Menu ✖

Mode Gelap

Hukum

Nekad Palsukan Tanda Tangan Kades, Sekdes Bakalan Dibekuk Polisi

badge-check


					tersangka diapit petugas Perbesar

tersangka diapit petugas

Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM-Ulah perangkat desa yang satu ini benar-benar nekad. Hanya untuk mengeruk keuntungan pribadi, perangkat desa ini palsukan tanda tangan kepala desanya. Tak pelak, atas aksi nekadnya itu, dia diringkus anggota Satreskrim Polres Jombang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dia adalah Sutarji (57), Sekretaris Desa (Sekdes) Bakalan, Kecamatan Sumobito. Pria ini ditetap sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat jual beli tanah. Otomatis, dia ditahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan kasus tersebut,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, Rabu (4/3/2026).

Dijelaskan, kasus ini berawal dari adanya transaksi jual beli tanah antar warganya pada Jumat (18/8/2023) lalu sekitar pukul 11.00. Saat itu, dibuatlah surat pernyataan jual beli. Namun kepala desa disebut tidak berada di tempat dan proses pengurusan diambil alih oleh tersangka selaku Sekdes. Tentu saja, tersangka meminta sejumlah uang agar proses tersebut selesai.

Sekitar dua minggu kemudian, surat tersebut sudah selesai dan diserahkan melalui perantara kepada pembeli. Masalah baru terungkap saat dokumen itu hendak digunakan untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. “Pembeli menemukan kesalahan penulisan nama dalam surat tersebut. Setelah dicek ulang, kepala desa menyatakan tidak pernah menandatangani surat itu,” jelas Dimas.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tanda tangan kepala desa maupun para pihak dalam dokumen tersebut merupakan hasil pemindaian (scan). Bahkan tanda tangan pembeli dan saksi juga diduga dipalsukan. ”Tanda tangan dan stempel kepala desa diketahui hasil scan,” tegasnya.

Atas kejanggalan itu, sang kepala desa tak terima dan lapor polisi. Petugas yang terima laporan tindaklanjuti dengan lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan jual beli tertanggal 18 Agustus 2023.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, Satreskrim Polres Jombang menangkap dan menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat juncto Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tradisi Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Jombang

2 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Terbakar Hebat, Dua Ruangan SMPN 2 Perak Ludes Dilalap Api

26 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:44 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:23 WIB

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Trending di Hukum