Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Dugaan Korupsi Rp 268 Miliar, Kejati Menahan Arinal Djunaidi Mantan Gubernur Lampung

badge-check


					Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, oleh Kejaksaan Tinggi Bandarlampung, ditetapkan sebagai tersangka kasus PI Rp283 miliar. Foto: triibunnews.com Perbesar

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, oleh Kejaksaan Tinggi Bandarlampung, ditetapkan sebagai tersangka kasus PI Rp283 miliar. Foto: triibunnews.com

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

BANDARLAMPUNG, SWARAJOMBANG.COM—Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa, 28 April 2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest PT Lampung Energi Berjaya.

Selasa malam, pukul 21.15 WIB, Arinal Djunaidi keluar dari ruang pemeriksaa, mengenakan baju oranye, suasana di halaman Kejati Lampung tampak tegang dan sunyi.

Ia keluar dari ruang penyidik dengan tangan terborgol, kepala tertunduk, lalu digiring petugas menuju mobil tahanan tanpa mengucapkan sepatah kata pun

Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Arinal tampak dibawa petugas dengan tangan diborgol dan rompi tahanan. Ia kemudian digelandang menuju Rutan Way Huwi untuk menjalani penahanan.

Dalam keterangannya yang terekam media, Arinal disebut hanya memberi respons singkat saat digiring penyidik. Jika Anda punya kutipan persisnya, saya bisa masukkan ke naskah agar lebih akurat dan siap tayang.

Penyidik Kejati Lampung sebelumnya menyatakan penahanan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp268,7 miliar.

Kronologi

Berikut kronologi  penahanan Arinal Djunaidi berdasarkan informasi yang sudah muncul:

  • Arinal Djunaidi dipanggil Kejati Lampung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana participating interest PT Lampung Energi Berjaya.
  • Sebelum 28 April 2026, Arinal sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
  • Pada Selasa, 28 April 2026, Arinal akhirnya datang ke Gedung Pidsus Kejati Lampung sekitar pukul 10.30 WIB bersama kuasa hukumnya.
  • Ia mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.30 WIB dan diperiksa intensif selama kurang lebih tujuh jam.
  • Menjelang malam, Kejati Lampung menetapkan Arinal sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen.
  • Setelah status tersangka diumumkan, Arinal keluar dari kantor Kejati Lampung sekitar pukul 21.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.
  • Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Way Huwi, Bandar Lampung.
  • Kejati Lampung menyatakan penahanan dilakukan karena alat bukti dianggap sudah cukup dalam penyidikan perkara tersebut.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Harga Tiga Jenis Emas Pegadaian pada Kamis

30 Juli 2026 - 19:18 WIB

Larangan Rekam SP2DK DJP Tuai Kritik, Bisa Gerus Kepercayaan Wajib Pajak

26 Juli 2026 - 19:17 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Ini Catatan Harga Bahan Pangan Menurut PHPS

23 Juli 2026 - 21:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Harga BBM Hampir Semua Harga Turun, Kecuali Pertamax

13 Juli 2026 - 20:19 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Trending di Hukum