Menu

Mode Gelap

Hukum

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

badge-check


					Petugas tunjukkan barang bukti miras yang diamankan Perbesar

Petugas tunjukkan barang bukti miras yang diamankan

Penulis: Arief H Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Menindaklanjuti keresahan warga melalui WhatsApp (WA) Center terkait maraknya peredaran miras di wilayahnya, jajaran Polres Jombang segera bertindak. Hasilnya, anggota Polres Jombang menyita ratusan botol miras ilegal berbagai jenis di Desa Pucangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (14/9/2026) siang.

Awalnya, diperoleh laporan adanya aktivitas penjualan minuman keras secara ilegal di lingkungan tempat tinggal mereka. Dari laporan inilah, Pamapta II Polres Jombang Ipda Hendri Dwi Ananto bersama anggota Satsamapta langsung bergerak menuju lokasi.

Tiba di lokasi, petugas langsung lakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah milik WAA (26), warga Desa Pucangrejo, Kecamatan Wonosalam.

“Penindakan ini sebagai bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus bukti sinergi antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan,” ungkap AKBP Ardi Kurniawan, Kapolres Jombang melalui Ipda Hendri.

Hasilnya, petugas mengamankan sebanyak 321 botol minuman keras dari berbagai merek. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Jombang untuk diamankan dan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Pemilik kita tindak sesuai aturan yang berlaku untuk diproses tindak pidana ringan (Tipiring),” lanjutnya.

Ditegaskan, peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu perhatian serius kepolisian. Selain melanggar ketentuan perizinan, konsumsi minuman keras secara berlebihan juga dinilai berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Minuman keras, terutama yang dijual secara bebas tanpa izin, sangat berpotensi menimbulkan kerawanan sosial. Banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana lainnya dipicu oleh pengaruh alkohol,” jelasnya.

Selanjutnya, Polres Jombang akan terus melakukan operasi secara rutin di sejumlah titik yang dianggap rawan peredaran miras ilegal. Penindakan tidak hanya dilakukan di kawasan pedesaan, tetapi juga di wilayah lain yang terindikasi menjadi lokasi penyimpanan maupun distribusi minuman keras tanpa izin.

“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga lingkungannya dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan, termasuk penjualan miras tanpa izin. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tegas Hendri. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:44 WIB

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Trending di Hukum