Menu

Mode Gelap

Hukum

6 Oknum Polisi HSU Positif Narkoba, Dikenai Sanksi Pembinaan Rohani 14 Hari

badge-check


					Terbukti hasil tes positif pengguna narkoba, sebanyak enam oknum Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dikenai sanksi pembinaan rohani selama 14 hari, terjadi Minggu, 25 Mei 2025. Instagram@sidrapinfo.id Perbesar

Terbukti hasil tes positif pengguna narkoba, sebanyak enam oknum Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dikenai sanksi pembinaan rohani selama 14 hari, terjadi Minggu, 25 Mei 2025. Instagram@sidrapinfo.id

Penulis: Mulawarman   |    Editor: Priyo Suwarno

HULU SUNGAI TENGAH, SWARAJOMBANG.COM- Polisi di jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, dinyatakan positif narkoba diberi sanksi salat salat lima waktu sebagai bagian dari pembinaan rohani selama 14 hari yang dijalankan di bawah pengawasan ketat kapolres dan wakapolres HST.

es urine di Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dilaksanakan secara mendadak dan rutin setelah penangkapan oknum Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Awalnya, tes urine yang dilakukan belum menemukan anggota yang positif, namun kemudian metode pemeriksaan diubah menjadi jemput bola dengan turun langsung bersama tim Propam dan satuan kerja ke polsek-polsek.

Pada minggu terakhir sebelum 25 Mei 2025, ditemukan enam anggota Polres HST yang positif narkoba dari hasil tes urine mendadak tersebut.

Jadi, tes urine dilakukan secara intensif dan mendadak sejak kasus oknum polisi tersebut terungkap, dengan pemeriksaan yang terus berlanjut secara berkala ke seluruh jajaran Polres HST.

Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) yang menangani kasus enam anggotanya positif narkoba adalah AKBP Jupri JHP Tampubolon. Selain salat wajib, sanksi tersebut juga mencakup apel rutin dan olahraga intensif tiga kali sehari.

Keenam anggota yang positif, hukuman tidak hanya administratif. Mereka diwajibkan ikut pembinaan ketat selama dua pekan. “Yang bersangkutan dikasih helm dan ransel. Apel pagi dan siang, olahraga tiga kali sehari, pembinaan rohani wajib melaksanakan shalat lima waktu di mushola dengan pengawasan ketat,” kata Jupri.

Pembinaan ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus memperbaiki perilaku anggota yang terlibat narkoba, dengan pendekatan pembinaan jasmani dan rohani secara menyeluruh.

Kapolres HST menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan internal yang diperketat setelah terungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh seorang anggota Bhabinkamtibmas.

Ia juga menekankan agar tidak ada lagi anggota yang menjadi pengguna atau pengedar narkoba di institusinya. Langkah ini mendapat dukungan dari Kapolda Kalsel yang menyatakan akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan, bagi anggota yang terlibat narkoba.

Singkatnya, hukuman salat lima waktu diberikan sebagai bagian dari pembinaan rohani yang menyertai pembinaan fisik dan disiplin, dengan tujuan rehabilitasi dan pencegahan agar anggota polisi tidak kembali menggunakan narkoba.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang oknum Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu berinisial MI oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Saat penggerebekan, MI berusaha melarikan diri sehingga ditembak oleh petugas dan mengalami luka serius yang harus dirawat intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.

Setelah penangkapan MI, Polres HST melakukan tes urine secara masif dan rutin ke seluruh polsek dan satuan kerja di wilayah hukum Polres HST.

Awalnya, saat Kapolres AKBP Jupri JHP Tampubolon menjabat, hasil tes urine anggota masih bersih. Namun, dengan metode inspeksi langsung bersama tim Propam dan satuan kerja ke polsek-polsek, ditemukan enam anggota positif menggunakan narkoba.

Keenam anggota yang positif tersebut kemudian dikenakan sanksi pembinaan selama 14 hari dengan pengawasan ketat dari Kapolres dan Wakapolres HST. Pembinaan meliputi kewajiban salat lima waktu di musala, apel pagi dan siang, serta olahraga tiga kali sehari.

Kapolres Jupri menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang menggunakan atau mengedarkan narkoba dan akan menindak tegas sesuai aturan, termasuk kemungkinan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Kasus ini juga ditangani oleh BNNP Kalsel secara hukum pidana, sementara internal kepolisian juga melakukan sidang kode etik.

Singkatnya, kasus ini berawal dari penangkapan oknum polisi terkait narkoba, diikuti pemeriksaan urine masif yang mengungkap enam anggota positif, lalu diberikan sanksi pembinaan rohani dan fisik dengan pengawasan ketat serta proses hukum dan disiplin internal yang berjalan paralel.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kades Hoho Semangati Polisi agar Segera Menangkap Pelaku Teror Bom Molotov di Rumahnya

30 April 2026 - 22:46 WIB

Perkuat Kamtibmas, Polres Jombang Gelar Apel Akbar

30 April 2026 - 20:57 WIB

Andrie Yunus Tidak Hadir dalam Sidang Perdana Penyiraman Air Keras di Peradilan Militer

30 April 2026 - 14:51 WIB

Lima Penjaga Sengaja Bakar Gudang Rokok Suket Teki Kerugian Rp 7 Miliar, Ternyata Ini Penyebabnya

30 April 2026 - 13:48 WIB

Sebar Iklan Haji Fiktif, Polisi Makkah Gerebek dan Meringkus Tiga WNI

30 April 2026 - 12:03 WIB

Dugaan Korupsi Rp 268 Miliar, Kejati Menahan Arinal Djunaidi Mantan Gubernur Lampung

28 April 2026 - 23:32 WIB

Lansia Bernama Sakip Warga Gongseng Megaluh Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai

28 April 2026 - 22:21 WIB

Pasca Penggerebegan Little Aresha, Walikota Yogya akan Sweeping Jasa Penitipan Anak dan PAUD

26 April 2026 - 12:52 WIB

Polisi Yogya Gerebek Daycare Little Aresha Tangkap 30 Orang, Diduga Siksa Bocah Titipan

26 April 2026 - 01:37 WIB

Trending di Headline