Menu

Mode Gelap

Hukum

Serse Gresik Ringkus Pemuda Trenggalek Edarkan 2 Kg Bahan Peledak Mercon

badge-check


					Serser Polres Gresik lekukan operasi penangkapan pengendar bahan baku pel2dak seberat 2 kg untuk mercon, di sebuah kafer di Gresik. Foto: Ist Perbesar

Serser Polres Gresik lekukan operasi penangkapan pengendar bahan baku pel2dak seberat 2 kg untuk mercon, di sebuah kafer di Gresik. Foto: Ist

Penulis: Sanny   |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, GRESIK-  Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan pimpin langsung berhasil uangka dan menangkap peredaran bahan peledak ilegal, berupa serbuk petasan di wilayah Kecamatan Menganti Minggu (1/3) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HDP (19), warga Dusun Kayujaran, Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (28/2) malam yang menyebutkan, adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran serbuk petasan di wilayah Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Selatan Unit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah melakukan pengintaian dan penyisiran di sekitar lokasi, petugas mendeteksi keberadaan pelaku di salah satu warung kopi di Desa Pelemwatu.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 01.30 WIB.

“Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran bahan peledak ilegal.

Barang bukti tersebut antara lain 2 kilogram serbuk petasan siap edar, satu unit telepon seluler Redmi Note 10S yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro warna hitam dengan nomor polisi AG-2954-YZ yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Pada saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, dalam peredaran bahan peledak tersebut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal,” tambahnya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif, menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.

Untuk pengaduan terkait kejahatan, kecelakaan lalu lintas, maupun gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis.

Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui layanan “Cak Rama” Polres Gresik di nomor 0811-8800-2006 melalui WhatsApp maupun telepon. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan KSU Al Kahfi, Polres Jombang Tegaskan Sudah Sesuai SOP

24 Mei 2026 - 20:23 WIB

Polisi Bogor Ringkus Tersangka Pembuang Jasad Anggi Auliya di Tol Simpang Yasmin

24 Mei 2026 - 14:53 WIB

Kapolresta Bogir, Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor, memberi keterangan kepada pers atas penangkapan seoran tersangka pembuang jasad perempuan Anggi Auliya Arsyad, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: instgaram@polresta_bogor

Tercatat 12 Aksi Teror Pocong di Jawa: Berisi Iseng Konten Kreator dan Hoaks

24 Mei 2026 - 12:36 WIB

Trending di Headline