Menu

Mode Gelap

Entertainment

Usai Jawab 29 Pertanyaan, Penyidik Polda Metro Melakukan Penahanan Dokter Richard Lee

badge-check


					Dokter Richard Lee. Foto: Instagram@dr.richard_lee Perbesar

Dokter Richard Lee. Foto: Instagram@dr.richard_lee

Penulis; Tanasyafira L. Tirani  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Diperiksa selama empat menjawab 29 pertanyaan, ahirnya Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee pada Jumat, 6 Maret 2026, terkait dugaan penghambatan penyidikan.

Penyidik menganggap bahwa Richard Lee dinilai menghambat proses hukum. Ia mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 3 Maret 2026, serta melanggar  wajib lapor pada 23 Februari serta 5 Maret 2026 tanpa alasan jelas.

Ia diperiksa selama empat jam (13.00-17.00 WIB) dengan 29 pertanyaan sebelum ditahan pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya; pemeriksaan kesehatan sebelumnya menunjukkan kondisinya normal.

Kasus bermula dari laporan dr. Samira Farahnaz (Doktif) pada 2 Desember 2024 atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan seperti White Tomato dan DNA Salmon yang diduga overclaim komposisi.

Richard Lee ditetapkan tersangka sejak 15 Desember 2025 berdasarkan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee pada Jumat, 6 Maret 2026, setelah rangkaian proses hukum terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk kecantikan.

Kronologi

  • 2 Desember 2024: dr. Samira Farahnaz (Doktif) melaporkan Richard Lee atas dugaan overclaim produk seperti White Tomato dan DNA Salmon (LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT).

  • 15 Desember 2025: Richard Lee ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas pelanggaran tersebut.

  • 23 Desember 2025: Panggilan pertama sebagai tersangka, tapi Richard Lee minta reschedule.

  • 7 Januari 2026: Pemeriksaan perdana dijadwalkan ulang, tapi masih terus menggunakan mangkir berlanjut.

  • 23 Februari 2026: Mangkir wajib lapor tanpa alasan jelas.

  • 3 Maret 2026: Mangkir pemeriksaan tambahan; tetapi teruas rajin upload  live TikTok.

  • 5 Maret 2026: Mangkir wajib lapor lagi.

  • 6 Maret 2026 (13.00-17.00 WIB): Diperiksa 4 jam dengan 29 pertanyaan terkait kasus Doktif; kondisi kesehatan normal setelah cek Biddokes.

  • 6 Maret 2026 (21.50 WIB): Resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya karena dua alasan: mangkir pemeriksaan dan wajib lapor. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kades Sampurno Dibacok dan Dikeroyok 15 Orang, Tampak Sudah Sehat dan Bisa Ketawa

16 April 2026 - 21:49 WIB

Incinerator Rp 226 Miliar Mangkrak 25 Tahun, Jadi Beban Utang Pemkot Surabaya Rp 104 Miliar

16 April 2026 - 17:42 WIB

Kecamatan Plandaan Jombang Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan: Untuk Pembangunan Infrastruktur

16 April 2026 - 17:06 WIB

Bupati Warsubi Melepas 115 ASN Purna Bhakti: Ingat Ikatan Batin Tetap Terus Dijaga!

16 April 2026 - 16:34 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 7): Ketika Negara Menjadi Bandar Candu

16 April 2026 - 16:18 WIB

DPRD Jombang Dorong Perda Jasa Konstruksi untuk Pembangunan Tertib dan Berkualitas

15 April 2026 - 21:03 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 6): Jagoan, Bandit, dan Hukum yang Timpang

15 April 2026 - 19:24 WIB

Peringatan Hari Kartini 2026 oleh PMI Singapura Meriah

15 April 2026 - 15:19 WIB

Hendak Jalani Pemeriksaan di Mapolesta Malang, Dr Imam Muslimin alias Yai Mim Meninggal Dunia

13 April 2026 - 23:02 WIB

Trending di Headline