Menu

Mode Gelap

Hukum

Pemkab Kutim Beli 2 Unit Mobil Penyadap Sinyal, KNPI Desak Aparat Hukum Bertindak

badge-check


					Unit mobil pelacak dan penyadap sinyal. Foto: Ist Perbesar

Unit mobil pelacak dan penyadap sinyal. Foto: Ist

Penukis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

SANGATTA, SWARAJOMBANG.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Kalimantan Timur, mengalokasikan anggaran fantastis Rp75 miliar dari APBD Perubahan 2025.

Anggaran ini untuk pengadaan dua unit kendaraan khusus pendeteksi dan penghambat sinyal di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Satuan Pembinaan dan Perlindungan (Staper).

Pengadaan ini menuai sorotan publik, karena metode penunjukan langsung dan minim transparansi, hingga Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kutim mendesak penegak hukum untuk memeriksa.

Pengadaan mencakup satu unit kendaraan khusus penghambat sinyal selektif dan satu unit kendaraan khusus pendeteksi arah sinyal ringkas, dengan pagu anggaran Rp75.022.893.747 (HPS Rp75.022.893.453).

Proyek kode paket 10528064000 (RUP 61496528) telah selesai pada November-Desember 2025 dan direncanakan digunakan hingga 2035.

Kepala Diskominfo Kutim, Ronny Bonar Hamonangan Siburian, hingga kini bungkam saat dikonfirmasi media sejak awal Maret 2026.

Manfaat dan Fungsi

Unit mobil ini dimaksudkan untuk mendukung keamanan komunikasi pemerintahan di wilayah rawan tambang dan perbatasan Kutim.

Kendaraan pendeteksi arah sinyal ringkas berfungsi mengidentifikasi sumber sinyal radio tidak sah secara cepat, berguna untuk pemantauan spektrum frekuensi, anti-terorisme, dan pengamanan acara strategis.

Sementara penghambat sinyal selektif dapat memblokir sinyal komunikasi tertentu seperti drone atau radio ilegal tanpa mengganggu jaringan resmi, sejalan dengan regulasi Kominfo.

Kontroversi dan Respons PublikKNPI Kutim menyoroti nilai anggaran yang “fantastis” serta metode pengadaan langsung tanpa tender terbuka, meminta aparat penegak hukum (APH) segera periksa.

Hingga saat ini, detail nama unit, spesifikasi teknis lengkap, asal produksi (lokal atau impor), dan vendor belum dipublikasikan secara terbuka.

Isu ini terpisah dari polemik mobil dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah.

Pengamat menilai kurangnya keterbukaan berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan, meski unit semacam ini mirip peralatan jamming standar militer dan Polri untuk mobilitas tinggi di daerah terpencil.

Pemkab Kutim diminta segera klarifikasi untuk meredam keresahan publik.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sosok Runner-up Raka Raki Jatim 2026 Terseret Dugaan Paksa Aborsi, Pemkot Surabaya Putus Kontrak

10 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Pemilik Rumah Kontrakan Tak Perlu Khawatir, DJP Belum Siapkan Pajak Baru 2027

10 Agustus 2026 - 20:44 WIB

China Produksi Senjata Laser untuk Menembak Nyamuk, Kemampuan 30 Ekor/ Detik

10 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Indonesia Butuh Rp7,8 Triliun untul Ritual Bakar Obat Nyamuk dan Sejenisnya

10 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Taksiran Kenaikan APBD 2027 Hanya Rp167 Miliar Dibahas dalam Paripurna Dewan- Bupati Jombang

10 Agustus 2026 - 17:12 WIB

Koperasi Unggas Sejahtera Batang Bagikan 600 Ekor Ayam Gratis ke Warga, Ternyata Ini Protes

10 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Ipda Widodo Hari Berstatus DPO Polresta Malang, Dugaan Kasus Jual Beli Kaveling Tanah

10 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Enam Penonton Tewas 11 Lukaluka, Mobil Balap Hilang Kendali Drag Race di Kotamubagu

9 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Satpol PP Surabaya Ringkus Pencuri 7 Bangku Taman, Diangkut Pakai Ambulans

9 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Trending di Nasional