Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Dugaan Korupsi Rp 268 Miliar, Kejati Menahan Arinal Djunaidi Mantan Gubernur Lampung

badge-check


					Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, oleh Kejaksaan Tinggi Bandarlampung, ditetapkan sebagai tersangka kasus PI Rp283 miliar. Foto: triibunnews.com Perbesar

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, oleh Kejaksaan Tinggi Bandarlampung, ditetapkan sebagai tersangka kasus PI Rp283 miliar. Foto: triibunnews.com

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

BANDARLAMPUNG, SWARAJOMBANG.COM—Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa, 28 April 2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest PT Lampung Energi Berjaya.

Selasa malam, pukul 21.15 WIB, Arinal Djunaidi keluar dari ruang pemeriksaa, mengenakan baju oranye, suasana di halaman Kejati Lampung tampak tegang dan sunyi.

Ia keluar dari ruang penyidik dengan tangan terborgol, kepala tertunduk, lalu digiring petugas menuju mobil tahanan tanpa mengucapkan sepatah kata pun

Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Arinal tampak dibawa petugas dengan tangan diborgol dan rompi tahanan. Ia kemudian digelandang menuju Rutan Way Huwi untuk menjalani penahanan.

Dalam keterangannya yang terekam media, Arinal disebut hanya memberi respons singkat saat digiring penyidik. Jika Anda punya kutipan persisnya, saya bisa masukkan ke naskah agar lebih akurat dan siap tayang.

Penyidik Kejati Lampung sebelumnya menyatakan penahanan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp268,7 miliar.

Kronologi

Berikut kronologi  penahanan Arinal Djunaidi berdasarkan informasi yang sudah muncul:

  • Arinal Djunaidi dipanggil Kejati Lampung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana participating interest PT Lampung Energi Berjaya.
  • Sebelum 28 April 2026, Arinal sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
  • Pada Selasa, 28 April 2026, Arinal akhirnya datang ke Gedung Pidsus Kejati Lampung sekitar pukul 10.30 WIB bersama kuasa hukumnya.
  • Ia mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.30 WIB dan diperiksa intensif selama kurang lebih tujuh jam.
  • Menjelang malam, Kejati Lampung menetapkan Arinal sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen.
  • Setelah status tersangka diumumkan, Arinal keluar dari kantor Kejati Lampung sekitar pukul 21.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.
  • Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Way Huwi, Bandar Lampung.
  • Kejati Lampung menyatakan penahanan dilakukan karena alat bukti dianggap sudah cukup dalam penyidikan perkara tersebut.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Tinjau KDMP Nglawak: Jual LPG Rp16.000, Migor Rp15.700/ L, Beras SPHP Rp10.000/ Kg

17 Mei 2026 - 15:43 WIB

Presiden Praboso langsung meninjau KDMP Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Sabtu 16 Mei 2026. Disitubharga LPG cuma Rp.16.000, migor Rp15.700/ l. Foto: ist

Pinter Ngaji Layanan NIB Gratis di Jombang, Mei: Pegang Izin untuk Kembangkan Usaha

17 Mei 2026 - 15:06 WIB

Presiden Cabut Sejumlah Kewenangan Polri Dialihkan ke TNI, Andrianus Meliala: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:54 WIB

Dedi Mulyadi Bayar Denda Rp240 Juta dan Pulangkan 4 TKW yang Disekap di Libya

15 Mei 2026 - 14:06 WIB

Satu Pasien Meninggal, Evakuasi saat Kebakaran di Lantai V Pusat Layanan Jantung RSUD Dr. Soetomo

15 Mei 2026 - 10:22 WIB

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Gus Ipul Mencopot Dua Pejabat Kemensos, Soal Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Trending di Headline