Penukis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
MALANG, SWARAJOMBANG.COM— Untuk menutupi tindkaan curang yang telah dilakukan, sebanyak lima penjaga gudang rokok Suket Teki di Kedungkandang, sengaja membakar gudang tersebut hingga perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 7 miliar.
Aparat polresta Malang berhasil mengungkap dan menangkap lima orang dalam kasus pembakaran gudang rokok Uket Teki, yang menelan kerugian mencapai Rp 7 miliar.
Rabu, 29 April, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menggelar konferensi pers setelah menangkap para pelaku.
Dia menyatakan, lima tersangka kasus pembakaran gudang rokok milik PT Geganiswara Suket Teki di Jalan Mayjen Sungkono IV, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Polisi menyebut kebakaran itu sengaja dilakukan untuk menutupi penggelapan barang perusahaan, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp7 miliar.
Lima tersangka tersebut adalah MAS, AFR, ENF, PAO, dan DS. Dua tersangka awal yang lebih dulu diamankan adalah MAS dan AFR, lalu tiga lainnya menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
Rahmad menjelaskan bahwa kasus bermula dari analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian yang memperlihatkan dua orang mengarah ke gudang sebelum api muncul.
Dari pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan bahwa pembakaran itu berkaitan dengan upaya menutupi penggelapan barang yang sudah berlangsung lama.
Kebakaran terjadi pada Jumat, 24 April 2026, di gudang bahan baku rokok PT Geganiswara/Suket Teki di Jalan Mayjen Sungkono IV, Kota Malang.
Warga sempat panik, karena khawatir api merembet ke permukiman sekitar, namun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Polisi menelusuri CCTV dan menemukan dua orang yang masuk ke area gudang sebelum api membesar.
Setelah itu, penyidik menangkap para pelaku dan mengungkap motif sebenarnya, yakni pembakaran untuk menghilangkan jejak penggelapan barang perusahaan.
Ditambahkan, tersangka pelaku sebelum.membakar gudang, telah menggelapkan rokok senilai Rp950 juta.
Alih alih untuk menutuoi tindakanya itu, meteka bersekongkel membakar gudang hingga perusahaan alami kerugian Rp 7 miliar.
Kronologi:
- Kebakaran terjadi pada Jumat, 24 April 2026, di gudang PT Geganiswara Suket Teki di Jalan Mayjen Sungkono IV, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
- Api membakar gudang dan sempat menimbulkan kepanikan warga sekitar karena lokasi berada dekat kawasan permukiman.
- Polisi melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
- Dari CCTV, penyidik menemukan dua orang yang masuk ke area gudang sebelum api muncul.
- Penyelidikan berkembang dan polisi mengarah pada dugaan bahwa kebakaran itu bukan kejadian biasa, melainkan sengaja dibakar untuk menutupi penggelapan barang perusahaan.
- Motif penggelapan terungkap, dengan nilai kerugian perusahaan yang disebut mencapai sekitar Rp7 miliar.
- Polisi menangkap dan menetapkan lima tersangka, yaitu MAS, AFR, ENF, PAO, dan DS.
- Kasus diumumkan ke publik dalam konferensi pers oleh Polresta Malang Kota pada 29 April 2026.**











