganggu Ketertiban, Pemilik Sound Horeg Bakal Diseret ke Meja Hijau Usai Lebaran

17 Maret 2026 - 16:19 WIB

Polres Jombang Salurkan 3,3 Ton Zakat Fitrah kepada Masyarakat

17 Maret 2026 - 15:50 WIB

Kasus Pembunuhan di Bali, Hakim Vonis 2 WNA 16 Tahun Penjara Jaksa Ajukan Banding

17 Maret 2026 - 12:22 WIB

Sayembara Berhadiah Rp10 Juta dari Gerindra: Beri Info Mafia Migas!

17 Maret 2026 - 12:01 WIB

Pemkab Kutim Beli 2 Unit Mobil Penyadap Sinyal, KNPI Desak Aparat Hukum Bertindak

17 Maret 2026 - 00:50 WIB

Kejati Geledah Kantor ESDM Pemprov Kaltim, Terkait Kasus Tambang Fiktif CV Aji

16 Maret 2026 - 23:51 WIB

Enam Anggota Polres Jombang Berprestasi Terima Penghargaan

16 Maret 2026 - 17:28 WIB

Trending di Hukum