Menu

Mode Gelap

Nasional

13 Juli Ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan kepada Tuhan yang Mahaesa: Komitmen Jaga Persatuan Negara

badge-check


					Pemerintah melalui Kementrian Budaya telah mengeluarkan surat keputusan penetapan hari Kepercayaan kepada Tuhan yang Mahaesa, dilaksanakan setiap tanggal 13 Juli. Foto: ist
Perbesar

Pemerintah melalui Kementrian Budaya telah mengeluarkan surat keputusan penetapan hari Kepercayaan kepada Tuhan yang Mahaesa, dilaksanakan setiap tanggal 13 Juli. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim. |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM — Menteri Kebudayaan, Fadlizon menyerahkan Keputusan Menteri (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026, penetapan tanggal 13 Juli, setiap tahun diperingatoli sebagai hari Kepercayaan kepada Tuhan yang Mahaeda di seluruh Indonesia.

Upacara penyerahan dilaksanakan di Sasana Adirasa Pangeran Sambernyawa, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Senin, 6 Juli 2026.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026.

Acara ini dihadiri sekitar 150 undangan, menjadi tonggak sejarah baru pengakuan negara atas keberadaan dan hak-hak penghayat kepercayaan di tengah keberagaman bangsa.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyerahkan surat keputusan tersebut menegaskan langkah ini merupakan bukti nyata komitmen negara menjaga semangat persatuan dan toleransi.

“Indonesia lahir dan tumbuh dari keragaman suku, budaya, agama, serta aliran kepercayaan. Tidak ada satu pun warga negara yang boleh terpinggirkan. Negara menjamin setiap orang berhak dihargai dan memiliki ruang yang setara dalam menjalankan keyakinannya masing-masing,” ujar Fadli.

Wongsonegoro

Pemilihan tanggal 13 Juli bukan kebetulan, melainkan berkaitan erat dengan peran tokoh nasional Wongsonegoro, yang pertama kali memperjuangkan istilah “kepercayaan” dalam tata kelola bernegara.

Acara ini dihadiri perwakilan lebih dari 30 kelompok penghayat kepercayaan yang tergabung dalam Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) — payung tunggal yang menaungi total 267 aliran terdaftar di seluruh Indonesia.

Mulai dari Kebatinan, Sapta Darma, Pangestu, hingga kearifan lokal seperti Sunda Wiwitan, Kaharingan, Parmalim, Aluk Todolo, dan Marapu, semuanya hadir bersatu dalam momen bersejarah ini.

Surat keputusan diterima langsung oleh Naen Suryono, Ketua Presidium MLKI.

“Kami menyambut gembira pengakuan yang sudah puluhan tahun kami perjuangkan. Ini bukti bahwa penghayat kepercayaan juga memegang teguh sila pertama Pancasila dan berhak sama dengan warga negara lain,” ungkapnya haru.

Pemerintah berharap peringatan ini tidak hanya seremonial, melainkan memperkuat rasa saling menghormati.

Pemerintah juga berjanji terus menyempurnakan pelayanan administrasi kependudukan dan perlindungan hukum bagi seluruh penghayat kepercayaan di daerah.

“Kita berbeda jalan menuju kebaikan, namun kita satu bangsa. Hari ini kita buktikan keberagaman adalah kekuatan,” tutup Fadli Zon.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Cara Warga Madeira Hormati Ronaldo Kerahkan 8.000 Drone Cerdas: Terima Kasih 7

8 Juli 2026 - 12:24 WIB

21 Hari Tewasnya Ruly Yunis, Keluarga Bikin Sayembara Berhadiah Rp20 Juta Tangkap Erlan

8 Juli 2026 - 10:04 WIB

Kuch Kuch Hota Hai Mengalun, Saat Presiden Prabowo Serahkan Anglung kepada PM Narendra Modi

8 Juli 2026 - 09:14 WIB

Menelisik Akar Terorisme (33): Pria Bernama Kamis Adalah Mimpi Buruk

7 Juli 2026 - 18:59 WIB

Kasus Temuan Jasad Wanita di Parkiran Juanda, Muncul Nama Erlan di Medsos

7 Juli 2026 - 14:20 WIB

Kerugian Negara Rp5 Triliun Akibat Black Out PLN di Enam Provinsi Sumatera

6 Juli 2026 - 21:51 WIB

Laka Sugeng Rahayu Vs Fuso di Jembatan Paron Nganjuk, Dus Orang Tewas 14 Orang Luka-luka

6 Juli 2026 - 20:29 WIB

Pertahankan Jl. Hasyim Asy’ary sebagai Zona Kuning, Massa Gardupapak Geruduk DPRD Jombang

6 Juli 2026 - 19:36 WIB

Harga Ayam dan Telur Masih Loyo, Ini Penyebabnya

6 Juli 2026 - 18:55 WIB

Trending di Nasional