Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJAOMBANG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aktifkan relaksasi kredit Rp400 triliun untuk 105.000 debitur di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak banjir bandang akhir November 2025. Kebijakan ini berlaku tiga tahun mulai 10 Desember 2025, guna percepat pemulihan ekonomi wilayah tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan pengumuman itu dalam sambutannya di pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia tahun 2026, Jumat, 2 Desember 2025.
“Data sementara menunjukkan lebih dari 105.000 debitur terdampak di ketiga provinsi itu, dengan potensi kredit dan pembiayaan oleh perbankan, perusahaan penjaminan, pembiayaan, serta multifinance mendekati Rp400 triliun,” papar Mahendra.
Kebijakan relaksasi ini mencakup seluruh jenis kredit untuk semua segmen usaha, dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga usaha besar serta korporasi.
OJK berikan tiga perlakuan khusus:
-
Penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar.
-
Penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi.
-
Pemberian pembiayaan baru tanpa penerapan prinsip one obligor.
“Kredit pembiayaan yang direstrukturisasi tetap dikategorikan lancar, baik yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana,” ujar Mahendra.
Kebijakan ini mengaktifkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Regulasi itu dirumuskan dari pengalaman penanganan krisis pandemi COVID-19, memungkinkan OJK ambil keputusan strategis lebih cepat.
“Jika pada masa pandemi penetapan kondisi krisis memerlukan proses panjang dan rigid, melalui POJK 19/2022 prosesnya kini lebih cepat dengan perhitungan presisi,” jelas Mahendra.
Ia optimis jangka waktu tiga tahun cukup realistis untuk implementasi penuh serta dukung pemulihan ekonomi daerah terdampak.**











