Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Warga Kohod, Tangerang, menggugat taipan Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) beserta sejumlah pihak lain dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 612 triliun terkait proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), yang juga dikaitkan dengan kontroversi pagar laut 30,16 km di perairan Tangerang, provinsi Banten.
Henri Kusuma adalah pengacara yang berpraktik di HK Lawfir, kantor hukum yang berlokasi di Tangerang Selatan, juga dikenal sebagai Managing Partner dari Law Firm Mastermind & Associates Jakarta, bertindak sebagai pengacara yang mewakili 20 warga Desa Kohod dalam menggugat pemerintah dan pihak terkait kasus pagar laut.
Ia menjadi kuasa hukum Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak) yang mengajukan gugatan warga negara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sidang gugatan warga terkait kasus pagar laut di Tangerang pertama kali digelar pada 4 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang lanjutan digelar pada 11 Maret 2025 dengan agenda pemanggilan para pihak tergugat. Selanjutnya, sidang berikutnya dijadwalkan pada 25 Maret 2025.
Hasil sidang pertama gugatan warga terkait kasus pagar laut di Desa Kohod pada 4 Maret 2025 menunjukkan bahwa sebagian besar tergugat, termasuk Presiden, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Kepala Desa Kohod, dan PT Agung Sedayu Group, tidak hadir.
Hanya Bupati Tangerang dan Camat Pakuhaji yang hadir melalui kuasa hukum masing-masing. Agenda sidang adalah pembacaan kedudukan hukum (legal standing) para penggugat.
Sidang kedua digelar pada 11 Maret 2025 masih berfokus pada agenda yang sama, yaitu pembahasan legal standing dan pemanggilan para pihak tergugat. Namun, para tergugat utama masih banyak yang mangkir sehingga proses persidangan belum banyak maju.
Secara keseluruhan, kedua sidang tersebut belum menghasilkan keputusan substantif karena banyak pihak tergugat tidak hadir dan agenda sidang masih terkait status hukum para penggugat dan tergugat.
20 Penggugat
Gugatan diajukan oleh sekitar 20 pihak, termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat Kolonel dan satu purnawirawan berpangkat Brigjen, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para penggugat menuduh para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek PIK 2 yang sebagian ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Nilai tuntutan Rp 612 triliun berasal dari nilai defisit APBN 2025 dan dimaksudkan untuk memulihkan kerusakan materiil dan imateriil yang ditimbulkan proyek tersebut, sekaligus menambal defisit APBN agar pemerintah tidak perlu menaikkan pajak atau berutang.
Selain Aguan dan Jokowi, tergugat lain dalam perkara ini antara lain CEO Salim Group Anthony Salim, PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, PT Kukuh Mandiri Lestari, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, serta Ketua dan mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Kasus pagar laut di Tangerang sendiri merupakan isu yang ramai sejak awal 2025, berupa pemasangan pagar laut misterius sepanjang lebih dari 30 kilometer tanpa izin dan tanpa kepemilikan yang jelas, yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat pesisir, terutama nelayan. Kasus ini juga terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen dan korupsi, dan penanganannya sempat mandek karena perbedaan pendapat antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Penggugat dalam kasus pagar laut ini juga melakukan audiensi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menindak tegas aksi pemagaran laut yang diduga terafiliasi dengan pengembangan kawasan PIK 2 milik Aguan.
Nilai Rp 612 Triliun
Gugatan Rp 612 triliun tersebut merupakan tuntutan warga atas kerugian yang ditimbulkan oleh proyek PIK 2 dan kontroversi pagar laut di Tangerang, melibatkan tokoh-tokoh besar termasuk Aguan dan Presiden Jokowi, dengan alasan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan serta sosial.
Penggugat dalam kasus gugatan terkait pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang adalah sebanyak 55 warga Desa Kohod yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak) dan warga kampung Alar Jiban. Beberapa nama penggugat yang disebut antara lain Oman, Sumantri, Andi bin Asim, Marto bin Rahman, Anton bin Aca, Muhamad Soleh, dan Sadeli.
Mereka menggugat pemerintah pusat dan daerah, termasuk Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Bupati Tangerang, Camat Pakuhaji, Kepala Desa Kohod, serta perusahaan PT Agung Sedayu Group sebagai pihak terkait dalam kasus pagar laut dan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang berdampak pada wilayah mereka.
Gugatan ini diajukan atas dasar kelalaian dan pengabaian negara dalam melindungi hak warga serta dugaan pelanggaran hukum terkait pemasangan pagar laut yang merugikan masyarakat pesisir.
Gugatan warga terkait kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang resmi dilayangkan dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal tahun 2025, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 4 Maret 2025. Sidang lanjutan kemudian digelar pada 11 Maret 2025 setelah beberapa pihak tergugat mangkir pada sidang pertama. **