Menu

Mode Gelap

Nasional

Hasil Sosialisasi dan Penguatan Dinsos Jombang: Kejaksaan Jadi Konsultan Hukum Perdata bagi Lembaga Sosial

badge-check


					Kusuma Wardani Raharjo, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, tampil sebagai narasumber acara sosialisasi dan penguatan Dinas Sosial Pemkab Jombang, di MCC Yatim Muhammadiyah, Jombang, Kamis 18 Juni 2026. Foto: swarajombang.com/ priyo suwarno Perbesar

Kusuma Wardani Raharjo, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, tampil sebagai narasumber acara sosialisasi dan penguatan Dinas Sosial Pemkab Jombang, di MCC Yatim Muhammadiyah, Jombang, Kamis 18 Juni 2026. Foto: swarajombang.com/ priyo suwarno

Penulis: Sri Muryanto  |   Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM — Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang tampil sebagai mitra pendamping hukum/ konsultan hukum perdata, termasuk pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Demikian penegasan, Kusuma Wardani Raharjo, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, saat tampil sebagai narasumber acara sosialisasi dan penguatan Dinas Sosial Pemkab Jombang.

Acara dilaksanakan di gedung LKSA Yatim Muhammadiyah / Muhammadiyah Children Center, Jombang, Kamis 18 Juni, 2026.

Ia menegaskan bahwa keberadaan lembaga (LKS/LKSA) seperti ini memegang peran sangat strategis sebagai tempat perlindungan, pendidikan, dan pembentukan karakter generasi penerus bangsa.

“Lembaga ini bukan sekadar tempat menampung anak yatim atau kurang mampu, melainkan rumah kedua yang harus menjamin hak‑hak anak secara utuh — hak hidup, hak mendapatkan pendidikan, hak perlindungan, serta hak tumbuh kembang tanpa diskriminasi,” tegas Kusuma Wardani Raharjo.

Dalam paparannya, ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang‑undangan, mulai dari administrasi kelembagaan, pencatatan penerima bantuan, hingga pengelolaan keuangan dan aset secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini bertujuan mencegah penyalahgunaan nama lembaga, menjauhi praktik yang merugikan, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat dan donatur.

“Kami hadir bukan untuk mengawasi secara ketat semata, melainkan untuk mendampingi agar lembaga ini semakin kuat, terpercaya, dan terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari. Setiap langkah yang diambil harus berlandaskan hukum, agar manfaatnya benar‑benar sampai kepada yang berhak,” tambahnya.

Kegiatan ini diikuti oleh pengurus dan pengelola LKSA serta perwakilan lembaga sosial se‑Kabupaten Jombang.

Peserta menyambut baik pembinaan ini dan berkomitmen menerapkan semua arahan agar pelayanan kepada anak‑anak semakin berkualitas dan sesuai standar yang berlaku.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pasokan Batubara Kurang, Pemadaman Listrik di Jawa Masih Berlanjut hingga Tiga Pekan

21 Juni 2026 - 21:59 WIB

PT Pakerin Mojokerto akan PHK Ribuan Karyawannya

21 Juni 2026 - 21:45 WIB

ISNU Jatim Gelar Halakoh Nasional Bahas Ekonomi dan Politik Global

21 Juni 2026 - 21:18 WIB

Hadapi Rencana 1.000 PHK, Fathurrohman: Pemkab Jombang dan APINDO Sinergi Siapkan 1.200 Lapangan Kerja

21 Juni 2026 - 20:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (23): Raja Dikecam, Agama Diinjak

21 Juni 2026 - 19:02 WIB

Poltabes Surabaya Proses Hukum 4 Pemuda Jombang, Terkait Konvoi dan Perusakan di Tenggilis Mejoyo

21 Juni 2026 - 18:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (22): Kaum Papist Memuja Berhala Terkutuk

20 Juni 2026 - 18:44 WIB

Perampok Tusuk Korban 22 Kali Gondol Rp76 Juta, 12 Jam Sudah Diringkus Polisi

20 Juni 2026 - 18:17 WIB

Perampokan di Kandangtepus, Polisi Lumajang Meringkus Dua dari Empat Tersangka di Senduro

20 Juni 2026 - 17:31 WIB

Trending di Nasional