Menu

Mode Gelap

Headline

Kasus Pembunuhan di Bali, Hakim Vonis 2 WNA 16 Tahun Penjara Jaksa Ajukan Banding

badge-check


					Tim pengaman kejari Badung, Bali, mengiiring dua terdkawa kasu pembunuhan dua warga Australia. Foto: Instagram@tirto Perbesar

Tim pengaman kejari Badung, Bali, mengiiring dua terdkawa kasu pembunuhan dua warga Australia. Foto: Instagram@tirto

Penulis: Reynaldi Pranata  |  Editor: Priyo Suwarno

BALI, SWARAJOMBANG.COM- Jaksa I Putu Gede Juliarsana dari Kejaksaan Negeri Badung,Bali mengajukan banding  atas putusan hukuman 16 tahun penjara kepada dua WNA Australia, terdakwa Mevlut Coskun dan Paea Tupou, 13 Maret 2026.

Hakim memvonis hukuman 16 tahun poenjara Pengajuan banding vonis pada  dikoordinasikan oleh Gde Ancana atau Gde Arcana, Kasi Intel Kejari Badung.

Gde Ancana, kasi Intel Kejari Badung, menyatakan jaksa menilai vonis hakim belum mencerminkan keadilan masyarakat.Putu Gede Juliarsana fokus pada tuntutan awal, sementara Gde Ancana bicara soal banding.

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada dua warga negara Australia sebagai pembunuh bayaran dalam kasus penembakan Zivan Radmanovic.

Dua eksekutor tersebut adalah Mevlut Coskun (22 atau 23 tahun) dan Paea I Middlemore Tupou (26 atau 27 tahun), yang terbukti bersalah atas pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 459 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka menjalankan penembakan di vila Canggu, Badung, Bali, yang menyebabkan Radmanovic tewas dan Sanar Ghanim luka berat, dalam putusan Sidang putusan digelar pada Senin, 9 Maret 2026.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 17-18 tahun, dengan masa tahanan sebelumnya dikurangi.

Insiden terjadi pada 14 Juni 2025 dini hari di Desa Munggu, Kuta Utara, di mana pelaku bertopeng menyerbu vila dan menembak korban.

Tiga terdakwa terlibat, termasuk Darcy Francesco Jenson yang divonis terpisah 12 tahun penjara karena perannya sebagai pendukung.Keluarga korban menyatakan kekecewaan atas vonis yang dianggap ringan.

Motif utama pembunuhan Zivan Radmanovic adalah penagihan utang dengan imbalan ekonomi. Dua terdakwa, Mevlut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou, mengaku direkrut untuk menakut-nakuti Sanar Ghanim agar membayar utangnya di Bali.

Mereka dijanjikan upah, meski tak tahu nominalnya, dan pistol awalnya hanya untuk peringatan, tapi berujung penembakan fatal karena kekeliruan identitas korban.

Versi Terdakwa

Mevlut Coskun menyatakan butuh uang dan mendapat tawaran pekerjaan dari teman di Australia untuk menagih utang Sanar, dengan info alamat vila tapi tak tahu ada orang lain seperti Zivan.

Paea Tupou mengira Zivan adalah Sanar saat melihatnya berlari dengan sesuatu di tangan, sehingga menembak sebagai “opsi terakhir” dalam situasi cepat.Keduanya menegaskan tak bermaksud membunuh, tapi hakim tetap vonis pembunuhan berencana.

Pada tahap awal penyelidikan, polisi menyebut motif masih misterius meski periksa 30 saksi, dengan dugaan persaingan bisnis atau mafia.

Sidang perdana juga tak ungkap motif jelas dalam dakwaan.Keluarga korban kecewa dengan vonis ringan, tapi tak sebut motif spesifik lebih lanjut.​**

Relances
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Peringatan Hari Buruh Internasional, Polres Jombang Berikan Pelayanan Maksimal dan Humanis

1 Mei 2026 - 18:30 WIB

Nekad Oplos Elpiji Bersubsidi, Dua Pria Dibekuk Satreskrim Polres Jombang

1 Mei 2026 - 18:11 WIB

Avanza Terlempar 20 Meter 4 Orang Tewas 5 Lukaluka, Antar Rombongan Haji Dihantam KA Argo Bromo di Grobogan

1 Mei 2026 - 15:03 WIB

Aksi Demo Buruh ke DPR Berubah Jadi Perayaan Bersama Presiden Prabowo di Monas

1 Mei 2026 - 09:51 WIB

Tasyakuran May Day, Bupati Jombang Serahkan Penghargaan kepada PUK Naker dan Perusahaan

1 Mei 2026 - 08:58 WIB

Kades Hoho Semangati Polisi agar Segera Menangkap Pelaku Teror Bom Molotov di Rumahnya

30 April 2026 - 22:46 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (11): Prostitusi Batavia, Sari yang Dihapus

30 April 2026 - 21:09 WIB

Perkuat Kamtibmas, Polres Jombang Gelar Apel Akbar

30 April 2026 - 20:57 WIB

Andrie Yunus Tidak Hadir dalam Sidang Perdana Penyiraman Air Keras di Peradilan Militer

30 April 2026 - 14:51 WIB

Trending di Headline