Menu

Mode Gelap

Hukum

Nekad Palsukan Tanda Tangan Kades, Sekdes Bakalan Dibekuk Polisi

badge-check


					tersangka diapit petugas Perbesar

tersangka diapit petugas

Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM-Ulah perangkat desa yang satu ini benar-benar nekad. Hanya untuk mengeruk keuntungan pribadi, perangkat desa ini palsukan tanda tangan kepala desanya. Tak pelak, atas aksi nekadnya itu, dia diringkus anggota Satreskrim Polres Jombang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dia adalah Sutarji (57), Sekretaris Desa (Sekdes) Bakalan, Kecamatan Sumobito. Pria ini ditetap sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat jual beli tanah. Otomatis, dia ditahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan kasus tersebut,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, Rabu (4/3/2026).

Dijelaskan, kasus ini berawal dari adanya transaksi jual beli tanah antar warganya pada Jumat (18/8/2023) lalu sekitar pukul 11.00. Saat itu, dibuatlah surat pernyataan jual beli. Namun kepala desa disebut tidak berada di tempat dan proses pengurusan diambil alih oleh tersangka selaku Sekdes. Tentu saja, tersangka meminta sejumlah uang agar proses tersebut selesai.

Sekitar dua minggu kemudian, surat tersebut sudah selesai dan diserahkan melalui perantara kepada pembeli. Masalah baru terungkap saat dokumen itu hendak digunakan untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. “Pembeli menemukan kesalahan penulisan nama dalam surat tersebut. Setelah dicek ulang, kepala desa menyatakan tidak pernah menandatangani surat itu,” jelas Dimas.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tanda tangan kepala desa maupun para pihak dalam dokumen tersebut merupakan hasil pemindaian (scan). Bahkan tanda tangan pembeli dan saksi juga diduga dipalsukan. ”Tanda tangan dan stempel kepala desa diketahui hasil scan,” tegasnya.

Atas kejanggalan itu, sang kepala desa tak terima dan lapor polisi. Petugas yang terima laporan tindaklanjuti dengan lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan jual beli tertanggal 18 Agustus 2023.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, Satreskrim Polres Jombang menangkap dan menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat juncto Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kades Sampurno Dibacok dan Dikeroyok 15 Orang, Tampak Sudah Sehat dan Bisa Ketawa

16 April 2026 - 21:49 WIB

Incinerator Rp 226 Miliar Mangkrak 25 Tahun, Jadi Beban Utang Pemkot Surabaya Rp 104 Miliar

16 April 2026 - 17:42 WIB

Kecamatan Plandaan Jombang Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan: Untuk Pembangunan Infrastruktur

16 April 2026 - 17:06 WIB

Bupati Warsubi Melepas 115 ASN Purna Bhakti: Ingat Ikatan Batin Tetap Terus Dijaga!

16 April 2026 - 16:34 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 7): Ketika Negara Menjadi Bandar Candu

16 April 2026 - 16:18 WIB

DPRD Jombang Dorong Perda Jasa Konstruksi untuk Pembangunan Tertib dan Berkualitas

15 April 2026 - 21:03 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 6): Jagoan, Bandit, dan Hukum yang Timpang

15 April 2026 - 19:24 WIB

Hendak Jalani Pemeriksaan di Mapolesta Malang, Dr Imam Muslimin alias Yai Mim Meninggal Dunia

13 April 2026 - 23:02 WIB

Anwar Usman Paman Gibran Hampir Pingsan di Acara Purna Bhakti MK, Kurang Tidur dan Belum Sarapan

13 April 2026 - 22:07 WIB

Trending di Headline