Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM — Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang tampil sebagai mitra pendamping hukum/ konsultan hukum perdata, termasuk pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Demikian penegasan, Kusuma Wardani Raharjo, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, saat tampil sebagai narasumber acara sosialisasi dan penguatan Dinas Sosial Pemkab Jombang.
Acara dilaksanakan di gedung LKSA Yatim Muhammadiyah / Muhammadiyah Children Center, Jombang, Kamis 18 Juni, 2026.
Ia menegaskan bahwa keberadaan lembaga (LKS/LKSA) seperti ini memegang peran sangat strategis sebagai tempat perlindungan, pendidikan, dan pembentukan karakter generasi penerus bangsa.
“Lembaga ini bukan sekadar tempat menampung anak yatim atau kurang mampu, melainkan rumah kedua yang harus menjamin hak‑hak anak secara utuh — hak hidup, hak mendapatkan pendidikan, hak perlindungan, serta hak tumbuh kembang tanpa diskriminasi,” tegas Kusuma Wardani Raharjo.
Dalam paparannya, ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang‑undangan, mulai dari administrasi kelembagaan, pencatatan penerima bantuan, hingga pengelolaan keuangan dan aset secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini bertujuan mencegah penyalahgunaan nama lembaga, menjauhi praktik yang merugikan, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat dan donatur.
“Kami hadir bukan untuk mengawasi secara ketat semata, melainkan untuk mendampingi agar lembaga ini semakin kuat, terpercaya, dan terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari. Setiap langkah yang diambil harus berlandaskan hukum, agar manfaatnya benar‑benar sampai kepada yang berhak,” tambahnya.
Kegiatan ini diikuti oleh pengurus dan pengelola LKSA serta perwakilan lembaga sosial se‑Kabupaten Jombang.
Peserta menyambut baik pembinaan ini dan berkomitmen menerapkan semua arahan agar pelayanan kepada anak‑anak semakin berkualitas dan sesuai standar yang berlaku.**











