Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Choirul Affani, 23 tahun, warga Dusun Kauman, RT. 002/RW. 002, Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mendadak viral di media social.
Pasalnya, lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ini diketahui telah dianiaya oknum polisi di Jl. Raya Desa Jabon, Kecamatan Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022) pagi.
Informasi yang dihimpun SWARAJOMBANG.com menyebutkan, truk Nopol AB 8249 RK yang dikemudikan Choirul Affani itu diduga melanggar lalu-lintas.
Mengetahui truk yang dikemudikan Choirul Affani itu melanggar lalin, Agung Wisnu W dan Imron Nugroho, keduanya anggota Satlantas Polres Jombang mengejarnya.
Saat petugas mencoba meminta Choirul Affani untuk menghentikan laju truknya, sang sopir tidak mengindahkan.
Salah seorang petugas akhirnya naik melalui pintu samping sopir untuk masuk ke kabin dan mencoba merebut kunci truk.
Namun, Choirul terus mencoba mempertahankan dan menepis tangan petugas yang yang hendak mengambil kunci truk tersebut.
Dalam tayangan video yang di-upload IG Lensa Pantura, tampak aksi rebutan kunci antara sopir dan petugas.
Sang petugas sempat melayangkan beberapa pukulan dan salah satunya mengenai pipi kanan tepat di bawah mata.
Saat sang petugas melayangkan pukulan, Choirul dan seorang teman yang berada di sampingnya semopat berteriak-teriak, “Ini penganiayaan… Penganiayaan!”
Sopir dan temannya itu juga sempat meneriakkan bahwa seharusnya petugas atau polisi itu mengayomi. Tapi dalam tayangan video, sang petugas tidak menggubrisnya.
Dalam video itu, sang sopir sempat menunjukkan pipinya yang lebam, sembari menayangkan gambar polisi yang berdiri di belakangnya.
Kapolres Jombang, AKBP Moh. Nurhidayat, SH, SIK, MM didampingi Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Qoyum Mahmudi menyatakan bahwa insiden antara sopir dan petugas kepolisian itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan di Polres Jombang.
“Kejadian itu hanya kesalahpahaman dan sudah kami selesaikan secara kekeluargaan,”kata Kapolres Moh. Nurhidayat.
Kedua belah pihak, antara Choirul Affani dan dua petugas, Agung Wisnu W dan Imron Nugroho, sudah menandatangani surat pernyataan bersama dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Inti pernyataan tersebuat adalah kedua belah pihak sepakat tidak saling menyalahkan dan pihak kedua (polisi) memberi ganti rugi kerusakan kendaraan dan biaya pengobatan sebesar Rp. 2,5juta.
Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak saling menuntut secara hokum setelah pernyataan bersama ditandatangani.
Kapolres Moh. Nurhidayat menyatakan, kedua belah pihak sudah saling menyadari dan berdamai.
“Untuk anggota kami, tetap kami pastikan untuk melaksanakan proses kode etik. Karena bagaimana pun tindakan kekerasan itu tidak dibenarkan diluar konteknya,” ujar Kapolres.
Sampai berita ini ditulis, sumber SWARAJOMBANG.com di Polres Jombang menyatakan bahwa kedua petugas itu sedang diperiksa Propam.
“Sekarang masih diperiksa Propam,” kata sumber tadi kepada SWARAJOMBANG.com.