Menu

Mode Gelap

Hukum

Pemkab Kutim Beli 2 Unit Mobil Penyadap Sinyal, KNPI Desak Aparat Hukum Bertindak

badge-check


					Unit mobil pelacak dan penyadap sinyal. Foto: Ist Perbesar

Unit mobil pelacak dan penyadap sinyal. Foto: Ist

Penukis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

SANGATTA, SWARAJOMBANG.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Kalimantan Timur, mengalokasikan anggaran fantastis Rp75 miliar dari APBD Perubahan 2025.

Anggaran ini untuk pengadaan dua unit kendaraan khusus pendeteksi dan penghambat sinyal di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Satuan Pembinaan dan Perlindungan (Staper).

Pengadaan ini menuai sorotan publik, karena metode penunjukan langsung dan minim transparansi, hingga Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kutim mendesak penegak hukum untuk memeriksa.

Pengadaan mencakup satu unit kendaraan khusus penghambat sinyal selektif dan satu unit kendaraan khusus pendeteksi arah sinyal ringkas, dengan pagu anggaran Rp75.022.893.747 (HPS Rp75.022.893.453).

Proyek kode paket 10528064000 (RUP 61496528) telah selesai pada November-Desember 2025 dan direncanakan digunakan hingga 2035.

Kepala Diskominfo Kutim, Ronny Bonar Hamonangan Siburian, hingga kini bungkam saat dikonfirmasi media sejak awal Maret 2026.

Manfaat dan Fungsi

Unit mobil ini dimaksudkan untuk mendukung keamanan komunikasi pemerintahan di wilayah rawan tambang dan perbatasan Kutim.

Kendaraan pendeteksi arah sinyal ringkas berfungsi mengidentifikasi sumber sinyal radio tidak sah secara cepat, berguna untuk pemantauan spektrum frekuensi, anti-terorisme, dan pengamanan acara strategis.

Sementara penghambat sinyal selektif dapat memblokir sinyal komunikasi tertentu seperti drone atau radio ilegal tanpa mengganggu jaringan resmi, sejalan dengan regulasi Kominfo.

Kontroversi dan Respons PublikKNPI Kutim menyoroti nilai anggaran yang “fantastis” serta metode pengadaan langsung tanpa tender terbuka, meminta aparat penegak hukum (APH) segera periksa.

Hingga saat ini, detail nama unit, spesifikasi teknis lengkap, asal produksi (lokal atau impor), dan vendor belum dipublikasikan secara terbuka.

Isu ini terpisah dari polemik mobil dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah.

Pengamat menilai kurangnya keterbukaan berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan, meski unit semacam ini mirip peralatan jamming standar militer dan Polri untuk mobilitas tinggi di daerah terpencil.

Pemkab Kutim diminta segera klarifikasi untuk meredam keresahan publik.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tasyakuran May Day, Bupati Jombang Serahkan Penghargaan kepada PUK Naker dan Perusahaan

1 Mei 2026 - 08:58 WIB

Kades Hoho Semangati Polisi agar Segera Menangkap Pelaku Teror Bom Molotov di Rumahnya

30 April 2026 - 22:46 WIB

Perkuat Kamtibmas, Polres Jombang Gelar Apel Akbar

30 April 2026 - 20:57 WIB

Kalahkan China, RI Negara Peringkat Kedua Ketahanan Energi Terbaik Dunia

30 April 2026 - 19:20 WIB

Gaungkan 21 Tuntutan, 6000 Buruh Sejatim Demo Grahadi

30 April 2026 - 19:08 WIB

Andrie Yunus Tidak Hadir dalam Sidang Perdana Penyiraman Air Keras di Peradilan Militer

30 April 2026 - 14:51 WIB

Kebakaran Besar Melanda Apartemen Mediterania Tanjung Duren, Sebanyak 22 Damkar Dikerahkan

30 April 2026 - 14:11 WIB

Lima Penjaga Sengaja Bakar Gudang Rokok Suket Teki Kerugian Rp 7 Miliar, Ternyata Ini Penyebabnya

30 April 2026 - 13:48 WIB

Sebar Iklan Haji Fiktif, Polisi Makkah Gerebek dan Meringkus Tiga WNI

30 April 2026 - 12:03 WIB

Trending di Headline