Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
BATAM, SWARAJOMBANG.COM— Tim Relawan Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPA) di Batam, merespon cepat aduan di WhatApps, sehingga berhasil menyelamatkan nasib bocah perempuan berinisial Aci, 9 tahun dari kekejaman ibu tirinya.
Kasus ini menjadi viral secara nasional. Selain berhasil menyelamatkan korban, tim juga melapor ke polisi sehingga ibu tiri itu ditangkap dan ditahan.
Kasus ini bermuka dari permohonan bantuan yang dikirim ayah kandung korban ke media sosial dan grup komunitas sehak Jumat, 19 Juni 2026.
Ayah kandung korban mengirim pesan ke grup WhatsApp meminta bantuan biaya pengobatan serta kebutuhan sehari‑hari anaknya.
Dalam pesan itu disebutkan bahwa anaknya mengalami luka parah, wajah lebam, dan mata berdarah akibat perlakuan kasar.
Permohonan bantuan itu justru memicu kecurigaan warga dan relawan sosial, yang kemudian turun langsung mendatangi kediaman keluarga tersebut untuk memeriksa kondisi sebenarnya.
Tim Relawan Perlindungan Anak dan Perempuan Batam merespon laporan itu. Saat tiba, menemukan korban dalam keadaan menderita luka memar di seluruh tubuh, wajah bengkak, dan pendarahan di area mata, akibat penganiayaan berulang kali yang dilakukan oleh ibu tirinya.
Pengakuan Pelaku
Setelah diperiksa oleh kepolisian, ibu tiri yang berinisial S, 35, warga Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam mengakui perbuatannya secara jujur di hadapan penyidik, Senin, 22 Juni 2026.
Berikut pengakuannya lengkap sebagaimana tercatat dalam berita acara pemeriksaan:
“Saya mengaku bersalah, saya memang sering memukul anak itu. Saya mengaku memukulnya dengan tangan kosong, terkadang juga menggunakan gagang sapu, tali, dan sendok kayu. Saya melakukannya karena merasa kesal, marah, dan menganggap anak itu lambat mengerjakan perintah, malas belajar, atau kadang menumpahkan makanan. Saya tidak sadar perbuatan itu melukainya sampai separah ini, saya hanya melampiaskan emosi saat itu. Saya mengaku salah, saya menyesal, dan saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya ini kepada hukum dan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.”
Pelaku juga mengakui bahwa penganiayaan ini sudah berlangsung berbulan‑bulan, dilakukan secara berulang kali, dan seringkali disembunyikan agar tidak diketahui orang lain maupun tetangga. Ia juga mengakui pernah melarang anak itu berbicara kepada orang luar tentang perlakuan yang diterimanya.
Kondisi Korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Batam, korban mengalami:
- Memar luas di wajah, kepala, lengan, dan punggung
- Bengkak parah pada area mata disertai pendarahan di bagian dalam
- Luka lecet dan memar di kaki akibat dipukul dan diinjak
- Gangguan psikologis, terlihat sangat ketakutan, pendiam, dan sering terbangun menangis di malam hari
Polisi segera mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka dengan status ditahan untuk memudahkan proses penyelidikan.
Dalam foto dokumentasi resmi, pelaku terlihat diborgol dengan tali pengaman polisi setelah menjalani pemeriksaan awal.
Keterangan Polisi
“Pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini ditangani secara khusus mengingat korbannya adalah anak yang rentan, dan negara berkewajiban melindungi hak serta keselamatan anak sepenuhnya.”
Sementara itu, korban kini dirawat intensif di rumah sakit dan berada dalam pengawasan tim medis serta pendampingan psikolog.
Hak asuhnya sementara diambil alih oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Batam, hingga proses hukum selesai dan diputuskan tempat tinggal yang aman bagi masa depannya.**











