Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
BANYUWANGI, SWARAJOMBANG.COM– Kasus Lia Winarso, guru honorer di SDN 2 Penganjuran Banyuwangi, mencuat setelah komentar singkatnya di unggahan Instagram Bupati Ipuk Fiestiandani tentang tambang emas Tumpang Pitu.
Komentar “Tumpang Pitu gimana Bu Ipuk?” dianggap melanggar disiplin berdasarkan PP 94/2021, meskipun statusnya bukan ASN. Langkah Dinas Pendidikan ini menuai kecaman aktivis sebagai “salah kamar” karena regulasi tersebut tak berlaku bagi guru tidak tetap.
Lia menyatakan komentar itu murni ungkapan kekhawatiran lingkungan pasca-banjir dahsyat di Sumatera, bukan serangan pribadi.
Pemeriksaan dilakukan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), memicu sorotan luas di media sosial seperti Instagram, TikTok, dan Facebook.
Kontroversi Hukum
PP 94/2021 mengatur disiplin PNS, sehingga aktivis seperti Raden menyebut pemeriksaan ini keliru secara regulasi. Kasus ini mirip konflik sebelumnya seputar tambang Tumpang Pitu di kawasan Tujuh Bukit milik PT Bumi Suksesindo, di mana aktivis lingkungan sering hadapi tekanan hukum—seperti hukuman bagi Budi Pego pada 2018.
Tambang ini berstatus Objek Vital Nasional sejak 2016, tapi terus diprotes karena dampak ekologis seperti kerusakan pertanian, pesisir, dan risiko banjir bandang akibat pembukaan lahan luas. Banjir Sumatera baru-baru ini memperburuk keresahan warganet.
Kronologi
-
Awal Desember 2025: Bupati Ipuk unggah konten Instagram soal tambang Tumpang Pitu; Lia Winarso beri komentar singkat sebagai respons kekhawatiran lingkungan pasca-banjir Sumatera.
-
Selasa, 9 Desember 2025: Lia dipanggil Dinas Pendidikan Banyuwangi untuk BAP atas dugaan pelanggaran disiplin; kepala sekolah SDN 2 Penganjuran terlibat dalam konteks pemanggilan.
-
9-12 Desember 2025: Kasus viral melalui reel dan post akun seperti zonamahasiswa.id, picu kritik aktivis.
-
12 Desember 2025: Aktivis Raden sebut pemeriksaan sebagai “kekeliruan” karena Lia bukan ASN.
-
15-22 Desember 2025: Sorotan tambang Tumpang Pitu meningkat; Lia klarifikasi komentar murni ekologis.
Hingga 22 Desember 2025, belum ada sanksi final terhadap Lia. Kasus ini menyoroti pembatasan kritik publik bagi pegawai honorer di tengah kontroversi panjang tambang emas Tumpang Pitu.**











