Menu

Mode Gelap

Nasional

13 Juli Ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan kepada Tuhan yang Mahaesa: Komitmen Jaga Persatuan Negara

badge-check


					Pemerintah melalui Kementrian Budaya telah mengeluarkan surat keputusan penetapan hari Kepercayaan kepada Tuhan yang Mahaesa, dilaksanakan setiap tanggal 13 Juli. Foto: ist
Perbesar

Pemerintah melalui Kementrian Budaya telah mengeluarkan surat keputusan penetapan hari Kepercayaan kepada Tuhan yang Mahaesa, dilaksanakan setiap tanggal 13 Juli. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim. |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM — Menteri Kebudayaan, Fadlizon menyerahkan Keputusan Menteri (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026, penetapan tanggal 13 Juli, setiap tahun diperingatoli sebagai hari Kepercayaan kepada Tuhan yang Mahaeda di seluruh Indonesia.

Upacara penyerahan dilaksanakan di Sasana Adirasa Pangeran Sambernyawa, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Senin, 6 Juli 2026.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026.

Acara ini dihadiri sekitar 150 undangan, menjadi tonggak sejarah baru pengakuan negara atas keberadaan dan hak-hak penghayat kepercayaan di tengah keberagaman bangsa.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyerahkan surat keputusan tersebut menegaskan langkah ini merupakan bukti nyata komitmen negara menjaga semangat persatuan dan toleransi.

“Indonesia lahir dan tumbuh dari keragaman suku, budaya, agama, serta aliran kepercayaan. Tidak ada satu pun warga negara yang boleh terpinggirkan. Negara menjamin setiap orang berhak dihargai dan memiliki ruang yang setara dalam menjalankan keyakinannya masing-masing,” ujar Fadli.

Wongsonegoro

Pemilihan tanggal 13 Juli bukan kebetulan, melainkan berkaitan erat dengan peran tokoh nasional Wongsonegoro, yang pertama kali memperjuangkan istilah “kepercayaan” dalam tata kelola bernegara.

Acara ini dihadiri perwakilan lebih dari 30 kelompok penghayat kepercayaan yang tergabung dalam Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) — payung tunggal yang menaungi total 267 aliran terdaftar di seluruh Indonesia.

Mulai dari Kebatinan, Sapta Darma, Pangestu, hingga kearifan lokal seperti Sunda Wiwitan, Kaharingan, Parmalim, Aluk Todolo, dan Marapu, semuanya hadir bersatu dalam momen bersejarah ini.

Surat keputusan diterima langsung oleh Naen Suryono, Ketua Presidium MLKI.

“Kami menyambut gembira pengakuan yang sudah puluhan tahun kami perjuangkan. Ini bukti bahwa penghayat kepercayaan juga memegang teguh sila pertama Pancasila dan berhak sama dengan warga negara lain,” ungkapnya haru.

Pemerintah berharap peringatan ini tidak hanya seremonial, melainkan memperkuat rasa saling menghormati.

Pemerintah juga berjanji terus menyempurnakan pelayanan administrasi kependudukan dan perlindungan hukum bagi seluruh penghayat kepercayaan di daerah.

“Kita berbeda jalan menuju kebaikan, namun kita satu bangsa. Hari ini kita buktikan keberagaman adalah kekuatan,” tutup Fadli Zon.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sasar Toko Emas, Pria Bersenjata Api Laras Panjang Jarah Perhiasan Rp350 Juta

18 Juli 2026 - 22:44 WIB

Terdapat Luka Tembak di Kepala, Bos Otomotif Tewas di Kamar Hotel St Regis Jaksel

18 Juli 2026 - 22:10 WIB

50 Karyawan SGS Unjuk Rasa di Depan Disnaker Jombang: PHK Tipu-tipu

17 Juli 2026 - 21:07 WIB

Landas Pacu Bandara Juanda Direvitalisasi Agar Pesawat Jumbo Bisa Mendarat

17 Juli 2026 - 20:25 WIB

Rektor ITS: Tak Boleh Mahasiswa Mundur karena Biaya

17 Juli 2026 - 20:00 WIB

Beban Rp124 Miliar tapi Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Wibisono: Patut Diduga Langgar Tiga Undang Undang Sekaligus!

17 Juli 2026 - 14:55 WIB

Kosmak Ungkap Dugaan Jaringan Bisnis Besar di Bawah Kendali Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 - 11:27 WIB

Piala Dunia FIFA bukan Sekadar Hiburan, Hasil Survei Kadin-TVRI: Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun

17 Juli 2026 - 10:25 WIB

Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong: Uang Rp124 Miliar Milik 300 Anggota tak Bisa Dicairkan

17 Juli 2026 - 05:32 WIB

Trending di Nasional